Polres Asahan Ungkap Pelaku Curas & Pemerkosaan yang Cari Mangsa di Medsos

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Asahan

Tim Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) melalui Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jahtanras) Polres Asahan berhasil menciduk WF (21), tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas). Korban WF bernama Suci Erliani (19), warga Desa Rawa Sari Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan. Sebelumya Suci ditemukan warga terkapar bersimbah darah di pinggir Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Perkebunan Afdeling VI PT Socfindo Kecamatan Aek Loba Kabupaten Asahan, Minggu (10/2/2019) sekira pukul 19:00 WIB.

Kurang dari 1 x 24 jam, Unit Jahtanras yang dipimpin Ipda Khomaini berhasil mengungkap identitas tersangka. Pelaku diketahui bernama Wanda Firnanda, pemuda 21 tahun yang beralamat di Lingkungan VIII Tanah Tinggi Gunting Saga Kota Aek Kenopan Kabupaten Labuhanbatu Utara. WF diamankan polisi ketika berada di warung milik salah seorang warga, tak jauh dari tempat tinggalnya, Senin malam (11/2/2019). “Tersangka terpaksa ditembak pada bagian betis kedua kakinya karena mencoba melawan saat diciduk,” ucap Wakapolres Asahan Kompol M Taufik.

Kanit Jahtanras Polres Asahan Ipda Khomaini ketika dimintai keterangannya mengatakan, kejadian yang menimpa korban berawal dari perkenalan di media sosial (Medsos) Facebook, beberapa hari sebelum kejadian. Melalui pesan Messengger, korban berniat meminjam uang sebesar Rp. 12 juta dengan alasan untuk modal bekerja di Kota Medan. “Pelaku menyanggupi permintaan permintaan korban. Setelah itu pelaku mengaku hanya memiliki uang sebanyak Rp. 8 juta dan korban pun menyetujui,” ucap Khomaini ketika dihubungi via selulernya.

Lebih lanjut dikatakan, antara korban dan pelaku berencana mengadakan pertemuan. Tak mau dianggap “bersedekah”. pelaku pun meminta imbalan dengan mengajak korban melakukan hubungan suami-isteri. “Pada pertemuan itu, ternyata korban menolak melakukan hubungan suami-isteri. Namun pelaku nekad memperkosa korban setelah sebelumnya memukul kepala bagian belakang. Kemudian melukai korban dengan senjata tajam dan pelepah sawit,” ungkap Kompol Taufik.

Setelah melakukan tindakan tak manusiawi tersebut, pelaku mengira korban sudah tewas. Pelaku berusaha menutupinya dengan cara menumpuk pelepah sawit dan rerumputan di atas tubuh korban. Selanjutnya pelaku membawa kabur sepeda motor korban jenis Honda Supra X 125 berikut 1 unit handphone. Dalam kasus itu, pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara. (MS/RENDI)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here