menginterogasi kurir Narkoba di Mapolsek Medan Labuhan, Kamis (27/12/2018). (Foto: S Lubis/www.MartabeSumut.com)
www.MartabeSumut.com, Labuhan
Polsek Medan Labuhan mengamankan 5 kurir Narkoba secara terpisah yang dikendalikan napi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta. Dari para tersangka diamankan barang bukti sabu sabu sebanyak 325 Gram, uang tunai Rp 15 juta dan timbangan elektronik. Selain itu, turut juga diamankan 6 tersangka bajing loncat dan 2 tersangka pencurian dengan barang bukti 1 buah sound system serta 1 home teater dan 2 daun pintu.
Tersangka narkoba yang diamankan adalah, Erwin Suwandaru (43), Patur Rahman (21), Mahendra (38), Suparman (49) dan Ridho Fauzi (32). Kemudian tersangka bajing loncat, Suhendra (39), Ahmad Irman (33) Wawan (34), Dedek Nirawan (26) dan M Fani (27) serta tersangka pencurian Ikbal Utama Ginting (29) dan Sastra Winata Ginting (18).
www.MartabeSumut.com, Labuhan
Polsek Medan Labuhan mengamankan 5 kurir Narkoba secara terpisah yang dikendalikan napi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta. Dari para tersangka diamankan barang bukti sabu sabu sebanyak 325 Gram, uang tunai Rp 15 juta dan timbangan elektronik. Selain itu, turut juga diamankan 6 tersangka bajing loncat dan 2 tersangka pencurian dengan barang bukti 1 buah sound system serta 1 home teater dan 2 daun pintu.
Tersangka narkoba yang diamankan adalah, Erwin Suwandaru (43), Patur Rahman (21), Mahendra (38), Suparman (49) dan Ridho Fauzi (32). Kemudian tersangka bajing loncat, Suhendra (39), Ahmad Irman (33) Wawan (34), Dedek Nirawan (26) dan M Fani (27) serta tersangka pencurian Ikbal Utama Ginting (29) dan Sastra Winata Ginting (18).
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis SH MH memaparkan di Mapolsek Medan Labuhan, Kamis (27/12/2018), mengatakan, terungkapnya jaringan narkoba yang dikendalikan seorang napi Lapas Tanjung Gusta berinisial Faturahman Berawal dari petugas Polsek Medan Labuhan menangkap jaringan bajing loncat yang beraksi di kawasan Mabar. Dari hasil pengembangan tersangka bajing loncat yang diamankan, ternyata hasil jarahan barang yang dicuri dari truk dijual kepada seorang penadah Erwin Suwandaru di kawasan Paya Rumput, Kecamatan Medan Deli.
Polisi Lakukan Pengembangan
Petugas langsung melakukan pengembangan, menangkap jaringan pengedar narkoba yang dikendalikan oleh napi Lapas Tanjung Gusta. “Tersangka narkoba yang kita amankan mengakui Narkoba itu mereka peroleh dari inisial A yang merupakan napi kasus narkoba divonis 8 tahun penjara. Kita sudah lakukan pengembangan dengan kordinasi ke lapas,” terang Ikhwan didampingi Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Rosyid Hartanto SH Sik. Mengenai tersangka pencurian, merupakan pelaku pencurian dan pemberatan yang dilaporkan oleh masyarakat. Kedua tersangka pencurian ditangkap secara terpisah dari rumah mereka masing-masing.
“Kasus ini masih terus kita kembangkan untuk mengungkap kasus kejahatan lain yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan,” cetus Kapolres didampingi Ketua MUI Medan Deli Ustad Syamsul Bahri. Seorang tersangka bajing loncat, Wawan mengaku sudah lama melakukan kejahatan terhadap barang jarahan truk. Hasil pencurian itu mereka jual kepada Erwin yang juga pemilik Narkoba. “Hasil curian kami gunakan untuk sehari-hari. Kami curinya dengan naik ke truk dan membuang barang ke jalan,” aku Wawan. (MS/BIS)
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis SH MH memaparkan di Mapolsek Medan Labuhan, Kamis (27/12/2018), mengatakan, terungkapnya jaringan narkoba yang dikendalikan seorang napi Lapas Tanjung Gusta berinisial Faturahman Berawal dari petugas Polsek Medan Labuhan menangkap jaringan bajing loncat yang beraksi di kawasan Mabar. Dari hasil pengembangan tersangka bajing loncat yang diamankan, ternyata hasil jarahan barang yang dicuri dari truk dijual kepada seorang penadah Erwin Suwandaru di kawasan Paya Rumput, Kecamatan Medan Deli.
Polisi Lakukan Pengembangan
Petugas langsung melakukan pengembangan, menangkap jaringan pengedar narkoba yang dikendalikan oleh napi Lapas Tanjung Gusta. “Tersangka narkoba yang kita amankan mengakui Narkoba itu mereka peroleh dari inisial A yang merupakan napi kasus narkoba divonis 8 tahun penjara. Kita sudah lakukan pengembangan dengan kordinasi ke lapas,” terang Ikhwan didampingi Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Rosyid Hartanto SH Sik. Mengenai tersangka pencurian, merupakan pelaku pencurian dan pemberatan yang dilaporkan oleh masyarakat. Kedua tersangka pencurian ditangkap secara terpisah dari rumah mereka masing-masing.
“Kasus ini masih terus kita kembangkan untuk mengungkap kasus kejahatan lain yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan,” cetus Kapolres didampingi Ketua MUI Medan Deli Ustad Syamsul Bahri. Seorang tersangka bajing loncat, Wawan mengaku sudah lama melakukan kejahatan terhadap barang jarahan truk. Hasil pencurian itu mereka jual kepada Erwin yang juga pemilik Narkoba. “Hasil curian kami gunakan untuk sehari-hari. Kami curinya dengan naik ke truk dan membuang barang ke jalan,” aku Wawan. (MS/BIS)