www.MartabeSumut.com, Asahan
Salah seorang ketua Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) di Asahan ditangkap karena diduga kuat telah melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Baca juga: Jarimu Harimaumu: Tebar Kebencian di Fb, Polres Asahan Sikat ASN RS HAMS Kisaran Wahyu Adi
Pelaku berinisial AUS (27) dalam menjalankan aksinya, tersangka mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa, jika keinginan bersama kelompoknya tidak dipenuhi. Kapolres Asahan AKBP Faisal Florentinus Napitupulu menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat tersangka mengirimkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa ke SPBU PT Aknur Mandiri. SPBU itu berada di Jalan Protokol Lingkungan VIII, Kelurahan Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Baca juga: AKBP Faisal Napitupulu Pimpin Sertijab Kabag Ops & Kapolsek
Surat tersebut dikirimkannya, pada tanggal 25 Oktober 2019, dengan tujuan ingin menutup SPBU tersebut karena tidak memiliki izin. “Usai mengirimkan surat tersebut, pada tanggal 27 Oktober 2019 pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp 2 juta kepada pengusaha SPBU,” ujar Faisal saat menggelar press rilis di Mapolres Asahan, Rabu (6/11/2019) sore. “Pelaku beralasan untuk membatalkan rencana aksi unjuk rasa. Saat itu korban masih memberikan sejumlah uang yang diminta oleh pelaku,” tambahnya lagi. Kemudian, lanjut eks Kapolres Nisel ini, pada tanggal 3 November 2019, pelaku kembali mengirimkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa ke SPBU PT Aknur Mandiri tersebut.
Baca juga: Sat Lantas Polres Asahan Gelar Operasi Zebra 2019
Saat itu pelaku mengirimkan surat dengan membawa nama Organisasi Kepemudaan yang diketuainya di Kecamatan Air Joman. “Pada tanggal 5 November 2019, pelaku yang juga mengaku sebagai mahasiwa Fakultas Hukum di salah satu Perguruan Tinggi di Kabupaten Asahan. Lalu, ia menghubungi korban dan meminta uang sebesar Rp 1.5 juta untuk pembatalan aksi yang diperuntukkan untuk membayar tunggakan uang kuliahnya,” ungkap Kapolres didampingi Waka Polres, Kompol M Taufik dan Kasat Reskrim, AKP Ricky Pripurna Atmaja SIK, Kasubbag Humas, AKP Edy Plantino serta Kanit Tipikor, Iptu Agus Setyawan.
Baca juga: Horeeee…Listrik Bakal Terealisasi di Dusun I-II Bukit Kijang Desa Rahuning Kec Rahuning Kab Asahan
Baca juga: Balon Bupati Asahan H Syamsul Qodri Marpaung Buka Kejuaraan Catur Terbuka Kategori Non-Master 2019
Korban yang merasa keberatan, saat itu juga langsung membuat dan mengadukannya ke Polres Asahan. Malam harinya pelaku kembali menghubungi korban dan mengatakan akan datang ke SPBU untuk mengambil uang. Saat pelaku datang dan mengambil uang, petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan dan membawanya ke Polres Asahan untuk dimintai keterangan. “Hasil penyidikan sementara diketahui bahwa pelaku sudah 2 kali melakukan pemerasan dan menerima uang dari pengusaha SPBU. Pada bulan Oktober 2019, pelaku menerima uang sebesar Rp 1.800.000, kemudian yang kedua pada tanggal 5 November 2019, pelaku menerima uang sebesar Rp 2.000.000,” pungkasnya. Terakhir, dari tersangka ketua OKP di Asahan ditangkap tersebut, polisi menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 1.500.000, 1 unit handphone, 1 unit laptop dan 2 lembar surat pemberitahuan aksi unjuk rasa dari organisasi kepemudaan. (MS/RENDI)