Urgen, Pergub Perlindungan 9.000 Pekerja Rumahan di Sumut

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) menyarankan Gubsu segera mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk melindungi 9.000 tenaga kerja industri rumahan yang terpencar di penjuru kab/kota Sumut. Sebab, dasar hukum pekerja rumahan memang tidak termuat dalam UU No 13/2003 tentang ketenagakerjaan.


Penegasan tersebut terungkap saat Komisi E DPRDSU melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para pihak membahas nasib pekerja rumahan, Selasa kemarin di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. Pantauan www.MartabeSumut.com, RDP dihadiri anggota Dewan seperti Firman Sitorus, Delmeria, Syamsul Bahri Batubara dan Zulfikar. Menurut Syamsul Bahri Batubara, masalah tenaga kerja rumahan sebenarnya sudah lama muncul namun pemerintah abai menyikapi. “Kita jangan berkutat di naskah akademik (NA) pembuatan Peraturan Daerah (Perda). Ini tanggungjawab Disnaker. Sejauh mana Disnaker melindungi tenaga kerja sektor formal dan informal termasuk kepantasan upah.  Sangat banyak upah yang dibawah ketentuan khususnya pekerja rumahan. Padahal mereka bekerja rata-rata di atas 12 jam. Tolong para mitra dan perusahaan serius,” cetus Syamsul Bahri. Hal senada disampaikan Firman Sitorus. Bagi politisi Hanura ini, perlu difikirkan regulasi jangka pendek yang maksimal demi melindungi tenaga kerja rumahan. Diantaranya PP, UU, Perda dan Pergub. “Jangan sampai mati dulu mereka semua. Apa pernah Disnaker survei ke lapangan? Panggil dong perusahaan atau industri rumahan yang banyak beroperasi di Kab Deli Serdang,” tegas Firman, sembari mengimbau kepedulian para pemberi kerja. Sedangkan Zulfikar menambahkan, sudah saatnya DPRDSU membuat Pansus agar kelak tak ada warga Sumut jadi korban. “Lahirkan draft Perda, kami tunggu. Kepada LSM atau NGO, tolong dibuat himpunan/organisasi pekerja rumahan di Sumut,” cetus Zulfikar.

9.000 Pekerja Rumahan di Sumut


Menanggapi masukan kalangan legislator, Staf Advokasi Bina Keterampilan Pedesaan (Bitra/NGO) Hawari Hasibuan mengungkapkan, asumsi angka pekerja rumahan saat ini mencapai 9.000 orang di Sumut. Sementara organisasinya telah berdiri di 4 kab/kota Sumut. Plt Kadisnaker Sumut Frans Bangun berjanji, pihaknya akan mengusahakan draft NA Perda selesai 1 bulan untuk diserahkan ke DPRDSU. Frans memastikan, DIsnaker Sumut kerap membahas nasib tenaga kerja rumahan. “Kita komit walau 33 perwakilan provinsi bingung mencari dasar hukum. Apalagi ada UU 12/2011 yang mengatur secara tersirat. Intinya solusi terbaik melindungi tenaga kerja rumahan termasuk jaminan sosial mereka. Bisa saja dibuat dulu Pergub dan menyusul Perda,” usul Frans Bangun. Pihak Apindo yang diwakili HM Yunan berpendapat, apapun bentuk aturan, seyogianya bertujuan menyelamatkan tenaga kerja kontrak dan serabutan yang kian menjamur. “Ada beban bila suatu saat muncul Perda. Sebab para kerja sektor informal rumahan/home industry jadi ragu apakah masih berkerja lagi kelak,” ingat Yunan. Perwakilan Disnaker Medan mengaku sedang membahas Ranperda ketenagakerjaan dan sudah didukung Pansus. “Akhirnya dibentuk pelayanan dan perizinan bidang sosial. Kami buat NA tapi sekarang jadi polemik. Karena dasar hukum pekerja rumahan tidak termaktub dalam UU No 13/2003. Makanya kami tidak membahas itu,” terangnya.


Komisi E DPRDSU akhirnya menskors RDP dan berencana memanggil pemilik usaha rumahan. “Ada gak niat perusahaan melindungi tenaga kerjanya yang real berkerja di sektor formal dan informal? Kalo NA lahir, kita minta kajian bidang hukum Pemprovsu untuk melahirkan Pergub. Kita bisa lahirkan UU atau paling tidak PP. Demikian juga Perda, bisa melahirkan Pergub. Tergantung substansinya. Kalo ada kesulitan, kita bisa ambil jalan pintas,” cetus kalangan wakil rakyat, sembari memastikan, bila Pergub terbit, niscaya kab/kota dapat mengikuti Pergub sebagai acuan. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here