Bahas Perambahan Hutan di Kab Langkat, Komisi B DPRDSU Sesalkan Kadishut & 24 Perusahaan tak Datang

Ketua Komisi B DPRDSU Viktor Silaen, SE, MM (kiri) dan Wakil Ketua Komisi B DPRDSU Zeira Salim Ritonga, SE (tengah) menyerahkan dokumen terkait perusahaan/perorangan yang merambah hutan Sumut, Selasa (15/9/2020) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. (Foto: www.MartabeSumut.com)
Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas persoalan perambahan hutan pada wilayah Kab Langkat, Selasa (15/9/2020) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. Pertemuan terpaksa diskors lantaran Kadis Kehutanan (Kadishut) Sumut, 24 perusahaan dan perorangan yang diduga merambah hutan di Langkat tidak menghadiri RDP. Pertemuan dipimpin Ketua Komisi B DPRDSU Viktor Silaen, SE, MM dan Wakil Ketua Komisi B DPRDSU Zeira Salim Ritonga, SE.

BACA LAGI: Kadis Pendidikan Tebingtinggi Tsk Korupsi, Zeira Ingatkan Bongkar Sampai ke Akarnya

BACA LAGI: Ditanya Soal 2 Anggota F-PKS DPRDSU Tanpa AKD, Ketua DPRDSU Sebut SK Mendagri

Usai RDP, www.MartabeSumut.com menemui Wakil Ketua Komisi B DPRDSU Zeira Salim Ritonga, SE. Dia menjelaskan, pihaknya sangat menyesalkan ketidakhadiran Kadis Kehutanan Sumut, 24 perusahaan dan perorangan yang terindikasi kuat merambah hutan di Kab Langkat. “Kita sesalkan. Saya sinyalir Kadishut Sumut lalai menghadirkan 24 perusahaan perambah hutan. Perambahan hutan di Langkat dan Sumut terjadi karena selama ini ada pembiaran,” tegas Zeira, di ruang kerjanya Komisi B DPRDSU.

Ketua Komisi B DPRDSU Viktor Silaen, SE, MM (kiri) dan Wakil Ketua Komisi B DPRDSU Zeira Salim Ritonga, SE saat memimpin RDP membahas perusahaan/perorangan yang merambah hutan Kab Langkat, Selasa (15/9/2020) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. (Foto: www.MartabeSumut.com)

BACA LAGI: Catatan Buruk DPRDSU 1 Tahun Kerja: “Buang” 2 Legislator dari AKD, Langgar Tatib & Pimpinan Dewan Bisa Digugat ke PTUN

BACA LAGI: Paripurna Perubahan AKD DPRDSU, Anggota F-PKS Protes “Dibuang” Fraksinya dari Komisi

Pemprovsu tak Serius Tegakkan Hukum Lingkungan

Sebelumnya, pantauan www.MartabeSumut.com saat RDP, tampak hadir pejabat Kabid Dishut Sumut Anas Yulfan, KKPH Stabat Puji H, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah Medan Akbar Sukmana serta beberapa pejabat lain setingkat Kepala Seksi. Dalam forum tersebut, Zeira Salim Ritonga terdengar lantang bersuara. Menyatakan Gubsu, Pemprovsu dan Kepala Dinas Kehutanan Sumut tidak serius menegakkan hukum perlindungan hutan. “Kalo bapak-bapak tak mampu, kita akan support. Kami bahkan mau ke Jakarta membawa masalah perambahan hutan Sumut. Bila bapak-bapak gak serius, biar kami bawa ke Gubsu (atasan masing-masing),” geram Zeira dengan nada tinggi.

BACA LAGI: “Skandal” Oknum Pejabat Pemprovsu “SB” dengan Janda “DSS”, Gubsu: Bulan Depan Dia Pensiun

BACA LAGI: Cakada Medan Akhyar Nasution Merasa Ponselnya Dibajak, DPRDSU Sarankan Lapor Polisi

Beberapa pejabat saat menghadiri RDP Komisi B DPRDSU membahas perusahaan/perorangan yang merambah hutan Kab Langkat, Selasa (15/9/2020) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. (Foto: www.MartabeSumut.com)

Prosedur Eksekusi

Sekretaris Fraksi Nusantara DPRDSU ini juga menyinggung prosedur eksekusi atas perusahaan/perorangan yang melanggar aturan di kawasan hutan lindung. Zeira berharap, kasus-kasus perambahan hutan di Langkat dan Sumut sebaiknya diatasi dengan sinergi kuat. Tidak hanya formalitas apalagi sekadar dianggap selesai dalam rapat. “Makanya kita petakan. Langkat dulu nih. Semua akan kita undang nanti. Pak KPH, tolong sampaikan ke Kadis Kehutanan Sumut, kan ada surat pertemuan kita sekarang,” sindir Zeira, menyikapi ketidakhadiran Kadis Kehutanan Sumut.

BACA LAGI: Anggota DPRDSU Malu Dengar Tangkap-Lepas Narkoba, Kepala BNN Sumut Diingatkan Jangan Ada Dusta Diantara Kita

BACA LAGI: Tak Siap Bahan KUA-PPAS P-APBD Sumut 2020, DPRDSU Pulangkan Kadis PPKB & Sekretaris Dinas Kesehatan

Tak ada Kemajuan Dishut Sumut Hadapi Perambahan Hutan

Legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut 6 Kab Labuhan Batu, Kab Labuhan Batu Utara (Labura) dan Kab Labuhan Batu Selatan (Labusel) itu menilai, hingga kini Komisi B DPRDSU belum melihat kemajuan Dishut Sumut dalam mengatasi aksi perambahan hutan ribuan hektare. Baik yang dilakukan perusahaan maupun perorangan. Ironisnya lagi, ungkap Zeira, di lapangan tidak sebatas perambahan hutan namun terjadi praktik jual beli hutan. “Harus ditangkap dong. On the track aja Pak. Data saya, sedikitnya 90 perusahaan/perorangan merambah hutan di Kab Langkat. Mohon bapak-bapak lakukan investigasi. Turunlah ke lapangan. Kita juga akan jadwalkan turun sama-sama. Tapi Komisi B DPRDSU mendorong para regulator. Kita panggil korporasi dan perorangan menindaklanjuti masalah,” cetus politisi PKB tersebut.

BACA LAGI: RIP Jakob Oetama: Sehat Pemberitaan, Hentikan jadi Wartawan Kalau Bekerja Tanpa Pikiran !

BACA LAGI: PAD Dishut Sumut Rp. 256 Juta, Ketua Komisi B DPRDSU Terkejut & Sarankan Regulasi Kehutanan Ditinjau

Oknum Pejabat Dishut Sumut Disinyalir Dapat “Setoran”

Sedangkan Ketua Komisi B DPRDSU Viktor Silaen, SE, MM, mensinyalir oknum-oknum pejabat Dinas Kehutanan Sumut telah mendapat “setoran” dari korporasi, cukong, perusahaan dan perorangan yang melakukan perambahan pada kawasan hutan di Langkat. “Disinyalir oknum pejabat Dishut Sumut mendapat setoran dari perusahaan/perorangan perambah hutan di Langkat,” sindir Viktor. Bagi politisi Partai Golkar ini, Komisi B DPRDSU sudah menyiapkan beberapa peta kehutanan di Kab Langkat yang diduga sudah dirambah. “Ada peta yang mau kami serahkan. Benarkah peta itu ? Nanti cek kalian-lah ya. Rapat saya skors dan akan dilanjutkan kemudian,” tutup Viktor Silaen, sembari berdiri bersama Zeira Salim Ritonga menyerahkan 3 bundel dokumen terhadap 3 perwakilan pejabat terkait. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here