Rekrutmen P3K, Dinas Pendidikan Sumut: Prioritas Honorer K2 Sesuai Permen PAN RB No 2/2019

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Peraturan Pemerintah (PP) No 49/2018 mengatur tentang Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak (P3K) yang merupakan turunan UU ASN No 5/2015 dan PP No 11/2017 tentang status PNS. Jadi ASN itu memiliki 2 status yaitu PNS dan non PNS atau P3K. Oleh sebab itu, rencana rekrutmen P3K di Indonesia memprioritaskan tenaga honorer golongan K2 sesuai Permen PAN RB No 2/2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan P3K.

Penjelasan tersebut disampaikan Staf Dinas Pendidikan Sumut James Siagian, saat dikonfirmasi www.MartabeSumut.com, Selasa siang (26/2/2019) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. Ditemui usai RDP bersama Komisi E DPRD Sumut membahas P3K, James mengatakan, database guru honorer di Sumut telah disusun sedari tahun 2016. Bukan hanya guru yang didata melainkan juga ribuan honorer tenaga kependidikan. “Guru honor kita sekarang mencapai 8.485 orang. Ditampung APBD Sumut 2019. Anggaran pendidikan kita 20 persen dari APBD murni. Apa jumlah 8.485 itu akan direkrut dalam P3K ? Nanti diseleksi. Namun Permen PAN RB No 2/2019 akan prioritaskan kategori honorer golongan K2,” terang James.

James mengungkapkan, sedari awal Dinas Pendidikan Sumut telah merawat data guru honor SMAN dan SMKN. Angka 8.485 disebutnya baku tapi kategori golongan K2 belum dipisahkan dari jumlah tersebut. “Kan tidak semua K2. Ada yang ujian tahun 2013 namun tidak lulus. Kita mau pastikan berapa eks honorerĀ  K2,” ucapnya lagi. James membeberkan, saat ini di Dinas Pendidikan Sumut terdapat 129 orang tenaga honorer kependidikan. Kemudian di SMAN sebanyak 912 orang, di SMKN 595 orang dan sisanya di SLBN. Sehingga total tenaga honorer bidang pendidikan (bukan guru) berjumlah 1.662 orang. Bila 1.662 tenaga honorer pendidikan ditambah 8.485 guru honorer, James pun menyatakan semuanya mencapai 10.147 orang. “Kelak berapa yang direkrut sesuai Permen PAN No 2/2019, itu adalah status yang K2. Tergantung anggaran juga. Rekrutmen K2 memang dibebankan pada APBD kab/kota masing-masing,” tegasnya.

Perlu Analisis Kebutuhan Guru

Intinya, lanjut James lebih jauh, posisi Sumut dengan 8.485 guru honor memerlukan analisis kebutuhan guru per mata pelajaran. Sehingga bisa diketahui kelebihan dan kekurangan guru pada suatu daerah. Apalagi ada program alih fungsi guru dengan kategori adaptif. “Misalnya guru Fisika. Dia bisa memenuhi kebutuhan guru praktik bidang otomotif. Dinas Pendidikan Sumut siap bertugas menyikapi rekrutmen P3K,” ujarnya. Menyinggung soal penempatan guru, alih fungsi hingga permintaan mutasi, James berpendapat boleh-boleh saja. Namun perlu ada Pergub yang mengatur mutasi dan penataan guru. Dia memastikan, data 8.485 guru honorer telah sampai ke Kementerian Pendidikan Nasional. Terpisah sebelumnya, Ketua Komisi E DPRD Sumut Robert Lumbantobing, Wakil Ketua H Syamsul Qodri Marpaung, Lc dan Sekretaris Siti Aminah Perangin-angin memimpin RDP bersama Dinas Pendidikan Sumut membahas P3K, Senin (14/1/2019) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. Komisi E akhirnya merumuskan 4 kesimpulan rapat yang perlu diperhatikan. Diantaranya: meminta sistem rekrutmen P3K berjalan baik, Komisi E DPRD Sumut akan RDP dengan Kementerian Pendidikan Nasional, mengingatkan kelengkapan fasilitas UNBK di Sumut serta merealisasikan kenaikan gaji guru honorer se-Sumut per Januari 2019 yang sudah disepakati dalam DPA APBD Sumut 2019. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here