www.MartabeSumut.com, Medan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) menggelar Sidang Paripurna beragenda Pergantian Antar-Waktu (PAW) 2 anggota Dewan yang tersangkut hukum dengan KPK, Senin (4/2/2019) pukul 10.00 WIB di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. Dalam kesempatan itu, Gubsu yang diwakili Asisten Pemerintahan H Zonny Waldi, mengajak legislator yang baru bersinergi bersama Pemprovsu untuk memajukan daerah Sumut.
Pantauan www.MartabeSumut.com, puluhan anggota DPRDSU dan pimpinan SKPD Sumut tampak menghadiri Sidang Paripurna. Agenda PAW berisi acara peresmian/pengucapan sumpah janji anggota DPRDSU sisa masa jabatan 2014-2019 oleh Hj Zuraidah Ghina, SE dari Partai PAN menggantikan Muslim Simbolon. Kemudian Pardaomuan, S.Sos dari Partai Hanura menggantikan Rinawati Sianturi. Atas nama Pemprovsu, Zonny Waldi pun mengucapkan selamat bertugas kepada ke-2 wakil rakyat sekaligus mengucapkan terimakasih terhadap Muslim Simbolon dan Rinawati Sianturi atas jasa-jasa yang telah diberikan selama menjabat. “Kehadiran Saudara akan menambah semangat kinerja lembaga DPRDSU dan Pemprovsu,” ucap Zonny Waldi.
Pada sisi lain, Zonny Waldi mengingatkan bahwa tahun 2019 merupakan momentum politik Indonesia. Semua pihak dimintanya tetap menjalankan tugas maksimal walau negara sibuk mempersiapkan tahapan Pemilu 17 April 2019. Kedepan, timpal Zonny Waldi lagi, bakal muncul tantangan lebih berat bagi bangsa, negara dan daerah Sumut. Artinya, berbagai pihak terkait harus terus bahu membahu dalam menjalankan tugas-tugas pengabdian kepada masyarakat. “Kita wajib bergandengan tangan mewujudkan kesejahteraan rakyat dan pembangunan wilayah Sumut. DPRDSU bersama Pemprovsu patut bersinergi,” harap Zonny Waldi. Seperti diketahui, penggantian 2 anggota DPRDSU itu sesuai Keputusan Menteri Dalam Nomor 161.12/151/OTDA tanggal 23 Januari 2019 tentang pemberhentian Muslim Simbolon (Partai PAN) sebagai anggota DPRDSU karena karena tersandung kasus korupsi. Selanjutnya mengangkat Hj Zuraida Ghina, SE, sebagai anggota DPRDSU sisa masa jabatan 2014-2019. Menteri Dalam Negeri juga mengeluarkan SK Nomor 161.12/153/OTDA tanggal 23 Januari 2019 tentang pemberhentian Rinawanti Sianturi (Partai Hanura) sebagai anggota DPRDSU karena tersangkut kasus korupsi dan mengangkat Pardomuan Nauli Simanjuntak sebagai anggota DPRDSU sisa masa jabatan 2014-2019. (MS/BUD)