www.MartabeSumut.com, Medan
Ketua FP-Hanura Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) H Rusdi Lubis, SH, MMA, risau. Bingung mengamati “segudang” investasi beroperasi di Provinsi Sumut namun tidak diketahui persis berapa total kontribusinya ke kas pemerintah pusat (APBN) setiap tahun. Rusdi pun mempertanyakan apakah seimbang kontribusi Sumut ke pusat dibanding bantuan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dikirimkan pusat ke Sumut.
BACA LAGI: Lapas Kota Pinang Terbakar, Kadiv Pas: 273 Napi & Dokumen Aman
Kepada www.MartabeSumut.com, Rusdi mengatakan, besaran APBD Sumut TA 2021 mencapai Rp. 13, 5 Triliun. Jumlah tersebut sudah termasuk bantuan pemerintah pusat ke Sumut melalui anggaran DAU/DAK. Dia menjelaskan, DAU adalah sejumlah dana yang harus dialokasikan pemerintah pusat untuk semua daerah otonom di Indonesia setiap tahun dalam mendukung pembangunan. “DAU merupakan salah satu komponen belanja pada APBN dan bagian dari pendapatan APBD,” terangnya di ruang kerja FP-Hanura DPRDSU Lantai 3 gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, kemarin. Sedangkan DAK disebut Rusdi alokasi APBN terhadap provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan mendanai kegiatan khusus dan merupakan urusan pemerintahan daerah yang sesuai prioritas nasional. “DAK termasuk dalam dana perimbangan, disamping DAU,” ujarnya.
BACA LAGI: Target IMI Sumut Gelar Event APRC & WRC, Harun Nasution Harapkan Dukungan Pusat – Daerah
Banyak Investasi Beroperasi di Sumut
Nah, berangkat dari konsepsi tersebut, Rusdi menghubungkan dengan banyaknya investasi beroperasi di Sumut. Seyogianya, timpal Rusdi lagi, DPRDSU diberikan data terkait total nominal kontribusi investasi Sumut ke pusat. Anggota Komisi A DPRDSU bidang hukum/pemerintahan ini beralasan, Pemprovsu urgen menginventarisir nilai kontribusi seluruh investasi Sumut ke pusat. Meskipun ada perusahaan di Sumut tidak menyetor ke Sumut dalam bentuk deviden atau laba, toh Rusdi menyatakan wajib ada data resmi. “Supaya kita bisa paham. Sebab perlakuan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan biasanya dari keuntungan yang disisihkan. Sementara CSR BUMN yang saya pahami dihitung berdasarkan persentase 2,5 – 5 persen dari keuntungan. Bahkan CSR perusahaan swasta tidak disisihkan dari keuntungan melainkan berdasarkan hasil penjualan,” heran Rusdi.
BACA LAGI: Pandangan F-Nusantara DPRDSU Soal APBD Sumut 2020, Zeira Sentil Pekerjaan Pemprovsu Carut-Marut
Legislator asal Dapil Sumut 10 Kota Pematang Siantar dan Kab Simalungun itu menilai, besar kecilnya dana CSR akan tergolong sangat relatif. Karena bukan mustahil dialokasikan 1 persen dari total penjualan. Namun Rusdi menyayangkan jika Pemprovsu dan DPRDSU tidak memiliki data keuntungan perusahaan-perusahaan swasta yang beroperasi di Sumut. “Seolah-olah disembunyikan. Mungkin aja ada ketentuan dari pemerintah. Kita gak tahu, kita kesulitan mendeteksi berapa sebenarnya keuntungan perusahaan swasta. Kalo kita punya datanya, niscaya dapat dijadikan perbandingan dengan bantuan pusat (DAU/DAK) ke Sumut,” cetus Rusdi.
BACA LAGI: Dampak Covid-19, Toni Togatorop Sepakat Pilkada Ditunda, Rusdi Lubis: Kapan Pandemi Berakhir ?
BACA LAGI: Ada Rebutan Kawasan Hutan Lindung 261 Ha di Desa Naga Kisar Sergai, DPRDSU Desak Kehutanan Eksekusi
BACA LAGI: Soal Realisasi Dana Desa, Politisi Hanura Ingatkan Aparat Tipikor Proaktif Mengawasi
Sulit Mengetahui Setoran Sumut ke Pusat
Sampai sekarang, simpul Ketua Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Sumut itu lebih jauh, cukup sulit mengetahui berapa setoran Sumut ke pusat dari seluruh perusahaan yang berinvestasi di Sumut. Artinya, Pemprovsu dan DPRDSU harus memiliki data valid atas jumlah yang disetorkan Sumut ke pusat tiap tahun dari swasta maupun BUMN. Lalu berapa pula dikembalikan pusat ke Sumut.
BACA LAGI: Kuburan Muslim di Siantar Penuh Terisi, Ketua FP-Hanura DPRDSU Minta Pemko Cari Solusi
BACA LAGI: Wartawan Diteror, Zeira Salim Ritonga Dorong Kapolres Binjai Ungkap Otak Pelaku
BACA LAGI: Sekda Nias Utara Ditangkap Saat Dugem, Dhody Thahir: ASN Jangan jadi Contoh Buruk !
Bagi Rusdi, data baku yang ada akan bisa disandingkan dengan besaran bantuan pusat ke Sumut setiap tahun. “Seimbangkah kontribusi yang disetor seluruh investasi di Sumut ke pusat dibanding transfer DAU/DAK ke Sumut ? Atau memang mencolok drastis ? Apalagi bila kita lihat betapa luasnya Provinsi Sumut. Banyak perusahaan tambang serta investasi raksasa semisal PT TPL,” tutup politisi yang pernah dipercaya sebagai asisten dosen, aktivis LBH hingga Direksi PTPN 4.
BACA LAGI: Gubsu Akui Sumut “Juara” 2 Terkorup Indonesia, Partogi Sirait Singgung WTP & Sindir Playing Victim !
Sumut Terima DIPA 2020 Rp. 7,9 T
Data dihimpun www.MartabeSumut.com, Gubsu Edy Rahmayadi menerima langsung dokumen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) serta Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun 2020 dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (14/11/2019). Tahun 2020, Pemprovsu mendapat alokasi anggaran sebesar Rp. 7.915.875.054.000. Terdiri atas Dana Bagi Hasil Pajak Rp. 406.297.261.000, Dana Alokasi Khusus Fisik Rp. 498.388.442.000, dan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Rp. 4.247.821.553.000. Total keseluruhan diterima Pemprovsu dan 33 Pemkab/Pemko di Sumut sebesar Rp. 43.800.052.888.000. Meliputi Dana Bagi Hasil Pajak Rp. 1.399.807.392.000, Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Rp. 136.639.735.000, Dana Alokasi Umum Rp. 25.606.674.424.000, Dana Alokasi Khusus Fisik Rp. 3.636.636.380.000, Dana Alokasi Khusus Non Fisik Rp. 8.014.535.797.000, Dana Insentif Daerah Rp. 451.631.081.000, dan Dana Desa Rp. 4.554.128.079.000.
VIDIO: HUT ke-4 KAJI Unit DPRD Sumut Bersama Anak Yatim Piatu Panti Asuhan Al-Marhamah Medan Sunggal 26 Januari 2021
BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah
Tahun 2021 Rp. 7,4 Triliun
Pada tahun 2021 Provinsi Sumut kembali menerima dana transfer daerah sebesar Rp. 7,443 Triliun. Diantaranya: Dana Transfer Umum Rp. 2,994 Triliun yang dialokasikan sebagai Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp.449,398 Miliar dan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp. 2,545 Triliun. Selanjutnya Dana Transfer Khusus sebesar Rp. 4,449 Triliun dengan rincian untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik senilai Rp. 387,905 Miliar serta DAK Non Fisik Rp. 4,061 Triliun. Sedangkan DIPA untuk Satker dan Pemkab/Pemko sebesar Rp. 22,99 Triliuan serta dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Rp. 41,02 Triliun. Upaya www.MartabeSumut.com mencari data tentang jumlah setoran Sumut ke pusat dari perusahaan swasta dan BUMN belum membuahkan hasil. Data tersebut tidak ditemukan pada website resmi Pemprovsu bahkan saat searching literasi pemerintah pusat di berbagai situs internet. (MS/BUD)