www.MartabeSumut.com, Medan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) periode 2009-2014 Drs H Raudin Purba, MPdI, mengungkapkan, saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat siang (18/9/2015) di Mako Brimob Poldasu Jalan KH Wahid Hasyim Medan, KPK membuka data seputar aliran uang ketok palu APBD Sumut 2013-2014 senilai Rp.50 Juta – Rp.2 Miliar.
Dikonfirmasi www.MartabeSumut.com, Jumat sore (18/9/2015) melalui saluran telepon, Raudin membeberkan, pemeriksaan KPK kepada dirinya berlangsung selama 5 jam dengan 2 pertanyaan. “KPK tanya kenapa Hak Interpelasi DPRDSU jilid I dan jilid II gagal. Kemudian soal pengesahan APBD Sumut 2013-2014 ada gak main-main duit (uang ketok palu). Itu saja saya ditanya selama 5 jam. Disuruh saya fikir-fikir supaya ngaku. Dibujuk-bujuknya saya. Tapi saya bilang ke penyidik KPK, apalah yang mau saya akui kalo memang tak ada saya terima,” ucap Raudin.
Politisi PKS tersebut melanjutkan, selain menyampaikan informasi bahwa agenda Interpelasi DPRDSU jilid I tentang mutasi pejabat struktural di Pemprovsu, agenda Interpelasi jilid II diterangkan pula menyangkut APBD Sumut 2013 dan dana Bagi Hasil Pajak (BHP) yang tidak dibagikan kepada kab/kota di Sumut. “KPK tanya kenapa 2 Interpelasi gagal, ya saya jawab namanya hak orang untuk menarik. Ditanya apakah ada uang beredar, ya saya jawab gak tahu karena saya memang gak tahu,” terang Raudin. Ketika KPK membuka data aliran dana menggagalkan Hak Interpelasi sebesar Rp. 50 juta atas nama dirinya, Raudin pun memastikan keterkejutan sebab tidak menerima uang tersebut. “Nama saya tertulis di data KPK penerima Rp. 50 juta. Tapi saya tegaskan saya gak ada terima uang Rp.50 juta. Terkejut juga lihat namaku ada tertulis di data KPK selaku penerima,” ungkapnya.
Menyangkut uang ketok palu pengesahan APBD Sumut 2013 dan APBD Sumut 2014, Raudin kembali menyatakan tidak menerima aliran dana. Tapi KPK disebutnya membuka data aliran dana untuk uang ketok palu mulai dari Rp. 50 juta sampai Rp. 2 Miliar. “Ditunjukkannya sama saya data penerima uang ketok palu Rp. 2 Miliar, Rp. 500 juta, Rp. 350 juta, Rp. 150 juta dan Rp. 50 juta. Saya bilang aja gak ada menerima walau mendengar riak-riak uang ketok palu beredar,” tutup Raudin, sembari menambahkan, kepada penyidik KPK menyampaikan kesiapan dikonfrontir dengan siapa saja terkait dugaan penyalahgunaan APBD Sumut 2013-2014 untuk aliran dana 2 jilid Interpelasi DPRDSU yang kandas hingga dugaan uang ketok palu APBD Sumut 2013 serta APBD Sumut 2014. (MS/BUD)