Kekayaan Intelektual Komunal Beri Kontribusi Signifikan Kembangkan Ekonomi Nasional

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (Kemenkumham Sumut) telah menyelenggarakan Kegiatan Promosi, Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal sekaligus penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) dan Perjanjian Kerjasama. Kegiatan tersebut digelar di Medan, belum lama ini.

BACA LAGI: Ketua FP-Hanura DPRDSU: Seimbangkah Kontribusi Sumut ke Pusat Dibanding DAU/DAK ke Sumut ?

BACA LAGI: Dua Direksi Tirtanadi Dicopot Mendadak, Zeira: Gubsu Jangan Jadikan BUMD Kepentingan Pribadi & Kelompok !

Keterangan Pers Kasubag Humas Kanwil Kemenkumham Sumut, Bambang S, kepada www.MartabeSumut.com, menjelaskan, kegiatan yang mengambil tema “Kekayaan Intelektual Komunal Sebagai Perekat Identitas Bangsa dan Mendorong Ekonomi Masyarakat”, itu dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, Imam Suyudi. Menurut Bambang, Kakanwil menyampaikan Kepemilikan karya intelektual yang bersifat komunal maupun personal saat ini berperan dalam membangun perekonomian serta merupakan basis pengembangan ekonomi kreatif.

BACA LAGI: Lapas Kota Pinang Terbakar, Kadiv Pas: 273 Napi & Dokumen Aman

BACA LAGI: Kasus Pendeta Binsar Diancam Bunuh “Ngendap” 6 Tahun di Polrestabes Medan, Kemenkumham Layangkan Surat

Oleh karenanya, perlindungan kekayaan intelektual merupakan suatu bagian penting dalam pembangunan nasional ke depan dan berkontribusi secara signifikan mengembangkan perekonomian nasional. Bambang mengungkapkan, Kakanwil Kemenkumham Sumut memiliki komitmen besar memberi perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual yang masih lemah.

BACA LAGI: Target IMI Sumut Gelar Event APRC & WRC, Harun Nasution Harapkan Dukungan Pusat – Daerah

BACA LAGI: Pandangan F-Nusantara DPRDSU Soal APBD Sumut 2020, Zeira Sentil Pekerjaan Pemprovsu Carut-Marut

Sebagai bentuk implementasinya, lanjut Bambang lagi, maka dilakukan penandatanganan MoU dan Memorandum of Agreement (MoA) atau Perjanjian Kerja Sama (PKS). “Perjanjian kerja sama dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan stakeholder terkait dalam melindungi kekayaan intelektual. Kemudian bertujuan untuk perlindungan, inventarisasi serta kegiatan lain yang mendukung perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual,” cetus Bambang.

BACA LAGI: DPRDSU Kunker ke RSU Indrapura, Ebenejer Sitorus: Perencanaan & Penganggaran Asal-asalan, Audit Total !

Logo Komunitas Aksi Jurnalis Independen (KAJI) Unit DPRD Sumut. (Foto: www.MartabeSumut.com)

BACA LAGI: DPRDSU Apresiasi Kapolri, Fahrizal Nasution: TNI/Polri di Sumut Bersihkan Institusi dari Oknum Pembeking Preman !

VIDIO: Aksi Sosial & Perayaan Natal KAJI Unit DPRD Sumut di Lapas Tanjung Gusta Medan

BACA LAGI: Rayakan Natal di LP Tanjung Gusta Medan, KAJI Unit DPRD Sumut Beri Narapidana 100 Paket Natal

Pada sisi lain, Kakanwil disebut Bambang sangat berharap dapat memberikan dampak positif perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual sekaligus mendorong perekonomian masyarakat daerah. Termasuk sebagai perekat identitas bangsa Indonesia. (MS/DEKS)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here