www.MartabeSumut.com, Medan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) Ir Tigor Lumbantoruan mengingatkan BNN dan Kepolisian tentang maraknya peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba di wilayah Dapil Sumut IX Kab Taput, Kab Tobasa, Kab Samosir, Kab Humbahas, Kab Tapteng dan Kota Sibolga. Tigor mengungkapkan, informasi tersebut diperoleh tatkala menunaikan agenda Reses DPRDSU ke Dapil Sumut IX sejak 15-22- Januari 2019 kemarin.
Kepada www.MartabeSumut.com, Tigor mengatakan, BNN dan kepolisian urgen menggelar razia rutin minimal 2×1 minggu ke kawasan hiburan di Dapil Sumut IX. Selain itu, sudah saatnya pula mendatangi sekolah tingkat SLTP, SMA dan perguruan tinggi untuk memberikan sosialisasi bahaya penyalahgunaan Narkoba. “Saya minta polisi dan BNN proaktif dong. Sisir semua kawasan hiburan pada 6 kab/kota di Dapil Sumut IX. Tolong jangan main-main atau setengah hati. Bahaya Narkoba bisa membuat generasi kita hilang. Datangi dan ingatkan generasi muda melalui sekolah-sekolah/lembaga pendidikan,” cetus Tigor di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, belum lama ini.
Narkoba Marak di Kawasan Hiburan
Pada sisi lain, Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kab Taput itu mengherankan bila pihak kepolisian dan BNN tidak tahu peredaran gelap Narkoba di kawasan hiburan. Artinya, lanjut Tigor lagi, satu-satunya langkah memberantas Narkoba bisa dimulai melalui sikap ekstrim membersihkan oknum insitusi Polri/BNN dari aparat yang terlibat “main mata” membekingi pengusaha nakal. Termasuk kemungkinan adanya oknum aparat menjalin hubungan dengan pengedar/bandar Narkoba. Ketika mental aparat sudah bersih dari cengkraman pengusaha nakal dan pengedar Narkoba, Tigor percaya bakal tidak mungkin tersedia tempat operasi peredaran gelap Narkoba. “Yang terhormat Kapoldasu, Kepala BNN Sumut, Kapolres dan Kepala BNN di Dapil Sumut IX, saya mau katakan, peredaran Narkoba di kawasan hiburan seperti jualan kacang goreng, loh. Apa kita gak tahu atau pura-pura tak tahu ? Mustahil Narkoba diberantas kalau peredarannya sangat masif di kawasan hiburan,” sindir Tigor.
Bagi anggota Komisi B DPRDSU perekonomian itu, strategi polisi dan BNN memupus peredaran gelap Narkoba di kawasan hiburan sebenarnya tidak perlu didikte lagi. Namun sejauh ini, Tigor justru merasa belum tampak political will (niat serius) secara komprehensif dari 2 institusi tersebut. “Intel polisi dan BNN kan ada ? Berjalankah fungsi intel di kawasan hiburan ? Atau cuma sebatas melanjutkan iklim pembusukan budaya “di sini senang, di sana senang” ? Tolonglah pimpinan BNN dan kepolisian jujur,” pinta Tigor dengan nada tinggi. Dia pun menyarankan ke-2 institusi menerapkan pola pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba dengan strategi “kaca mata kuda”. Menghentikan pengusaha nakal dengan tidak memikirkan kepentingan “setroran” sehingga terhindar conflict of interest (benturan kepentingan. “Psikologinya, kalo kita terima sesuatu dari orang jahat, tentulah kita tak bisa maksimal menegakkan hukum,” yakin Tigor. Nah, setelah kawasan hiburan dibersihkan, Sekretaris F-PKB DPRDSU itu meminta dilakukan sosialisasi rutin ke sekolah dan perguruan tinggi. Paling tidak terang Tigor, disiapkan jadwal atau kurikulum khusus berbasis pengenalan Narkoba dan dampak negatifnya. “Polisi dan BNN bisa menjadwalkan 1 kali 1 minggu. Sosialisasikan rutin kepada generasi muda. Anggaran bisa kerjasama dengan Bupati, Walikota dan Gubsu. Jangan lupa, kalangan orangtua, pemuka masyarakat serta tokoh agama tetap berperan mengawasi,” tutup Tigor diplomatis. (MS/BUD)