Kakak Beradik jadi Pesakitan Lantaran Konsumsi Narkoba

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Pancurbatu


Gara-gara mengkonsumsi Narkoba jenis Sabu Sabu, Rahmawati (41) warga Jalan Binjai Km 13 Gang Horas Simp Blok III Sai Semayang Kab Deliserdang dan Herawati (25) warga Jalan Haji Juanda Gang Kutilang Kel Mencirim Kab Deliserdang, jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam yang bersidang di Pancurbatu, Selasa (22/1/2019) pukul 14.30 WIB.

Sidang beragenda mendengarkan keterangan saksi dari petugas Kepolisian Sektor Sunggal yang melakukan penangkapan. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yanti Suryani, SH, MH, dengan 2 hakim anggota serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Deliserdang Cabang Pancurbatu Suhanna E Siregar, SH. Dalam keterangannya, saksi yang dihadirkan memberatkan kedua terdakwa. Saksi yang ikut dalam penangkapan menjelaskan, kedua kakak beradik itu ditangkap di rumah Rahmawati yang berada di Km 13 Gang Horas Jalan Binjai pada September 2018 lalu.

Awalnya, petugas mendapat laporan dari warga kalau di rumah Rahmawati sedang ada pesta Narkoba jenis Sabu Sabu. Mendapat laporan tersebut, petugas berpakaian preman langsung melakukan penyelidikan. Saat itulah aparat melihat 2 wanita setengah baya asyik mengkonsumsi Sabu Sabu. Tak mau buruannya kabur, petugas melakukan penggerebekan. Kedua wanita itu pun diboyong ke komando dan dijebloskan ke jeruji besi. Kepada Majelis Hakim, Rahmawati mengaku sudah setahun menggunakan Sabu. Dia juga mengaku menggunakan Sabu lantaran tidak lagi bisa memiliki keturunan dari suami keduanya. Sementara Herawati selaku adik Rahmawati, menjelaskan, dirinya menggunakan Sabu akibat ditinggal cerai sang suami. Untuk mendengarkan tuntutan dari JPU, hakim menunda persidangan hingga Kamis (24/1/2019). (MS/ALI)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here