www.MartabeSumut.com, Medan
Ribuan orang berbendera Aliansi Nelayan Sumatera Utara (ANSU) mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) di Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (5/2/2018) pukul 10.45 WIB. Massa pun mengadukan kapal-kapal milik pribadi dan swasta yang melanggar Permen Kelautan Perikanan (KP) Nomor 71/-Permen-KP/2016 tentang jalur penangkapan ikan serta penempatan alat penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI):
Pantauan www.MartabeSumut.com di lokasi, aksi massa mengakibatkan ruas Jalan Pengadilan, Jalan Diponegoro, Jalan Maulana Lubis dan Jalan Imam Bonjol mengalami kemacetan parah. Bahkan polisi terpaksa menutup ruas Jalan Imam Bonjol depan gedung DPRDSU sejak pukul 11.00 WIB – 14.45 WIB. Salah satu pengunjukrasa, Syawaluddin, dalam orasinya mengungkapkan, saat ini nelayan di perairan Kab Batubara menderita akibat banyaknya kapal penangkap ikan beroperasi melanggar Permen KP Nomor 71/-Permen-KP/2016. Dia menyesalkan aktivitas melawan aturan itu terkesan dibiarkan aparat dan pejabat terkait. “Bukan hanya di Batubara tapi hampir semua perairan Sumut. Makanya kami para nelayan datang dari berbagai kab/kota Sumut meminta DPRDSU segera melakukan fungsi pengawasan,” cetus Syawaluddin. Dia pun membeberkan beberapa alat tangkap yang dilarang namun marak beroperasi diantaranya: pukat harimau, pukat tarik meliputi dogol, scottish seines, pair seines, cantrang dan lampara dasar. Kemudian pukat hela (trawls) meliputi pukat hela dasar, pukat hela dasar berpalang, pukat hela dasar berpapan, pukat hela dasar dua kapal, pukat hela dasar udang serta perangkap ikan peloncat. “Kenapa pemerintah dan aparat berwenang membiarkan kapal-kapal penangkap ikan itu beroperasi di perairan Sumut? Kami sudah menangkap beberapa kapal yang melanggar aturan pada 11 Januari 2018 tapi dilepaskan aparat. Ada apa ? Kalo memang aparat dan pemerintah mau hancurkan biota laut Indonesia, biar kami tahu. Tolong DPRDSU bersikap agar ikut menegakkan Permen KP Nomor 71/-Permen-KP/2016,” imbau Syawaluddin.
Empat Sikap DPRDSU
Selang 15 menit berorasi, sedikitnya 20 perwakilan massa diterima di ruang Banmus Lantai I oleh anggota DPRDSU Drs H Aripay Tambunan, MM, Mustofawiyah Sitompul dan Zulfikar. Tampak pula perwakilan Polrestabes Medan serta Doni M Faisal selaku Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan. Usai melakukan dialog bersama pengunjukrasa, DPRDSU akhirnya mengeluarkan 4 sikap. Pertama, DPRDSU akan membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang perikanan dan kelautan di Sumut. Kedua, DPRDSU mendukung aksi nelayan tradisional. Ketiga, DPRDSU sepakat menolak operasional alat tangkap yang diatur Permen KP Nomor 71/-Permen-KP/2016 dan keempat DPRDSU mendukung realisasi semua aturan Menteri Kelautan dan Perikanan di perairan Indonesia. Ke-3 legislator juga berkenan menemui ribuan pengunjukrasa yang bertahan di luar pagar gedung Dewan. Puas mendapat tanggapan, massa akhirnya membubarkan diri pukul 14.45 WIB. Saat itu pula polisi langsung membuka ruas jalan yang sempat ditutup untuk umum. Terpisah, masih di gedung DPRDSU, www.MartabeSumut.com mengkonfirmasi Kepala Stasiun PSDKP Belawan Doni M Faisal. Menurut Doni, pihaknya akan meminta back up dari kementerian dan siap menindak kapal-kapal yang melanggar aturan di perairan Sumut. “Kita akan turun ke lapangan melakukan penertiban. Sebab areal PSDKP Belawan cukup luas. Membawahi seluruh perairan wilayah Sumut kecuali Sibolga. Perairan Langsa Aceh dan Rokan Hilir Riau itu juga masuk areal kerja kami,” aku Doni. (MS/BUD)