www.MartabeSumut.com, Asahan
Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Asahan Sumatera Utara, ditangkap Polisi akibat menyebarkan ujaran kebencian di Media Sosial Facebook (Fb). Tersangka yang diketahui bernama Wahyu Adi (38) ini bekerja di bagian Radiologi Rumah Sakit (RS) Haji Abdul Manan Simatupang (RSUD HAMS) Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Baca juga: AKBP Faisal Napitupulu Pimpin Sertijab Kabag Ops & Kapolsek
Baca juga: Horeeee…Listrik Bakal Terealisasi di Dusun I-II Bukit Kijang Desa Rahuning Kec Rahuning Kab Asahan
Pelaku disikat dari salah satu warung kopi di Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Kisaran, Senin (04/11/2019), lalu. Hal itu disampaikan Kapolres Asahan AKBP Faisal F. Napitupulu, S.I.K, M.H didampingi Waka Polres Kompol M. Taufik, Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja, S.I.K. serta Kanit Jahtanras, Ipda Mulyoto, S.H. saat rilis resmi kepada wartawan, di Mapolres Asahan, Jalan Ahmad Yani By Pass, Kisaran, Rabu (06/11/2019) sore.
Baca juga: Sat Lantas Polres Asahan Gelar Operasi Zebra 2019
Baca juga: Balon Bupati Asahan H Syamsul Qodri Marpaung Buka Kejuaraan Catur Terbuka Kategori Non-Master 2019
Kapolres mengatakan, Wahyu ditangkap karena dianggap menyebarkan ujaran kebencian dengan cara membuat status atau konten di Media Sosial miliknya. Adapun isi postingan tersebut. “Rumah dinas Bupati digunakan untuk memfasilitasi nonton bareng orang ‘telanjang’, yang sebenarnya menyimpang dari budaya Islam itu sendiri. Alasan mendukung putra/putri daerah tidak boleh kemudian penghalalan segala cara.. lain hal tadi ketika putra/putri itu tidak beragama Islam, tentu saya tidak akan mengomentarinya”, ketiknya saat itu, yang dibagikan pada15 Oktober 2019. Dijelaskan Faisaal, kegiatan nobar (nonton bareng) di rumah Bupati Asahan yang dilakukan pada tanggal 14 Oktober 2019, bukan seperti apa yang dituduhkan. “Kegiatan yang sama sebelumnya juga sudah pernah dilakukan di beberapa lokasi lain di ruang terbuka dan dihadiri oleh ratusan orang. Kegiatan tersebut adalah nonton bareng acara Kontes Dangdut Indonesia (KDI) 2019”, tegas Faisal. Postingan tersangka di Medsos itu menimbulkan persepsi yang berbeda di masyarakat serta tidak berdasarkan fakta, sehingga dapat menimbulkan kegaduhan di Kabupaten Asahan.
Baca juga: Ada 8 Desa di Asahan Tergenang Banjir
Baca juga: Pesparawi Asahan 2019 Meriah, 25 Perwakilan Gereja Ambil Bagian
Terlepas dari tersangka yang masih mengelak, sambung Faisal, pihaknya sudah bisa membuktikan dengan 2 alat bukti yang sah dan kita juga sudah meminta keterangan dari ahli bahasa. “Kalimat mulutmu harimaumu, saya rasa kurang familiar lagi. Karena di zaman teknologi yang serba canggih dan maju ini, Jarimu Harimaumu saya pikir lebih tepat lagi. Maka dari itu, hati-hati dan waspadalah”, katanya. Selain itu, Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa 3 lembar hasil screen shoot (tangkapan layar) dari postingan Akun Facebook atas nama Wahyu Adi disertai satu unit handphone merk docido berikut sim card milik tersangka. “Pelaku akan dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) UU no 19 tahun 2016 Subsider Pasal 45 ayat (3) tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan/atau denda Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”, tutup Kapolres. (MS/RENDI)