Usut Dalang Kerusuhan 21-22 Mei di Jakarta itu..!

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Bantuan Hukum dan Advokasi Masyarakat Sumatera Utara (BAKUMSU) sangat menyayangkan terjadinya berbagai rangkaian kerusuhan dan kekerasan di Jakarta pada 21 sampai 22 Mei 2019. Apalagi, kerusuhan dan kekerasan dipicu lantaran aksi penolakan hasil Pemilu 17 April 2019 yang telah diumumkan KPU. Siapapun dalang kerusuhan yang menelan sedikitnya 8 orang meninggal dunia, ratusan mengalami luka-luka, puluhan gedung dan sarana publik rusak, itu harus diusut tuntas oleh aparat hukum.

Demikian pernyataan Pers Direktur BAKUMSU Manambus Pasaribu yang diterima www.MartabeSumut.com, Senin (27/5/2019). Menurut Manambus, hingga kini belum jelas terungkap siapa dalang dibalik kerusuhan. Namun peristiwa mengindikasikan seolah-olah aparat kepolisian gagal dalam menjalankan fungsi untuk menghormati dan melindungi hak asasi manusia (HAM). “Patut juga dipertanyakan sejauh mana kepolisian patuh terhadap Peraturan Kapolri (Perkapolri) Nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian. Begitu pula Perkapolri Nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian,” terangnya.


Dalam Standar dan mekanisme HAM, katanya lagi, mewajibkan negara menghormati, melindungi serta memenuhi hak asasi manusia. Penghormatan terhadap HAM salah satunya adalah jaminan bahwa aparat negara (TNI dan Polri) bisa menahan diri dari segala tindak kekerasan ketika berhadapan dengan masyarakat sipil. Negara juga berkewajiban melindungi setiap individu  dari segala perlakuan yang kejam dan merendahkan nilai-nilai kemanusiaan. Baik yang dilakukan oleh aparat negara maupun aktor ketiga selain aparat negara. “Negara punya kewajiban memenuhi hak asasi manusia. Diantaranya memastikan bahwa hukum dapat ditegakkan demi pemenuhan keadilan,” tegas Manambus.

Pembatasan Akses Media Sosial


Pada sisi lain, lanjut Manambus, BAKUMSU mempersoalkan juga kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informasi yang sempat membatasi akses terhadap media sosial. Sebab berpotensi melanggar hak atas informasi dan kebebasan berpendapat. Dalil bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran hoax, dinilainya terkesan sangat subjektif bagi publik dan tidak cukup kuat membenarkan tindakan tersebut. “Tanpa ada penjelasan dan pertanggungjawaban yang jelas terhadap publik, dikuatirkan tindakan semacam ini berpotensi terulang kedepan,” ingatnya.

Bagi BAKUMSU, simpul Manambus lebih jauh, kekerasan dalam bentuk apapun tidak bisa dibenarkan. Untuk itu, BAKUMSU sebagai lembaga yang fokus pada penegakan hukum dan HAM menyerukan perlu ada upaya konkret mengusut tuntas peristiwa kerusuhan sehingga jadi terang kepada publik. Atas dasar tersebut, BAKUMSU disebutnya mendesak 4 Sikap. Pertama, kepolisian segera mengusut tuntas dalang dibalik terjadinya kerusuhan. Kedua, semua pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum. Dalam penanganan kekerasan aparat Kepolisian wajib profesional melakukan tugas dan fungsi dengan mengacu Peraturan Kapolri No.8 tahun 2009 dan Peraturan Kapolri No.1 tahun 2009. Ketiga, mengungkap dan menuntaskan kasus memerlukan independensi sehingga dirasa perlu pembentukan Tim Pencari Fakta Independen yang kuat dari penegak hukum untuk menghindari bias kepentingan politik. Keempat, Komnas HAM melakukan intervensi dan investigasi sesuai tugas pokok dan fungsi. (MS/DEKS)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here