www.MartabeSumut.com, Medan
Rabu siang (29/5/2019), D, korban kekerasan seksual oleh HS dosennya sendiri bercerita kepada www.MartabeSumut.com, tentang rencana mediasi yang ditawarkan Universitas Sumatera Utara (USU).
Korban, D diajak untuk bertemu Rektor USU, Prof. Dr. Runtung Sitepu SH, MHum pada tanggal 20 Mei 2018 silam. Pertemuan tersebut, diinformasikan d sebagai upaya agar kasus d dapat ditangani secara kekeluargaan oleh USU. Namun, D menolak tawaran pertemuan tersebut. Sebab, pihak USU melarang dirinya untuk membawa pendamping saat pertemuan. “Kemarin ada, ditawarin berjumpa sama rektor. Cuma, dilarang bawa pendamping. Saya takutlah. Kalau nanti ada apa-apa dalam pertemuan. Siapa yang bisa jamin kasus saya lanjut,” terang D mengingat tawaran yang diberikan oleh pihak USU.
Sementara itu, Kepala Kantor Humas dan Protokoler USU, Elvi Sumanti ST, MHum, sebelumnya, Selasa kemaren (28/5/2019), telah memberikan penjelasan bahwa USU sempat berencana untuk mengajak D bertemu rektor. Elvi juga tidak membantah, jika D menolak tawaran tersebut. Namun, Elvi tidak mengiyakan adanya larangan untuk membawa pendamping. “Sebelumnya, USU sudah mengajak D untuk bertemu Rektor. Sampai saya telponin. Namun, D tidak menjawabnya. Begitupun w.a hanya diread saja,” ungkap Elvi. (MS/PRASETIYO)