MartabeSumut, Medan
Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyararakat Penanggulangan Bencana (LSM AMPB) bekerjasama dengan Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol Linmas) Sumut menaja Diskusi Publik bertema ‘Pilar Demokrasi Menyampaikan Pendapat Publik’, di Balai Rama Hotel Tiara Convention Hall Jalan Imam Bonjol Medan, Jumat (14/12).
Diskusi ini dihadiri oleh berbagai kalangan masyarakat terutama aktivis LSM, mahasiswa dan pelajar yang ada di Sumut. Ketua panitia, Edi Gunawan dalam sambutannya menilai, kegiatan diskusi digelar sebagai wujud kepedulian dan komitmen dalam memberikan pendidikan politik kepada rakyat. Sehingga rakyat dapat mengetahui dan memahami peranan yang akan dilaksanakannya ditengah-tengah hak-nya sebagai warga Negara. “Empat Pilar Kebangsaan yang dalam hal ini berkaitan erat dengan hak-hak rakyat dalam menyampaikan pendapat di depan publik merupakan landasan konstitusional yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Menurut Edi, menyampaikan pendapat didepan publik merupakan hak-hak rakyat yang hakiki. Namun disisi lain rakyat juga harus mengetahui dan menyadari, sebagai warga Negara Indonesia yang baik, ketika menyampaikan pendapat harus mengikuti dan mematuhi ketentuan ketentuan konstitusional sebagai mana diatur dalam UU No.9 tahun 1998. Untuk mensosialisasikan dan mensukseskan kegiatan ini, Edi mengimbau pada peserta diskusi publik memahami metode dan arti tata cara serta ketentuan menyampaikan pendapat di depan publik.
“Setelah kegiatan in, masyarakat, mahasiswa dan aktivis LSM dapat menyuarakan aspirasi di depan publik sesuai tata cara serta aturan yang berlaku. Sehingga tercipta suasana yang kondusif dalam menyampaikan aspirasi,” tegas Edi. Turut hadir sebagai pemateri diantaranya Samsul Bahri Pane, S.Sos (Ketua Umum AMPB), Yusuf Tambunan, SH (Pengamat Politik Sumut) dan Drs Sudarto Purba, MAP (perwakilan Kesbangpol Linmas Sumut). (MS/GOM/Rel)