www.MartabeSumut.com, Medan
PT Aquafarm Nusantara telah memproduksi ikan di perairan Danau Toba secara ugal-ugalan. Akibatnya, pencemaran air Danau Toba kian parah setiap saat. Tudingan tersebut dilontarkan anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) Jontoguh Damanik, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRDSU bersama PT Aquafarm Nusantara, PT Suka Tani dan PT Allegrindo Nusantara, Rabu kemarin di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan.
Jantoguh mengatakan, sejak beberapa tahun terakhir dirinya memiliki data jumlah produksi PT Aquafarm Nusantara. “Kalian produksi ikan lebih dari 10 ribu Ton/tahun. Kalian ugal-ugalan memproduksi ikan sehingga limbahnya mencemari Danau Toba,” cetus Jontoguh. Pantauan www.MartabeSumut.com, RDP tersebut membahas kesiapan program pemerintah pusat menjadikan Danau Toba sebagai destinasi wisata internasional serta realisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 188/2017 tentang Daya Dukung/Daya Tampung Pencemaran di Danau Toba hingga 2022 atas keberadaan produksi ikan Keramba Jaring Apung (KJA). Menurut Jantoguh, Pergub mengamanatkan daya tampung produksi ikan maksimal 10 ribu Ton/tahun. Tapi PT Aquafarm justru ugal-ugalan menjalankan aktivitas produksi. Selain Aquafarm, Jantoguh juga menilai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) ikut ugal-ugalan mengawasi operasi perusahaan komersil di kawasan Danau Toba. Dia pun mempertanyakan darimana pemerintah menentukan angka produksi 10 ribu Ton/tahun. “Pemprovsu ugal-ugalan juga menentukan angka 10 ribu Ton. Dari mana angka ini ? Sedangkan punya rakyat saja sudah 20 ribu Ton. Kalau Pemprovsu konsisten, pasti punya rakyat di sana kena dampaknya,” yakin Jantoguh. Politisi PDIP itu menyarankan, Pergub tentang daya tampung ikan di Danau Toba harus dikaji ulang.
Daging Ikan Diekspor, Kepalanya Tinggal di Sumut
Hal senada disampaikan anggota Komisi B lainnya Richard P Sidabutar. Bagi politisi Partai Gerindra tersebut, sangat disayangkan daging ikan hasil produksi PT Aquafarm kebanyakan diekspor. Sedangkan kepala ikan ditinggal begitu saja di Sumut. “Daging ikan diekspor, kepala ikan aja ditinggalkan,” geram Richard. Dia menyebut, jumlah produksi ikan PT Aquafarm Nusantara lebih dari 10 ribu Ton/tahun. Sesuai data yang diterima, singkap Richard, tahun 2015 PT Aquafarm menghasilkan 33 ribu Ton, 2016 sebanyak 39 ribu Ton dan 2018 mencapai 24 ribu Ton. “Tahun 2019 kita tidak tahu berapa ribu Ton yang dihasilkan perusahaan. Mereka jelas melanggar Pergub,” sindirnya. Jika hasil produksi sebanyak itu, Richard memperkirakan banyak sekali ikan yang mati dan tidak sedikit pakan (limbah) mencemari perairan Danau Toba. Artinya, produksi ikan PT Aquafarm harus ditata ulang dengan membuat pengurangan produksi sesuai aturan (Pergub). Richard juga menyinggung temuan bangkai ikan yang dibuang di perairan Danau Toba beberapa pekan lalu. Usai RDP, www.MartabeSumut.com dan sejumlah wartawan mengkonfirmasi Konsultan PT Aquafarm Nusantara, Khairul. Menanggapi kritikan kalangan legislator, Khairul menjelaskan, bangkai-bangkai ikan di perairan Danau Toba bukan dari limbah PT Aquafarm. Permasalahan bangkai ikan disebut Khairul sudah dilaporkan perusahaan ke Polres Toba Samosir. Ketika dikejar perihal Pergub Nomor 188/2017 tentang kelebihan daya tampung ikan dan tudingan ugal-ugalan melakukan produksi, Khairul enggan berkomentar. “No comment,” tepisnya berlalu. (MS/BUD)