DPRDSU Bentuk Pansus Tenaga Kerja, 8 Hak Pekerja Ditarget Masuk Perda

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Tenaga Kerja sejak beberapa hari lalu. Kelahiran Pansus merupakan hak inisiatif DPRDSU dengan target minimal penyelesaian 8 hak-hak normatif pekerja/buruh. Pansus DPRDSU hadir karena selama ini pihak pengusaha terindikasi mengabaikan hak-hak pekerja sesuai amanat UU No 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja.

Penegasan tersebut dilontarkan anggota Pansus Tenaga Kerja DPRDSU Robert Lumbantobing kepada www.MartabeSumut.com, Jumat siang (8/2/2019). Robert menjelaskan, DPRDSU mencermati aspirasi pekerja/buruh di Sumut yang akhir-akhir ini berkembang ke permukaan. Realitas itu pun dijawab melalui pengguliran hak inisiatif pembentukan Pansus Tenaga Kerja. Menurut Robert, Komisi E DPRDSU diberi otoritas jadi anggota Pansus sekaligus membahas draft naskah akademik (NA) sebelum diputus masuk dalam Peraturan Daerah (Perda) Tenaga Kerja. “Semua anggota Komisi E DPRDSU ex-officio anggota Pansus Tenaga Kerja. Pansus siap mengakomodasi berbagai tuntutan pekerja/buruh. Kalo nanti sudah masuk produk Perda, tentunya patut dipatuhi perusahaan,” tegas Robert melalui saluran telepon.

Terima Aspirasi Pekerja

Ketua Komisi E DPRDSU tersebut mengungkapkan, tatkala menerima aspirasi massa berbendera organisasi pekerja/buruh pada Rabu siang (6/2/2019) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, sedikitnya ada 8 hak-hak normatif yang dikeluhkan dan membutuhkan solusi. Robert merinci, ke-8 hak-hak normatif pekerja yang kerap diabaikan perusahaan diantaranya: pemberian upah murah tidak sesuai UMP/UMK, intimidasi hak berserikat pekerja/buruh di lingkungan perusahaan, hak cuti belum maksimal, tunjangan hari besar keagamaan tidak utuh sesuai UU, PHK sepihak, 80 persen pekerja/buruh di Sumut masih sebatas tenaga outsourcing (kontrak), penyelesaian konflik pekerja/buruh dengan perusahaan belum berkeadilan serta meminta pemerintah menjalankan amanat konstitusi UUD 1945 Pasal 33 khususnya Pasal 27 tentang upah pantas dengan kenaikan 50 persen. Saat menerima aksi demo pekerja kemarin, Robert pun menginformasikan bahwa DPRDSU telah membentuk Pansus Tenaga Kerja. “Tugas Pansus menghasilkan Perda yang bisa menyelesaikan masalah-masalah dan hak pekerja. Saya jelaskan kepada mereka, ada 3 faktor yang mempengaruhi tuntutan pekerja. Yaitu penerapan UU No 13/2003 belum konsisten, stabilitas pertumbuhan ekonomi hingga tingkat inflasi,” singkap Robert

Bagi politisi Partai Gerindra ini, Pansus akan memanggil kalangan pengusaha, organisasi pekerja/buruh, akademisi, Dinas Tenaga kerja serta stakeholder terkait. Tujuannya melahirkan formulasi bijak atas regulasi Perda Tenaga Kerja Sumut. Artinya, imbuh Robert lagi, 8 hak-hak normatif yang belum memuaskan pekerja/buruh merupakan tanggungjawab bersama untuk diselesaikan. Dia memastikan, DPRDSU sangat serius mengeluarkan hak inisiatif dan berupaya maksimal menuntaskan pembahasan Perda beberapa bulan kedepan. Namun Robert tetap meminta dukungan dari unsur pengusaha, organisasi pekerja/buruh bahkan Dinas Tenaga Kerja. “Beri kami masukan supaya Perda Tenaga Kerja jadi payung hukum terbaik dan jawaban tepat dalam setiap hubungan industrial di Sumut. Kelak produk Perda wajib dipatuhi oleh perusahaan maupun para pemangku kepentingan,” tutup legislator asal Dapil Sumut XI Kab Tanah Karo, Kab Dairi dan Kab Pakpak Barat itu. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here