MartabeSumut, Medan
Koperasi Credit Union (CU) Rukun Damai telah berdiri selama 25 tahun dengan anggota koperasi mencapai 12 ribu orang di penjuru Provinsi Sumut. Dari jumlah tersebut hampir 90 % anggota melakukan peminjaman uang (debitur). Namun saat kredit macet, umumnya sadar kewajiban sesuai isi kontrak dan tidak malah mengacau.
Penjelasan itu dilontarkan jajaran pengurus, pengawas, manager dan pengacara Koperasi CU Rukun Damai, menanggapi aksi unjukrasa belasan debitur CU Rukun Damai yang dilakukan pada beberapa lembaga pemerintahan di Medan, Rabu (13/11/2013) kemarin. Tatkala menggelar jumpa Pers di kantor Koperasi CU Rukun Damai Jalan HM Jhoni Medan, Kamis siang (14/11/2013), Koperasi CU Rukun Damai selaku kreditur, secara tegas membantah semua tuduhan demonstran/debitur yang menuding tanpa alasan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. “Mereka mengacau. Namun kami sangat maklum karena semakin tinggi pohon maka semakin keras pula angin akan menerpanya,” kata Ketua Koperasi CU Rukun Damai Drs Taripar Laut Lumban Gaol. Didampingi Sekretaris F Dachi, Bendahara Johannes Nasib, Manajer Operasional Donne Marbun, Dewan Pengawas R Br Siringoringo, Dewan Pengawas E Manik, Humas Roma Marpaung dan Kuasa Hukum Tigor Batubara, SH, mantan Purek Unimed tersebut memastikan, hingga kini banyak sekali anggota CU Rukun Damai meminjam uang dan mengalami kesulitan saat membayar cicilan. “Tapi kesulitan itu dijalani mereka dengan sikap sadar akan kewajiban sesuai isi kontrak. Sehingga baik-baik datang dan bicara mencari jalan keluar. Mereka sadar sebagai anggota koperasi yang juga punya hak. Mereka tidak mencari-cari pembenaran, mencari-cari kesalahan apalagi mengacau. Melainkan menerima konsekuensi kontrak dan tidak pernah ada masalah seperti orang-orang yang mengacau itu,” ujar Taripar.
Hal senada disampaikan Tigor Batubara, SH. Menurut dia, dari sisi hukum pihaknya sangat siap menjawab semua tudingan pihak-pihak yang mencoba memperkeruh keadaan dengan berbagai dalih penyesatan. “Tidak ada itu bunga berjalan, tidak ada penyekapan/penyanderaan, tidak benar kita main preman dan bohong besar bila mereka tidak paham perjanjian pembaruan yang ditandatangani sendiri,” ingatnya. Koperasi CU Rukun Damai pun dpastikannya memiliki sistem baku dalam menyusun kontrak hutang piutang. Kalo ada yang terlambat membayar angsuran melebihi batas waktu yang ditentukan kontrak, katanya, maka akan ada pemanggilan anggota/debitur dan ada pula konsekwensi denda. “Bila denda bertambah terus akibat cicilan tidak dilakukan, tentu saja bengkak hutangnya sebab bunga juga berjalan setiap bulan. Banyak sekali kok anggota kami yang bermasalah kreditnya tapi sebagian besar sadar melunasi konsekuensi denda. Mereka tidak keberatan dan tidak ribut karena memang memiliki niat baik,” yakin Tigor.
Bunga 2,5 Persen/Bulan Diputuskan RAT
Sementara itu, Manajer Operasional Koperasi CU Rukun Damai Donne Marbun menambahkan, dalam setiap perjanjian kontrak hutang piutang, Koperasi CU Rukun Damai menetapkan bunga 2,5 persen perbulan sesuai keputusan Rapat Akhir Tahun (RAT). Menyinggung keluhan 3 anggota koperasi yang merupakan debitur seperti Asmidar, Siti Jaleha dan Duma Sari Lubis, Donne berkeyakinan pihaknya telah menjalankan sistem kontrak secara profesional dan proporsional. “Koperasi ini asasnya dari anggota untuk anggota. Uang yang dipinjam 1 anggota merupakan milik 12 ribu anggota secara keseluruhan. Mereka pinjam uang namun lalai mematuhi kewajiban isi kontrak dengan sistem pengangsuran sehingga mencoba wanprestasi (ingkar) denda-denda dan sanksi-sanksi administrasi,” cetus Donne.
Khusus keluhan debitur atas nama Duma Sari Lubis, lanjut Donne, persoalannya justru mengarah kepada tindak penipuan yang bisa menjerat dirinya sendiri. “Dia jelas menipu. Karena dulunya dia kerja di koperasi ini tapi sudah dipecat lantaran merekayasa kredit fiktif. Saat jadi anggota Duma meminjam uang tapi memakai agunan temannya bernama Endang,” singkapnya. Donne menceritakan, awal akad kredit Duma berlangsung, pihaknya di koperasi tidak tahu sama sekali kalau niat Duma meminjam uang bermula dari rencana temannya Endang yang membutuhkan kredit Rp. 10 juta. Kemudian rencana Endang disikapi Duma selaku anggota koperasi dan mengusulkan pinjaman Rp. 35 juta. Dilanjutkan Donne, agunan yang diberikan Duma ke CU Rukun Damai merupakan milik Endang berbentuk surat tanah di Patumbak. Usai mendapat pinjaman dari Koperasi CU Rukun Damai atas nama Duma, imbuh Donne lagi, ternyata Endang diberi Rp. 10 juta dan sisanya Rp. 25 juta dipegang Duma. Total hutang atas nama Duma disebut Donne Rp. 35 juta namun angsuran Duma macet pada angka Rp. 4 juta hingga akhirnya timbul persoalan. “Lalu kok kami yang disalahkan sekarang bila cicilannya macet dan bunga plus denda jadi membengkak? Kami hanya tahu agunan Duma meminjam adalah surat tanah milik Endang tapi kami tidak pernah soal pembagian uang pinjaman itu. Endang sendiri sudah mengakui secara terbuka melalui surat yang diteken di atas materai,” singkap Donne tersenyum kecil, sembari membeberkan, sejak pinjaman diterima Duma, Endang membayar cicilan melalui Duma tapi Duma tidak meneruskan ke koperasi.
Belasan Debitur Unjukrasa
Seperti diberitakan MartabeSumut sebelumnya, belasan debitur Koperasi CU Rukun Damai berunjukrasa pada beberapa lembaga pemerintahan di Medan, Rabu (13/11/2013). Aksi massa di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) akhirnya membuat Komisi B DPRDSU menjadwalkan agenda pertemuan gabungan pada bulan Desember 2013.
Rencana pertemuan itu disampaikan Ketua Komisi B DPRDSU M Nasir dan Humas DPRDSU Rospita Pandiangan ketika menerima aspirasi beberapa orang perwakilan debitur Koperasi CU Rukun Damai yang berunjukrasa ke gedung DPRDSU, Rabu (13/11/2013) pukul 12.05 WIB. Di hadapan debitur Koperasi CU Rukun Damai, M Nasir mengatakan, apa-apa yang diharapkan pengunjukrasa patut dihargai dan akan ditindaklanjuti. “Kami hormati kehadiran bapak/ibu sekalian. Tapi mohon dicatat, kami bukan eksekutor penyelesaian masalah melainkan bersifat membantu menjembatani solusi konflik. Silahkan menyampaikan permasalahan,” kata Nasir kepada beberapa perwakilan debitur, di ruang rapat Komisi B DPRDSU.
Salah seorang perwakilan, Sri Rahayu (40), warga Pasar 7 Dusun Kuini Gang Semangka Medan Tembung, mengungkapkan, sebelum berunjukrasa ke gedung DPRDSU, pihaknya telah lebih dulu melakukan aksi dan menyampaikan aspirasi kepada pengurus Koperasi CU Rukun Damai di Jalan HM Jhoni Medan. Saat ini, kata Sri Rahayu, rombongan demonstran yang berunjukrasa berjumlah 50 warga dan umumnya merasa berat serta kesulitan setelah meminjam uang dari Koperasi CU Rukun Damai. Sri Rahayu mencontohkan, dirinya meminjam uang sebesar Rp. 15 juta pada tahun 2008 dengan perjanjian kontrak membayar angsuran Rp. 73 ribu/hari selama masa waktu 400 hari. “Saya berikan agunan serivikat kios yang ada di pajak Gambir Tembung. Sejak meminjam sampai sekarang jumlah uang yang saya cicil sudah mencapai Rp. 23 juta lebih. Lalu tahun 2011 cicilan saya hentikan karena merasa lunas. Tapi ternyata tidak. Sebab muncul pembaruan kredit yang membuat saya terkejut dan sangat dirugikan. Kami minta Pak Dewan membantu,” katanya, seraya menambahkan, sepeda motor miliknya juga ditahan Koperasi CU Rukun Damai gara-gara tidak melanjutkan cicilan kredit.
Menanggapi aspirasi tersebut, M Nasir menyatakan akan mempelajari berbagai masukan yang berkembang. Kemudian Nasir meminta kelengkapan data 50 orang yang tercatat resmi sebagai debitur Koperasi CU Rukun Damai. “Tolong lengkapi dan berikan kepada kami semua data-data debitur yang merasa dirugikan. Apa-apa yang telah kami dengar tadi merupakan versi pihak bapak/ibu sekalian. Selanjutnya kami memerlukan penjelasan dari pengurus Koperasi CU Rukun Damai. Mudah-mudahan agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bisa dijadwalkan pada bulan Desember 2013 untuk mengundang semua pihak terkait,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Debitur Merasa Dirugikan
Ketika debitur itu berunjukrasa di Gedung DPRDSU, MartabeSumut telah mewawancarai beberapa debitur Koperasi CU Rukun Damai. Diantaranya; Asmidar (40), warga Kec Batang Kuis Desa Sugiharjo, Siti Jaleha (52), warga Kec Batang Kuis Desa Sugiharjo dan Duma Sari Lubis (34), warga Dolok Manampang Gang Balai Desa Lama Dolok Masihul Kab Sergai. Diakui ketiganya, hingga kini mereka merasa terbebani dan dirugikan gara-gara hutang yang belum kunjung lunas sementara agunan masih ditahan pihak kreditur Koperasi CU Rukun Damai. Asmidar menjelaskan, pinjaman uang sebesar Rp. 30 juta dilakukan pada 3 April 2009. Perjanjian kontrak meliputi cicilan harian Rp. 131 ribu selama 300 hari dengan agunan surat tanah dan bangunan rumah. “Kata mereka, total hutang saya yang tersisa Rp. 120 juta. Padahal saya sudah membayar cicilan senilai Rp. 75 juta,” herannya, sambil mengakui, pada awal meminjam uang semua urusan sangat mudah.
Sedangkan Siti Jaleha menambahkan, tahun 2009 meminjam uang Rp. 40 juta dari Koperasi CU Rukun Damai dengan agunan surat rumah dan surat kebun. “Jangka waktu saya meminjam selama 100 hari. Perharinya saya wajib mencicil Rp. 125 ribu. Namun setelah saya hitung-hitung, total angsuran sudah mencapai Rp. 60 juta tapi sampai sekarang belum lunas juga,” tegasnya, seraya mengungkapkan, sejak setahun lalu pihaknya telah 3 kali berunjukrasa ke DPRDSU dan ke DPRD Medan untuk meminta bantuan penyelesaian masalah.
Duma Sari Lubis menguraikan, tahun 2008 meminjam uang Rp. 25 juta tapi hanya menerima Rp. 18 juta karena koperasi disebutnya memotong Rp. 7 juta untuk alasan investasi. Menurut dia, agunan yang diberikan adalah surat tanah di Patumbak dengan perjanjian bayar cicilan harian Rp. 81 ribu selama 800 hari. “Saya sudah mencicil sebanyak Rp. 4 juta. Namun mereka minta diperbaharui pada bulan November 2012. Uang Rp. 4 juta dianggap tak nampak dan saat kontrak diperbarui hutang saya menjadi Rp. 48 juta. Ibu Wes yang layani waktu itu. Saya coba protes tapi ibu Wes bilang sistemnya bunga berjalan. Saya gak bisa ngomong lagi sebab telah meneken kontrak pembaruan. Hutang saya kok besar sekali jadinya sekarang,” keluhnya.
Perjanjian Hutang Piutang Sesuai Kesepakatan Bersama
Terpisah, pada sore harinya, MartabeSumut mengkonfirmasi keluhan debitur itu kepada Ketua Koperasi CU Rukun Damai Drs Taripar Laut Lumban Gaol di kantor Koperasi Jalan HM Jhoni Medan. Menurut Taripar, selaku anggota koperasi, para debitur yang berunjukrasa seharusnya memiliki dasar yang bisa dipertanggungjawabkan sebelum menuntut atau menuduh sembarangan. Bukan mencari-cari kesalahan Koperasi CU Rukun Damai apalagi hanya karena ketidakberdayaan menjalankan kewajiban yang sudah diatur melalui kesepakatan kontrak. “Mereka itu anggota kita kok. Kalo ada masalah ya datang saja baik-baik biar diselesaikan,” ujar Taripar. Didampingi Bagian Hukum Binaris Situmorang, SH dan Manajer Operasional Donne Marbun, sepuh berusia 82 tahun itu memastikan, kehadiran anggota koperasi yang berunjukrasa pada pagi hari ke kantor Koperasi CU Rukun Damai, tetap dilayani secara baik-baik dan disaksikan pihak kepolisian. “Kami terima 2 orang perwakilan mereka. Saya tanyakan keluhan mereka, rekapitulasi angsuran dan bunga yang tidak dibayar. Bila ada yang gak bayar cicilan selama 1 tahun, ya mau gimana? Bunga kan berjalan terus dan tidak bisa diputihkan? Saya hanya mengelola koperasi saja, sepeserpun gak ada uang saya di sini,” aku Taripar.
Sudah Diikat Kontrak, Tak Ada yang Diperdaya
Bagian Hukum Koperasi CU Rukun Damai Binaris Situmorang, SH, menambahkan, tidak ada anggota koperasi atau debitur yang diperdaya saat meminjam uang sebab sejak awal sudah diikat kontrak berdasarkan kesadaran masing-masing. “Maka ketika tadi mereka datang ke kantor ini, di hadapan aparat Polsek Medan Area kami minta mereka mengumpulkan data-data valid nama anggota yang meminjam. Rencananya nama-nama itu akan mereka kirim besok atau lusa. Mereka sepakat membawanya,” kata Situmorang. Bila mereka semua merasa terpedaya dengan kontrak hutang piutang yang sudah berjalan, lanjut Situmorang lagi, harusnya jangan sekadar semangat memprotes semata melainkan membuka kembali perjanjian yang berisi sistem pengangsuran, denda-denda dan sanksi-sanksi administratif seandainya lalai membayar.
Pada sisi lain, Situmorang mengapresiasi aksi debitur yang berunjukrasa atau mengadu kepada lembaga terkait. Bagi Situmorang, sah-sah saja debitur protes/unjukrasa tapi jangan sampai mendiskreditkan Koperasi CU Rukun Damai secara tidak proporsional. “Kami juga siap sekali diundang DPRDSU untuk RDP. Sebab tahun lalu masalah ini pernah dibahas DPRD Medan, kantor Koperasi serta aparat kepolisian. Tapi kami memang tidak memperdaya kok. Kami bertujuan mensejahterakan dengan asas dari anggota untuk anggota. Bila anggota yang lalai mematuhi perjanjian pembayaran cicilan lalu hutangnya membengkak, apa koperasi yang disalahkan,” sindir Situmorang dengan nada tanya. Situmorang mengingatkan, debitur selaku anggota koperasi perlu mengetahui bahwa setiap tahun koperasi menggelar RAT untuk membahas kinerja umum, perkembangan organisasi hingga pembagian deviden terhadap seluruh anggota yang berhak. “Sekali lagi, kami sangat mengedepankan asas kekeluargaan dari anggota untuk anggota,” tegasnya. Diungkapkan Situmorang, Koperasi CU Rukun Damai telah berdiri selama 25 tahun. Sampai saat ini anggota koperasi telah mencapai 12 ribu orang di penjuru Provinsi Sumut. Asas koperasi bersifat terbuka untuk umum sesuai UU Koperasi, aturan pemerintah maupun ketentuan lain yang mengikat secara yuridis. Tapi supaya resmi keanggotaan seseorang, terang Situmorang, maka setiap yang mau jadi anggota harus mendaftar dan memenuhi syarat semisal membayar Simpanan Pokok Rp. 100 ribu, Simpanan Wajib minimal Rp. 30 ribu/bulan dan kewajiban anggota baru mengikuti pendidikan koperasi. “Setelah itu anggota bisa meminjam uang. Maksimal kelipatan 5-7 dari saham/uang Simpanan Wajib yang dimiliki. Agunan berbentuk benda-benda tidak bergerak seperti tanah, rumah atau bangunan,” tutupnya. (MS/BUD)