www.MartabeSumut.com, Medan
Masih ingat dengan Pdt Binsar Manurung (70) dan istrinya Donni br Sidabutar (62) yang menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU), Selasa siang (2/2/2021) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan ? Saat itu Pdt Binsar Manurung/Donni br Sidabutar mengungkapkan curahan hati (Curhat) atas kasus penghinaan serta ancaman pembunuhan yang terjadi pada 29 Maret 2015 dan telah dilaporkan ke Polrestabes Medan sejak 2 April 2015 silam. Perkembangan terakhir, kini Kemenkumham RI melayangkan surat klarifikasi/koordinasi ke Kapolrestabes Medan terkait kasus yang 6 tahun “ngendap” tersebut.
BACA LAGI: Lapas Kota Pinang Terbakar, Kadiv Pas: 273 Napi & Dokumen Aman
Kepada www.MartabeSumut.com, Minggu siang (20/6/2021), Pdt Binsar membeberkan, Kemenkumham RI meminta informasi dari Kapolrestabes Medan melalui surat nomor: HAM.2-HA.01.01-263 tanggal 9 Juni 2021 yang ditandatangani Dirjen HAM Cq. Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat, Pagar Butar Butar. Menurut Pdt Binsar, surat Kemenkumham RI merupakan tindak lanjut atas surat pengaduan yang dikirimkannya pada 29 Maret 2021 terhadap Kapolri, Ketua DPR RI, Kemenkumham RI, Kompolnas dan Kapolda Sumut. “Puji Tuhan, kasus saya yang “ngendap” 6 tahun lebih di Polrestabes Medan mulai disikapi pemerintah pusat. Bahkan Juper Polrestabes Medan pernah menelepon istri saya. Katanya sudah turun ke Medan dari Mabes Polri gara-gara kasus yang kami laporkan. Itulah pemberitahuan mereka,” ungkap Pdt Binsar.
BACA LAGI: Target IMI Sumut Gelar Event APRC & WRC, Harun Nasution Harapkan Dukungan Pusat – Daerah
BACA LAGI: Pandangan F-Nusantara DPRDSU Soal APBD Sumut 2020, Zeira Sentil Pekerjaan Pemprovsu Carut-Marut
Dia melanjutkan, dengan turunnya surat Kemenkumham RI dan tim Mabes Polri, maka aparat penyidik Polrestabes Medan harus menindak orang-orang yang meneror dan mengancam bunuh melalui pesan singkat SMS. “Itulah yang kami harapkan. Karena selama 6 tahun lebih kasus ini tak jelas. Supaya polisi serius mengajukan para pelaku ke pengadilan,” tegasnya. Pdt Binsar juga berencana mengadukan kasusnya secara langsung ke Ketua DPRDSU. Dia akan menemui Ketua DPRDSU dalam minggu ini. “Masak sudah di-RDP-kan DPRDSU tapi seolah-olah penyidik Polrestabes Medan anggap remeh. Setelah RDP Februari kemarin, 2 kali kami masih dipanggi ke Polrestabes Medan,” terang Pdt Binsar, sembari meminta aparat Polrestabes Medan memberikan rasa keadilan untuk keluarganya.
Diancam Bunuh
Seperti diberitakan www.MartabeSumut.com, Rabu (3/2/2021), Pdt Binsar Manurung menceritakan peristiwa teror terjadi di Kampung Kolam Tembung Percut Sei Tuan pada 29 Maret 2015 pukul 18.49 WIB melalui pesan singkat SMS dari nomor Hp: 0822764509xx. Kala itu, ucap Pdt Binsar Manurung, penghinaan dengan kata-kata kotor dan ancaman bunuh dikirimkan ke Hp istrinya Donni br Sidabutar di nomor 0813612004xx.
BACA LAGI: Soal Realisasi Dana Desa, Politisi Hanura Ingatkan Aparat Tipikor Proaktif Mengawasi
BACA LAGI: Wartawan Diteror, Zeira Salim Ritonga Dorong Kapolres Binjai Ungkap Otak Pelaku
VIDIO: HUT ke-4 KAJI Unit DPRD Sumut Bersama Anak Yatim Piatu Panti Asuhan Al-Marhamah Medan Sunggal 26 Januari 2021
BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah
“Sangat mengganggu perasaan keluarga kami sampai sekarang. Tanggal 2 April 2015 pukul 15.00 WIB kami pun mengadu ke Polrestabes Medan. Pengaduan kami diterima sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/779/K/IV/2015/SPKT RESTA MEDAN. Tapi kenapa sudah 6 tahun tak ada kejelasan ? Kami menuntut keadilan. Jangan sampai Tuhan marah. Mau sampai kapan lagi kasus kami terkatung-katung,” keluh Pdt Binsar Manurung emosional, yang merupakan Bishop di GMMI Medan. (MS/BUD)