Siti Aminah Minta Pemprovsu Bermartabat Proses Bansos Rumah Ibadah 2019

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Sekretaris Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) Siti Aminah br Perangin-angin, SE, MSP, mengimbau Gubsu dan Pemprovsu menerapkan kebijakan bermartabat. Tidak bermain-main apalagi kurang transparan memproses usulan Bantuan Sosial (Bansos) Hibah rumah ibadah TA 2019. Sebab, awal Maret 2019 dana Bansos diharapkan sudah bergulir kepada masyarakat pengusul di seluruh kab/kota Sumut.

Peringatan tersebut dilontarkan Siti dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pejabat Pemprovsu, Rabu (6/2/2019) pukul 10.30 WIB di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. Siti mengatakan, aneh sekali rasanya bila RDP saat itu dihadiri pejabat Pemprovsu yang tidak berkompeten sehingga belum diketahui persis apa alasan pembatalan sekira 1.000 usulan Bansos Hibah rumah ibadah dari total 3.000 yang diberikan. Usulan Bansos Hibah rumah ibadah dipastikan Siti adalah harapan rakyat kepada DPRDSU tatkala menunaikan Reses dan pertemuan resmi dengan konstituen di Dapil masing-masing. “Jadi tolong Gubsu dan Pemprovsu serius memperhatikan dalam tahun politik sekarang. Apa yang sudah kita sampaikan kepada rakyat, ya bulan Maret 2019 sebaiknya direalisasikan. Jangan seperti RDP kemarin. Kami mohon Gubsu dan Pemprovsu menerapkan kebijakan bermartabat. Jangan kita berteriak Sumut bermartabat namun malah tidak bermartabat dan sering berubah-ubah,” sindir Siti melalui saluran telepon.

Politisi PDIP itu pun meminta Pemprovsu jujur dan terbuka. Menjelaskan kendala sekian banyak proposal yang diberikan DPRDSU kepada Biro Bnsos melalui mekanisme Musrenbang dan Reses. Artinya, 100 anggota DPRDSU telah menyerahkan aspirasi rakyat seputar Bansos Hibah Rumah Ibadah dan hingga kini menunggu jawaban pasti. “Kita tagih komitmen Gubsu dan Pemprovsu. Berapa sebenarnya usulan yang dibuang ? Supaya kami tahu bicara dengan rakyat. Tolong keterbukaan nama-nama usulan anggota DPRDSU yang ditolak dan diterima,” cetus Siti dengan nada tinggi. Legislator asal Dapil Sumut XI Kab Tanah Karo, Kab Dairi dan Kab Pakpak Barat ini meyakini, DPRDSU telah menjalankan tugas mengetok anggaran untuk dieksekusi Pemprovsu selaku pihak eksekutif. Kemudian mengundang rapat dan berkoordinasi sebagai bagian dari kontrol melihat apa yang sudah dikerjakan. Namun ironisnya, timpal Siti lagi, keinginan DPRDSU mencari tahu kerap berbuah ketidakpastian data nominatif penerima. Siti mengungkapkan, staf DPRDSU sering diutus bertanya ke kantor Gubsu tapi justru “dibola-bola”. Banyak proposal disampaikan namun Pemprovsu selalu enteng menjawab tahun depan. “Kita mau lihat sikap Gubsu bermartabat itu. Kami hanya takut, apa semua yang sudah diketok DPRDSU bersama Pemprovsu dijadikan kebohongan di kantor Gubsu ? Kami akan bicara ke media. Kita tidak ingin orang yang dihadirkan Pemprovsu rapat tidak kompeten. Kita bukan abal-abal. Pemprovsu terkesan meremehkan lembaga DPRDSU,” geram Siti tak habis fikir.

Pemprovsu tak Bawa Dokumen Lengkap

Pantauan www.MartabeSumut.com saat RDP Komisi E DPRDSU, Rabu (6/2/2019), Kabag Agama Biro Binsos Pemprovsu, Muhammad, mengakui tidak membawa data-data lengkap. Sebanyak 2.668 usulan Bansos rumah ibadah disebutnya telah masuk ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprovsu. “Kelak inilah yang bakal disalurkan dana hibahnya,” beber Muhammad. Soal mekanisme proposal, ungkapnya lagi, yang dibantu adalah proposal tahun 2018 untuk realisasi 2019. Itu pun sebelum ada penerapan KUA-PPAS APBD Sumut. “itulah yang bisa diproses sebelum tahun berjalan. Bila proposal telah melalui aturan, maka akan diseleksi Biro Keuangan. Pengajuan semua usulan oleh Biro Binsos ke TAPD,” akunya. Terkait data nominatif, Muhammad mempersilahkan utusan masing-masing 100 anggota DPRDSU melihat langsung ke Pemprovsu. Sehingga diketahui mana usulan yang dibantu dan tidak. “Hasil rapat sekarang segera kami sampaikan kepada Kabiro Binsos. Kami paham maksudnya. Usulan bapak/ibu Dewan supaya gak ada ketinggalan dan kecewa,” ucapnya. Menyinggung keberadaan lembaga dan organisasi, Muhammad menyatakan syaratnya harus punya akte notaris, struktur kepengurusan, keterangan domisili, SKT Kesbangpol dan minimal 3 tahun terdaftar. “Barulah bisa dibantu provinsi. Sebelum ada pengesahan Gubsu, memang bapak/ibu Dewan wajib tahu mana yang ditampung. Tim verifikasi akan kami kumpulkan. Sedikitnya 3 ribuan usulan rumah ibadah masuk namum hanya 2 ribuan yang dimasukkan ke TPAD,” singkapnya. Sementara Staf Biro Keuangan Pemprovsu Hendri Aguslan, menambahkan, tahun 2019 ada alokasi APBD Sumut untuk dana hibah rumah ibadah senilai Rp. 336.400.000.000 dengan 2.660 lembaga organisasi pengusul. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here