www.MartabeSumut.com, Medan
Ada kabar miris dari Wakil Bupati (Wabup) Kab Samosir Juang Sinaga tatkala menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) membahas kondisi Danau Toba, Selasa (5/3/2019) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. Bukan apa-apa, secara blak-blakan Wabup Samosir menginformasikan bahwa saat ini perairan Danau Toba tercemar sekali.
Pantauan www.MartabeSumut.com di lokasi rapat, RDP dihadiri 7 Pemkab sekitar Danau Toba, Aliansi Relawan Peduli Danau Toba, Yayasan Pecinta Danau Toba, Komunitas Horas Bangso Batak (HBB) serta beberapa elemen lain. Di hadapan kalangan legislator, Wabup Samosir menegaskan, hingga kini warga Kab Samosir selalu berharap air di kawasan Danau Toba zero pencemaran dan kembali asri seperti dulu. “Saya lahir di sana dan sampai sekarang minum air dari sana. Sebelum perusahaan-perusahaan komersil itu hadir, air Danau Toba tidak tercemar,” terang Wabup Samosir. Tapi dengan munculnya beragam tanggapan tentang kondisi air Danau Toba, Wabup Samosir pun menilai urgensi suatu penelitian untuk membuktikan baku mutu air di kawasan Danau Toba. “Supaya lebih ilmiah, kita bicara by data saja sesuai penelitian akurat. Sehingga kita tahu siapa yang mencemari Danau Toba. Pemkab Samosir sudah membuat uji laboratorium. Hasilnya air Danau Toba tercemar sekali,” singkap Wabup Samosir dengan nada tinggi.
Bila hasil penelitian menetapkan status Danau Toba tercemar sekali, Wabup Samosir berkeyakinan air Danau Toba dalam posisi danger (berbahaya). Makanya, lanjut Wabup lagi, Pemkab Samosir selalu mempersiapkan anggaran untuk pembersihan dan pemantauan kawasan Danau Toba secara rutin. Namun upaya perlindungan Danau Toba dianggapnya sia-sia kalau tidak dilakukan serentak oleh 7 kabupaten, Pemprovsu, perusahaan yang beroperasi hingga masyarakat sekitar Danau Toba. “Sikap 6 kabupaten lain saya gak tau. Kita sebenarnya sudah sepakat soal Danau Toba. Perlu tindakan step by step. Harus serentak. Kami di Samosir berperilaku 100 persen menjaga Danau Toba karena kami minum air dari sana. Kalau Danau Toba tercemar sekali, kelak kami akan minta air mineral dari Kab Tanah Karo,” sindirnya, sembari menatap Bupati Karo Terkelin Brahmana. Wabup Samosir menyimpulkan, kendati otorisasi membuka atau menutup suatu perusahaan bukan ranah kabupaten, tapi seluruh perangkat di Kab Samosir akan siap melakukan yang terbaik untuk menjaga, melindungi dan melestarikan kawasan Danau Toba. Dia mengingatkan, penyelesaian masalah kawasan Danau Toba tetap saja memerlukan pola-pola arif, bijaksana, ketenangan, kematangan, ketentraman dan kedamaian tanpa aksi ribut-ribut.
Jangan Ego Sektoral
Hal senada dilontarkan Asisten I Pemkab Simalungun Drs M Silalahi, MSi, Bagi Silalahi, Danau Toba merupakan salah satu program Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN). Silalahi mengherankan, di Kab Simalungun dilarang operasi Keramba Jaring Apung (KJA) namun di 6 kabupaten lain justru dibolehkan. “Kenapa bisa begini ? Kabupaten Taput, Tobasa, Samosir, Humbahas, Tanah Karo dan Dairi jangan ego sektoral dong. Kalo memang tak perlu lagi KJA, ya buat keputusan di provinsi. Masak rakyat tak bisa buat KJA tapi PT Aquafarm bisa ? Jadi ada kecemburuan,” ucap Silalahi tak habis fikir. Dia menegaskan, Pemkab Simalungun setuju bila operasi perusahaan-perusahaan di sekitar Danau Toba tidak dilihat sebatas sisi limbah melainkan pelanggaran regulasi lain. Silalahi mencontohkan, pengangkutan pelet PT Aquafarm Nusantara dari Parapat ke Ajibata pernah menimbulkan gesekan dan masalah. Toh Pemkab Simalungun disebutnya mengambil kebijakan soal tonase muatan angkutan berlebih. “Pemkab Simalungun sadar betul, pencemar Danau Toba tidak cuma dilakukan perusahaan tapi juga oleh warga sekitar,” yakinnya. Sementara Sekda Kab Dairi Sebastianus Tambunan mengungkapkan, pada Desember 1986 sempat keluar putusan zero KJA di Danau Toba. Waktu itu, singkapnya, semua instansi terkait setuju zero KJA namun kabupaten lain justru tak sepakat. “Kami sangat mendukung zero KJA. Kita harus bersinergi antara daerah, provinsi dan pusat. Sebab kayu pinus di hutan kami juga habis saat ini,” cetus Tambunan. Sedangkan Bupati Tanah Karo Terkelin Brahmana, SH, mengaku komit menjaga ekosistem Danau Toba. “Kita komit, kalo operasional Taman Simalem Resort macam-macam, ya kita mainkan,” aku Terkelin.
Banyak Cara Tutup Perusahaan Pencemar
Masih pengamatan www.MartabeSumut.com, sebelumnya, perwakilan Aliansi Relawan Peduli Danau Toba, Remember Manik, mengingatkan, terlalu banyak jalan dan celah untuk menutup perusahaan pencemar limbah di Danau Toba. Apakah PT Aquafarm Nusantara, PT Toba Pulp Lestari (TPL), PT Allegrindo Nusantara, PT Japfa bahkan perusahaan budidaya ikan sejenis lainnya. “Apa sudah diterapkan UU No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) ? Kapan DPRDSU turun ke perusahaan-perusahaan di sekitar Danau Toba untuk memeriksa K3 mereka ? Saya rasa tak pernah. Tidak ada,” geram Remember Manik. Dia memastikan, luar biasa sekali keberadaan PMA asal Swiss PT Aquafarm Nusantara sebab pemerintah tidak pernah tahu bahwa tidak ada ahli K3 di perusahaan tersebut. Padahal, terdapat 3 ribuan karyawan bekerja. “Dimana pengawasan pemerintah dan DPRD ? Tatanan aturan kita lengkap dan baik namun belum ada penegakan aturan. Mari wujudkan Pansus DPRDSU menyelidiki pencemaran Danau Toba. Cari pintu masuk pelanggaran selain limbah,” imbau Remember Manik. Salah seorang perwakilan Yayasan Pecinta Danau Toba ikut angkat suara. Dia membeberkan, tahun 2004 ada dokumen Nomor 206 dikeluarkan terkait Gerakan Penyelamatan Danau Toba. Kemudian payung hukum Permenkes No 36/2017 tentang baku mutu air bisa dipakai menguji air Danau Toba. “Kami sudah mengelilingi Danau Toba. Memang bau sekali dan tercemar. Tolonglah kita serius melihat masalah Danau Toba. KJA makin tambah walau kita ributkan terus. Tutup saja KJA milik masyarakat dan perusahaan yang mencemari. Pemerintah mapinglah. Pakai dokumen Lake Toba Ecosystem Management (LTEM) sebagai acuan,” imbaunya.Usai mendengar para pihak bicara, anggota Komisi D DPRDSU Leonard S Samosir dan Layari Sinukaban sepakat membentuk Pansus Pencemaran Danau Toba sekaligus konsultasi ke DPR RI serta Presiden RI di Jakarta. (MS/BUD)