www.MartabeSumut.com, Asahan
Tim Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) melalui Unit Kejahatan
dan Kekerasan (Jahtanras) Polres Asahan berhasil menciduk WF (21),
tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas). Korban WF bernama Suci
Erliani (19), warga Desa Rawa Sari Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten
Asahan. Sebelumya Suci ditemukan warga terkapar bersimbah darah di
pinggir Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Perkebunan Afdeling VI PT
Socfindo Kecamatan Aek Loba Kabupaten Asahan, Minggu (10/2/2019) sekira
pukul 19:00 WIB.
Kurang dari 1 x 24 jam, Unit Jahtanras yang
dipimpin Ipda Khomaini berhasil mengungkap identitas tersangka. Pelaku
diketahui bernama Wanda Firnanda, pemuda 21 tahun yang beralamat di
Lingkungan VIII Tanah Tinggi Gunting Saga Kota Aek Kenopan Kabupaten
Labuhanbatu Utara. WF diamankan polisi ketika berada di warung milik
salah seorang warga, tak jauh dari tempat tinggalnya, Senin malam
(11/2/2019). “Tersangka terpaksa ditembak pada bagian betis kedua
kakinya karena mencoba melawan saat diciduk,” ucap Wakapolres Asahan
Kompol M Taufik.
Kanit Jahtanras Polres Asahan Ipda Khomaini
ketika dimintai keterangannya mengatakan, kejadian yang menimpa korban
berawal dari perkenalan di media sosial (Medsos) Facebook, beberapa hari
sebelum kejadian. Melalui pesan Messengger, korban berniat meminjam
uang sebesar Rp. 12 juta dengan alasan untuk modal bekerja di Kota
Medan. “Pelaku menyanggupi permintaan permintaan korban. Setelah itu
pelaku mengaku hanya memiliki uang sebanyak Rp. 8 juta dan korban pun
menyetujui,” ucap Khomaini ketika dihubungi via selulernya.
Lebih
lanjut dikatakan, antara korban dan pelaku berencana mengadakan
pertemuan. Tak mau dianggap “bersedekah”. pelaku pun meminta imbalan
dengan mengajak korban melakukan hubungan suami-isteri. “Pada pertemuan
itu, ternyata korban menolak melakukan hubungan suami-isteri. Namun
pelaku nekad memperkosa korban setelah sebelumnya memukul kepala bagian
belakang. Kemudian melukai korban dengan senjata tajam dan pelepah
sawit,” ungkap Kompol Taufik.
Setelah melakukan tindakan tak
manusiawi tersebut, pelaku mengira korban sudah tewas. Pelaku berusaha
menutupinya dengan cara menumpuk pelepah sawit dan rerumputan di atas
tubuh korban. Selanjutnya pelaku membawa kabur sepeda motor korban jenis
Honda Supra X 125 berikut 1 unit handphone. Dalam kasus itu, pelaku
dijerat Pasal 365 ayat 2 tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan
ancaman paling lama 12 tahun penjara. (MS/RENDI)