www.MartabeSumut.com, Medan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) asal daerah pemilihan (Dapil) Sumut III Kab Deliserdang Eveready Sitorus geram. Kesal dan heran mengetahui pola-pola lama seputar pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Deliserdang. Eveready pun mensinyalir, pemaksaan mengikuti test mengemudi Yayasan Dharma Bakti selaku mitra Polres Deliserdang agar memiliki sertifikat andal mengemudi sebelum mengajukan permohonan pembuatan SIM, adalah praktik pungutan liar (Pungli) dan memeras rakyat diam-diam.
Ditemui www.MartabeSumut.com di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa siang (24/5/2016), Eveready mengatakan, biaya Rp. 500 ribu untuk mendapat sertifikat mengemudi sama saja syarat yang dibuat-buat untuk mempersulit rakyat. “Gak jamannya lagi-lah aparat polisi begitu. Yang sulit itu harusnya dipermudah, bukan malah yang mudah dipersulit. Presiden Jokowi telah menginstruksikan semua aparat/pemerintah di Indonesia agar mepermudah seluruh proses administrasi publik,” ingatnya. Politisi Gerindra ini melanjutkan, untuk mengurus SIM sebenarnya sudah diatur dalam UU dan mekanisme aturan yang jelas. “Kenapa Polres Deliserdang bekerjasama dengan pihak ketiga. Saya heran, kenapa ada kerjasama ? Apa polisi tidak mampu ? Apa Polres Deliserdang gak bisa kerja atau memang mau memeras rakyat diam-diam,” sindir Eveready dengan nada tinggi.
Bagi dia, bila pola tersebut dipertahankan, maka rakyat yang jadi dibebankan. Pelibatan pihak ketiga disebutnya terkesan intervensi sebab ada kesan pemaksaan dan pemerasan. “Saya minta Polres di 32 kab/kota Sumut ambil alih pengurusa SIM tanpa pihak ketiga. Karena kondisi itu membuat kita menduga aktivitas pungli bahkan pemerasan uang rakyat,” tegas Eveready. Sebelumnya terungkap fakta, beberapa warga Kab Deli Serdang banyak mengeluh saat mengajukan permohonan pembuatan SIM di Polres Deliserdang. Pasalnya, pihak Polres Deliserdang menolak pengurusan sebelum ada syarat sertifikat mengemudi ala Yayasan Dharma Bakti. (MS/BUD)