www.MartabeSumut.com, Medan
Sekretaris Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara
(DPRDSU) Siti Aminah br Perangin-angin, SE, MSP, mengimbau Gubsu dan
Pemprovsu menerapkan kebijakan bermartabat. Tidak bermain-main apalagi
kurang transparan memproses usulan Bantuan Sosial (Bansos) Hibah rumah
ibadah TA 2019. Sebab, awal Maret 2019 dana Bansos diharapkan sudah
bergulir kepada masyarakat pengusul di seluruh kab/kota Sumut.
Peringatan
tersebut dilontarkan Siti dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP)
bersama pejabat Pemprovsu, Rabu (6/2/2019) pukul 10.30 WIB di gedung
Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. Siti mengatakan, aneh sekali rasanya bila
RDP saat itu dihadiri pejabat Pemprovsu yang tidak berkompeten sehingga
belum diketahui persis apa alasan pembatalan sekira 1.000 usulan Bansos
Hibah rumah ibadah dari total 3.000 yang diberikan. Usulan Bansos Hibah
rumah ibadah dipastikan Siti adalah harapan rakyat kepada DPRDSU
tatkala menunaikan Reses dan pertemuan resmi dengan konstituen di Dapil
masing-masing. “Jadi tolong Gubsu dan Pemprovsu serius memperhatikan
dalam tahun politik sekarang. Apa yang sudah kita sampaikan kepada
rakyat, ya bulan Maret 2019 sebaiknya direalisasikan. Jangan seperti RDP
kemarin. Kami mohon Gubsu dan Pemprovsu menerapkan kebijakan
bermartabat. Jangan kita berteriak Sumut bermartabat namun malah tidak
bermartabat dan sering berubah-ubah,” sindir Siti melalui saluran
telepon.
Politisi PDIP itu pun meminta Pemprovsu jujur dan
terbuka. Menjelaskan kendala sekian banyak proposal yang diberikan
DPRDSU kepada Biro Bnsos melalui mekanisme Musrenbang dan Reses.
Artinya, 100 anggota DPRDSU telah menyerahkan aspirasi rakyat seputar
Bansos Hibah Rumah Ibadah dan hingga kini menunggu jawaban pasti. “Kita
tagih komitmen Gubsu dan Pemprovsu. Berapa sebenarnya usulan yang
dibuang ? Supaya kami tahu bicara dengan rakyat. Tolong keterbukaan
nama-nama usulan anggota DPRDSU yang ditolak dan diterima,” cetus Siti
dengan nada tinggi. Legislator asal Dapil Sumut XI Kab Tanah Karo, Kab
Dairi dan Kab Pakpak Barat ini meyakini, DPRDSU telah menjalankan tugas
mengetok anggaran untuk dieksekusi Pemprovsu selaku pihak eksekutif.
Kemudian mengundang rapat dan berkoordinasi sebagai bagian dari kontrol
melihat apa yang sudah dikerjakan. Namun ironisnya, timpal Siti lagi,
keinginan DPRDSU mencari tahu kerap berbuah ketidakpastian data
nominatif penerima. Siti mengungkapkan, staf DPRDSU sering diutus
bertanya ke kantor Gubsu tapi justru “dibola-bola”. Banyak proposal
disampaikan namun Pemprovsu selalu enteng menjawab tahun depan. “Kita
mau lihat sikap Gubsu bermartabat itu. Kami hanya takut, apa semua yang
sudah diketok DPRDSU bersama Pemprovsu dijadikan kebohongan di kantor
Gubsu ? Kami akan bicara ke media. Kita tidak ingin orang yang
dihadirkan Pemprovsu rapat tidak kompeten. Kita bukan abal-abal.
Pemprovsu terkesan meremehkan lembaga DPRDSU,” geram Siti tak habis
fikir.
Pemprovsu tak Bawa Dokumen Lengkap
Pantauan www.MartabeSumut.com
saat RDP Komisi E DPRDSU, Rabu (6/2/2019), Kabag Agama Biro Binsos
Pemprovsu, Muhammad, mengakui tidak membawa data-data lengkap. Sebanyak
2.668 usulan Bansos rumah ibadah disebutnya telah masuk ke Tim Anggaran
Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprovsu. “Kelak inilah yang bakal disalurkan
dana hibahnya,” beber Muhammad. Soal mekanisme proposal, ungkapnya lagi,
yang dibantu adalah proposal tahun 2018 untuk realisasi 2019. Itu pun
sebelum ada penerapan KUA-PPAS APBD Sumut. “itulah yang bisa diproses
sebelum tahun berjalan. Bila proposal telah melalui aturan, maka akan
diseleksi Biro Keuangan. Pengajuan semua usulan oleh Biro Binsos ke
TAPD,” akunya. Terkait data nominatif, Muhammad mempersilahkan utusan
masing-masing 100 anggota DPRDSU melihat langsung ke Pemprovsu. Sehingga
diketahui mana usulan yang dibantu dan tidak. “Hasil rapat sekarang
segera kami sampaikan kepada Kabiro Binsos. Kami paham maksudnya. Usulan
bapak/ibu Dewan supaya gak ada ketinggalan dan kecewa,” ucapnya.
Menyinggung keberadaan lembaga dan organisasi, Muhammad menyatakan
syaratnya harus punya akte notaris, struktur kepengurusan, keterangan
domisili, SKT Kesbangpol dan minimal 3 tahun terdaftar. “Barulah bisa
dibantu provinsi. Sebelum ada pengesahan Gubsu, memang bapak/ibu Dewan
wajib tahu mana yang ditampung. Tim verifikasi akan kami kumpulkan.
Sedikitnya 3 ribuan usulan rumah ibadah masuk namum hanya 2 ribuan yang
dimasukkan ke TPAD,” singkapnya. Sementara Staf Biro Keuangan Pemprovsu
Hendri Aguslan, menambahkan, tahun 2019 ada alokasi APBD Sumut untuk
dana hibah rumah ibadah senilai Rp. 336.400.000.000 dengan 2.660 lembaga
organisasi pengusul. (MS/BUD)