www.MartabeSumut.com, Medan
Kabar seputar disharmoni komunikasi antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) dengan Gubsu/Pemprovsu ternyata semakin mendekati kebenaran dan bukan isapan jempol belaka. Bukan apa-apa, setelah “aib” pembatalan P-APBD Sumut 2018 pernah dilakukan Gubsu Edy Rahmayadi, kini “dosa” serupa kembali terjadi dalam Sidang Paripurna DPRDSU beragenda pengesahan P-APBD Sumut 2019, Selasa (27/8/2019) pukul 16.50 WIB di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan.
Pantauan www.MartabeSumut.com di arena Paripurna, agenda pengesahan P-APBD Sumut 2019 seyogianya dimulai sejak siang pukul 13.30 WIB, seusai agenda pertama pengesahan/penandatanganan Keputusan DPRDSU tentang rekomendasi DPRDSU atas permasalahan pembangunan jalan provinsi ruas Seribu Dolok – Saran Padang di Kab Simalungun. Namun Paripurna pengesahan P-APBD Sumut 2019 tak kunjung dimulai kendati sudah 5 kali diskors. Pasalnya, anggota DPRDSU belum korum 2/3 atau minimal 67 orang kehadiran pisik dari total 100 legislator DPRDSU. Tepat pukul 16.15 WIB, Paripurna dilanjutkan bersamaan dengan kehadiran Gubsu Edy Rahmayadi di ruang Paripurna. Nah, setelah dihitung kembali, ternyata wakil rakyat yang hadir sebanyak 46 orang alias tetap tidak korum. Pimpinan Sidang Paripurna yang juga Ketua DPRDSU akhirnya meminta Kabag Persidangan/Hukum DPRDSU Toman Nababan membacakan regulasi seputar pengesahan APBD. Menurut Toman, merujuk PP Nomor 12/2018 Pasal 97, bila setelah 2 kali skors Paripurna tidak tercapai korum dan DPRDSU tak bisa mengambil keputusan, penyelesaian APBD diserahkan kepada Mendagri. “Karena kita tak bisa ambil keputusan, maka dengan rasa berat hati kita serahkan ke Mendagri,” ucap Ketua DPRDSU/pimpinan Sidang Paripurna di hadapan Gubsu, puluhan anggota Dewan dan undangan. Anggota FP-Golkar DPRDSU H Syamsul Bahri Batubara, SH, sempat melontarkan interupsi. “Ini tanggungjawab kita DPRDSU periode 2014-2019. Saya dengar-dengar, mentang-mentang tidak terpilih lagi, makanya malas hadir ke DPRDSU. Jadi ini soal moral yang dipertanyakan rakyat Sumut,” katanya.
Disharmoni Komunikasi DPRDSU & Gubsu
Sebelum Gubsu Edy Rahmayadi meninggalkan ruang Paripurna sekira pukul 16.50 WIB, www.MartabeSumut.com langsung mengkonfirmasi kabar disharmoni Gubsu/Pemprovsu dengan DPRDSU sehingga pengesahan P-APBD Sumut 2019 kandas. “Ooo, saya tidak tahu itu. Silahkan tanya DPRDSU ya. Kalo kami sih aman dan bagus-bagus saja,” tepis Gubsu. Menurut Gubsu, semua lembaga punya wewenang dan hak dalam menentukan sikap. Sementara itu, anggota DPRDSU Wasner Sianturi, saat dikonfirmasi www.MartabeSumut.com mengatakan, sulitnya Paripurna DPRDSU korum akibat Gubsu dan Pemprovsu disharmoni komunikasi dengan lembaga DPRDSU. “Saya rasa telah terjadi kesenjangan komunikasi dan disharmoni. Aneh, kenapa selama ini pimpinan DPRDSU jarang hadir ketika ada rapat-rapat Banggar R-APBD Sumut 2019, P-APBD Sumut 2019 dan R-APBD Sumut 2020 ? Suasana kebatinan memang tak enak kami rasakan,” ungkapnya. Wasner memperkirakan, jarangnya pimpinan DPRDSU menghadiri rapat-rapat Banggar tidak terlepas dari sikap Gubsu dan Pemprovsu. Harusnya, terang Wasner lagi, pimpinan Dewan bisa menjalin komunikasi yang baik bila Gubsu dan Pemprovsu membuka diri. “Cuma, kenapa tak terjadi ? Gubsu dan Pemprovsu punya political will gak ? Komunikasi mereka memang tak baik selama ini,” akunya. Sedangkan Wakil Ketua DPRDSU Aduhot Simamora memilih kabur ketika dikonfirmasi www.MartabeSumut.com. “Belom bisa kujawab itu sekarang ya,” ujarnya menghindar. Seorang anggota DPRDSU yang enggan ditulis namanya, membenarkan kepada www.MartabeSumut.com bahwa hubungan komunikasi Gubsu/Pemprovsu buruk sekali dengan DPRDSU. Dia mencontohkan, disharmoni komunikasi dipicu berbagai kasus sepele semisal realisasi dana Bansos rumah ibadah TA 2018-2019 yang tak kunjung beres sampai sekarang. Padahal Pergub sudah dikeluarkan Gubsu dengan anggaran yang sudah tersedia. “Tapi kok belum terealisasi ? Jelas masalah komunikasi. Sejauh ini komunikasi antara Gubsu/Pemprovsu dengan DPRDSU memang kurang baik. Termasuk akibat pergeseran anggaran yang dilakukan suka-suka oleh Gubsu/Pemprovsu tanpa persetujuan DPRDSU. Jadi wajar saja mayoritas anggota DPRDSU tak “syur” sama Gubsu. Inilah bukti kegagalan Gubsu membangun komunikasi politik harmonis dengan DPRDSU,” geramnya.
Kegagalan Sekwan DPRDSU & Sekda Provsu
Terpisah, www.MartabeSumut.com meminta komentar Ketua LSM Komite Integritas Anak Bangsa (KIRAB) Sumut Hamdan Simbolon, SH, Selasa sore (27/8/2019) di Medan. Dia menilai, sikap Gubsu membatalkan P-APBD Sumut 2018 dan kandasnya pengesahan P-APBD Sumut 2019 adalah kegagalan Sekwan DPRDSU serta Sekda Provsu dalam menjembatani komunikasi antara DPRDSU dengan Gubsu. “Sudah 2 kali P-APBD Sumut kita kandas. Catatan buruk 1 tahun Gubsu menjabat. Sangat memalukan. Sekwan DPRDSU dan Sekda Provsu gagal memerankan fungsi sebagai “duta besar” yang seyogianya bijaksana,” sindir Hamdan. Ironisnya lagi, lanjut Wakil Bendahara DPD KNPI Sumut tersebut, tatkala Sekwan DPRDSU dan Sekda Provsu gagal menjadi “jembatan komunikasi”, sikap konyol serupa justru dipertontonkan Gubsu dan Ketua DPRDSU. “Ketahuan sekali Ketua DPRDSU, Gubsu dan Pemprovsu tidak punya tanggungjawab. Tidak serius mengurusi kepentingan rakyat Sumut. Mereka egois memikirkan kepentingan pribadi dan kelompok. Komunikasi Ketua DPRDSU dan Gubsu kacau balau. Banyak anggaran yang kita duga digeser dan tidak dapat dipertanggungjawabkan Gubsu. Sementara DPRDSU tersandera rasa dongkol kepentingan semisal Bansos. Inilah salah satu akar disharmoni hubungan bahkan rusaknya komunikasi DPRDSU dengan Gubsu/Pemprovsu. Ada apa ? Atau apa ada,” sesal Hamdan blak-blakan, sembari memastikan, kedepan bakal banyak rencana pembangunan dan kesejahteraan rakyat Sumut yang ikut berantakan lantaran P-APBD Sumut 2019 kandas disahkan. (MS/BUD)