Perpres 88/2013 Dianggap Diskriminatif, Rugikan Dosen dan Guru ?

Bagikan Berita :

MartabeSumut, Jakarta

Kebijakan Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 tahun 2013 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dinilai sangat diskriminatif. Sebab, Pasal 3 ayat (1) poin (f) memposisikan guru dan dosen dikecualikan mendapatkan tunjangan kinerja.

Berdasarkan release yang diterima MartabeSumut, Rabu sore (8/1/2014), pemerintah dianggap tidak serius memikirkan kesejahteraan dosen. Tanggung-jawab yang besar karena harus melakukan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan kualifikasi akademik minimal S2, tidak menjadi acuan yang sepadan dalam penentuan hak-hak dosen. Ironisnya, hak-hak yang diperoleh PNS di luar Kemendikbud jauh lebih besar. Diskriminasi ini memicu ribuan dosen Indonesia menggalang Petisi yang mendesak pemerintah untuk merevisi Perpres 88/2013 yang dianggap tidak adil. Berbagai perhimpunan profesi dosen di Indonesia seperti, Forum Akademisi Informasi dan Teknologi (FAIT), Grup Dosen Indonesia (GDI), Forum Dosen Indonesia (FDI) dan Forum Asosiasi Dosen (FAD) mendukunglangkah penggalangan petisi. “Kami menolak Perpres No. 88/2013 karena telah mendiskriminasi dosen untuk tidak mendapatkan haknya. Pemerintah harus merevisi perpres tersebut,” ujar Abdul Hamid, penggagas petisi yang juga dosen di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Banten. Masih lanjut Abdul Hamid, pihaknya telah menggalang Petisi sebagai reaksi atas ketidakadilan terhadap profesi dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja, padahal tunjangan kinerja seharusnya otomatis melekat pada status
PNS.

Dosen Menuntut Hak

Senada dengan Abdul Hamid, Sekjen FAIT Janner Simarmata menegaskan, penggalangan petisi adalah langkah awal yang dilakukan dosen Indonesia untuk menuntut hak. “Petisi adalah langkah menuntut hak. Kita akan  melihat respon pemerintah,” tegas Janner Simarmata, yang juga dosen di Universitas Negeri Medan. Pemerintah diingatkannya patut mengetahui perbedaan antara tunjangan kinerja dan tunjangan profesi. “Tunjangan kinerja mengacu pada pekerjaan, perilaku dan hasil, yang otomatis melekat pada PNS. Sedangkan tunjangan profesi (serdos) mengacu pada pengakuan terhadap dosen sebagai tenaga profesional melalui persyaratan seperti pendidikan, kepangkatan, nilai TOEFL dan TPA,” cetus Janner Simarmata. Jika dosen tidak berhak menerima tunjangan kinerja, katanya, maka tunjangan yang didapatkan seorang dosen tidak akan ada bila belum memperoleh tunjangan profesi (serdos).

Sementara itu, Pengurus GDI Ranny Emilia, mempertanyakan penghentian tunjangan fungsional dan tunjangan profesi ketika seorang dosen sedang tugas belajar. “Dosen diperlakukan tidak adil dan ketidakpastian hukum terjadi di Kemendikbud. Buktinya, tunjangan fungsional dan tunjangan profesi dihentikan ketika seorang dosen sedang tugas belajar. Bukankah tugas belajar bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi,” heran Ranny Emilia yang juga dosen di Universitas Andalas Padang. Ketua Umum FAIT Hotland Sitorus mengimbau Mendikbud agar segera mengusulkan revisi terhadap Perpres No. 88/2013 kepada Presiden. “Petisi ini hal yang serius untuk difikirkan Mendikbud. Ribuan Dosen di seluruh Indonesia berharap memperoleh haknya. Kenapa justru dipersulit? Mendikbud harus bertanggungjawab,” terang Hotland Sitorus, seraya menambahkan, kalau petisi tidak ditanggapi pemerintah, bukan tidak mungkin Dosen di seluruh Indonesia akan melakukan mogok mengajar nasional.(MS/Rel/GOLFRID)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here