www.MartabeSumut.com, Belawan
Usulan pemekaran Medan Utara untuk membentuk Daerah Otonom Baru (DOB) ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta telah disampaikan oleh beberapa komponen Masyarakat Medan Utara (MMU).
Pendiri Presedium Masyarakat Medan Utara (PMMU) Saharudin mengaku sudah datang ke Kantor Kemendagri di Jakarta. Tujuannya untuk konsultasi mengenai pemekaran Medan Utara. “Saya coba usulkan pembentukan calon daerah otonom baru (CDOB) Medan Utara ke mereka,” kata Saharudin, Minggu (8/9/2019). Selama proses pertemuan di Kemendagri, lanjut Saharudin, ia dijelaskan tentang syarat – syarat CDOB Medan Utara. Kemudian, regulasi yang harus dipenuhi dalam memekarkan Medan Utara. “Ternyata, usulan yang sesuai prosedur harus 5 kecamatan dalam membentuk kabupaten/kota baru. Sedangkan yang kita usulkan masih 4 kecamatan, jadi tidak bisa ditawar. Ini yang menjadi kendala, kalau memang nantinya ada niat serius mau memekarkan Medan Utara harus ditambah 1 kecamatan lagi,” tuturnya.
Baca juga: Lapor Pejabat & Wakil Rakyat..!!! Jalan Pancing I Martubung Rusak Parah, Pengendara Kerap Jatuh
Ada solusi lain, ungkap aktivis kebijakan publik ini, diantara 4 kecamatan yang diusulkan harus ada salah satu kecamatan dipecah. Sehingga, secara persyaratan telah memenuhi unsur.
Agar itu tercapai, ia mengajak seluruh masyarakat, tokoh masyarakat, pemuda, agama, akademisi dan legislatif dari Medan Utara untuk hadir dalam acara testimoni yang akan diselenggarakan pada 14 September 2019 mendatang. “Di acara testimoni nanti bisa kita bedah, di situ kita bahas tentang wilayah, pendapatan asli daerah, dan tanggapan untuk pemantapan pemekaran. Kalau memang ada usulan pemecahan kecamatan, di situ nanti kita bahas bersama,” cetusnya. Dijelaskan Saharudin, sejauh ini memang belum ada usulan secara resmi tentang Pemekaran Medan Utara. Dengan demikian, prosedur ini akan segera kita desak melalui usulan masyarakat kepada Pemerintah Kota Medan dan DPRD Kota Medan. “Dari dua pintu ini kita masuk, dengan adanya syarat yang sudah ada, maka kita bisa meminta rekomendasi dari mereka (Pemko Medan dan DPRD Medan). Yang jelas, pemekaran adalah cita-cita berasama, jadi, ini harus tercapai,” ungkap Saharudin.
Baca juga: Air Bersih Tak Mengalir ke Komplek Taman Citra, Warga Geruduk Kantor PDAM Medan Labuhan
Agar tercapai, ujar Ketua Gerbaksu ini, secara administrasi harus dipenuhi lebih dulu. Sehingga, usulan ini bisa terlaksana dengan baik, bila nantinya usulan itu nantinya ditolak Pemko Medan dan DPRD Medan, perlu dipertanyakan penolakannya. “Langkah ini akan kita laksanakan dengan serius, untuk itu pemekaran ini harus dibahas bersama. Intinya, komitmen ini berjakan bila kita bisa duduk bersama, dengan adanya tokoh yang punya kualitas dan kapabilitas untuk maju memekarkan, apa yang kIta impikan dan citakan untuk Medan Utara kemajuan Medan Utata pasti tercapai,” cetus Saharudin. (MS/BIS)