Kadiskominfo Sumut Jumsadi Damanik: Pemerintah Harus Cepat Akui Keberadaan Media Online

Bagikan Berita :

MartabeSumut, Medan


Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Sumut Drs Jumsadi Damanik saat diwawancarai MartabeSumut, Senin (11/11/2013). (Foto: MartabeSumut).

Pemerintah pusat melalui kantor Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) harus secepatnya mengakui keberadaan media online berbadan hukum yang marak terpublikasi mewarnai era internet di Indonesia. Sebab, selain operasionalnya terbukti bermanfaat bagi penerapan fungsi Pers yang mendidik, informatif dan kontrol sosial, media online juga kerap diakses serta dijadikan pemerintah sebagai sarana untuk menyerap perkembangan kekinian.

Permintaan itu dilontarkan Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Sumut Drs Jumsadi Damanik, SH, M.Hum, kepada MartabeSumut, Senin siang (11/11/2013) di ruang kerjanya kantor Dinas Kominfo Sumut. Mengaku sudah sering menyampaikan usulan ke kantor Kemenkominfo di Jakarta terkait status media online yang kian marak berdiri, Jumsadi memastikan, pemerintah perlu bersikap jelas dalam menempatkan kehadiran media online sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari payung hukum UU Pers No 40 tahun 1999. “Saya sudah sering bicarakan ini ke Kemenkominfo di Jakarta. Dan jujur saja, bahwa hampir semua kita masyarakat umum maupun aparat pemerintah sudah memanfaatkan media online untuk konsumsi bacaan,” kata JUmsadi. Tapi anehnya, lanjut dia, adalah sesuatu yang ganjil rasanya bila sampai saat ini pemerintah terkesan seolah-olah belum mengakui status media online yang berkembang pesat bak jamur. 



IT Harus Dikawani, Media Cetak akan Pupus

Pada sisi lain, Jumsadi juga berkeyakinan, “bulan madu” masyarakat atau penduduk dunia dengan media cetak kertas koran akan segera pupus. Era informasi teknologi (IT) berbasis digital semisal media online disebutnya bakal menjadi primadona dimasa depan. Artinya, imbuh Jumsadi lebih jauh, keberadaan media online berbadan hukum patut segera didudukkan pada porsi setara sebagai lembaga penerbitan Pers seperti media cetak. “Ya kalo status media online sudah ditegaskan, tentulah selanjutnya pemerintah terkait di pusat dan daerah bisa meminta pengelola media online mendaftarkan penerbitannya. Sehingga paling tidak pemerintah pun bisa menginventarisir jumlah media online yang beroperasi secara jelas,” tegasnya. Jumsadi menambahkan, media online merupakan media masa depan yang memakai sistem IT. Keberadaannya akan berkembang terus karena siapapun manusianya tidak mungkin bisa memusuhi atau menghindari melainkan harus berkawan intim dalam kehidupan sehari-hari.

Lalu, bagaimana pendapat Anda dengan keberadaan media online berbadan hukum yang ada di Sumut? Apakah sudah pernah ada upaya pemerintah untuk menginventarisir sekaligus mengeluarkan imbauan pendaftaran resmi ke Diskomninfo Sumut ? Jumsadi justru terlihat mengerutkan kening. Sembari mempermainkan layar tablet yang baru diambil dan langsung mengakses situs www.MartabeSumut.com, dia menyatakan, pihaknya di Diskominfo Sumut hingga kini sedang getol membahas serius keberadaan media online. Bagi Jumsadi, apapun yang dibahas tetap saja menunggu kebijakan pemerintah pusat melalui Kemenkominfo. “Kembali lagi seperti saya katakan di awal tadi. Pemerintah pusat perlu menjelaskan status media online terlebih dulu,” tepisnya, seraya mengusulkan, pengelola media online saat ini perlu menggarap konten-konten berita spesifik semisal lingkungan sekolah. “Harus spesifik, menarik dan unik supaya bisa bersaing. Bila kita contohkan sekolah, niscaya siswa atau guru di sekolah merasa seolah-olah bintang tatkala tampil di media online,” tutup pejabat Esselon II Pemprovsu yang tampak ‘akrab’ dengan perkembangan IT, media digital online dan dunia internet itu diakhir percakapan. 

Syarat Penerbitan Pers Berbadan Hukum

Untuk diketahui, sesuai UU Pers Nomor 40 tahun 1999 Bab IV Pasal 9 tentang perusahaan Pers, dijelaskan dalam Ayat 1: Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers. Ayat 2:  Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. Sementara dalam BAB I tentang Ketentuan Umum Pasal 1 menjelaskan, yang dimaksud dengan Ayat 1: Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Ayat 2: Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here