www.MartabeSumut.com, Medan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) telah
membentuk Panitia Khusus (Pansus) Tenaga Kerja sejak beberapa hari lalu.
Kelahiran Pansus merupakan hak inisiatif DPRDSU dengan target minimal
penyelesaian 8 hak-hak normatif pekerja/buruh. Pansus DPRDSU hadir
karena selama ini pihak pengusaha terindikasi mengabaikan hak-hak
pekerja sesuai amanat UU No 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja.
Penegasan tersebut dilontarkan anggota Pansus Tenaga Kerja DPRDSU Robert Lumbantobing kepada www.MartabeSumut.com,
Jumat siang (8/2/2019). Robert menjelaskan, DPRDSU mencermati aspirasi
pekerja/buruh di Sumut yang akhir-akhir ini berkembang ke permukaan.
Realitas itu pun dijawab melalui pengguliran hak inisiatif pembentukan
Pansus Tenaga Kerja. Menurut Robert, Komisi E DPRDSU diberi otoritas
jadi anggota Pansus sekaligus membahas draft naskah akademik (NA)
sebelum diputus masuk dalam Peraturan Daerah (Perda) Tenaga Kerja.
“Semua anggota Komisi E DPRDSU ex-officio anggota Pansus Tenaga
Kerja. Pansus siap mengakomodasi berbagai tuntutan pekerja/buruh. Kalo
nanti sudah masuk produk Perda, tentunya patut dipatuhi perusahaan,”
tegas Robert melalui saluran telepon.
Terima Aspirasi Pekerja
Ketua
Komisi E DPRDSU tersebut mengungkapkan, tatkala menerima aspirasi massa
berbendera organisasi pekerja/buruh pada Rabu siang (6/2/2019) di
gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, sedikitnya ada 8 hak-hak normatif
yang dikeluhkan dan membutuhkan solusi. Robert merinci, ke-8 hak-hak
normatif pekerja yang kerap diabaikan perusahaan diantaranya: pemberian
upah murah tidak sesuai UMP/UMK, intimidasi hak berserikat pekerja/buruh
di lingkungan perusahaan, hak cuti belum maksimal, tunjangan hari besar
keagamaan tidak utuh sesuai UU, PHK sepihak, 80 persen pekerja/buruh di
Sumut masih sebatas tenaga outsourcing (kontrak), penyelesaian
konflik pekerja/buruh dengan perusahaan belum berkeadilan serta meminta
pemerintah menjalankan amanat konstitusi UUD 1945 Pasal 33 khususnya
Pasal 27 tentang upah pantas dengan kenaikan 50 persen. Saat menerima
aksi demo pekerja kemarin, Robert pun menginformasikan bahwa DPRDSU
telah membentuk Pansus Tenaga Kerja. “Tugas Pansus menghasilkan Perda
yang bisa menyelesaikan masalah-masalah dan hak pekerja. Saya jelaskan
kepada mereka, ada 3 faktor yang mempengaruhi tuntutan pekerja. Yaitu
penerapan UU No 13/2003 belum konsisten, stabilitas pertumbuhan ekonomi
hingga tingkat inflasi,” singkap Robert
Bagi politisi Partai
Gerindra ini, Pansus akan memanggil kalangan pengusaha, organisasi
pekerja/buruh, akademisi, Dinas Tenaga kerja serta stakeholder
terkait. Tujuannya melahirkan formulasi bijak atas regulasi Perda Tenaga
Kerja Sumut. Artinya, imbuh Robert lagi, 8 hak-hak normatif yang belum
memuaskan pekerja/buruh merupakan tanggungjawab bersama untuk
diselesaikan. Dia memastikan, DPRDSU sangat serius mengeluarkan hak
inisiatif dan berupaya maksimal menuntaskan pembahasan Perda beberapa
bulan kedepan. Namun Robert tetap meminta dukungan dari unsur pengusaha,
organisasi pekerja/buruh bahkan Dinas Tenaga Kerja. “Beri kami masukan
supaya Perda Tenaga Kerja jadi payung hukum terbaik dan jawaban tepat
dalam setiap hubungan industrial di Sumut. Kelak produk Perda wajib
dipatuhi oleh perusahaan maupun para pemangku kepentingan,” tutup
legislator asal Dapil Sumut XI Kab Tanah Karo, Kab Dairi dan Kab Pakpak
Barat itu. (MS/BUD)