www.MartabeSumut.com, Batubara
Pecatan
anggota Polri berpangkat Bripda serta seorang rekannya diciduk tim BNN
Pusat yang dipimpin Kombes Pol Leo Bona Lubis terkait kepemilikan 60
bungkus atau 60 Kg Narkotika jenis Sabu Sabu, Jumat (12/4/2019) sekira
pukul 12.00 WIB.
Informasi dihimpun, awalnya petugas BNN
menghentikan mobil Kijang Inova warna Abu Abu dengan Nomor Polisi BM
1033 BA di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) tepatnya perlintasan kereta
api Desa Kebun Kopi Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara. Saat
dilakukan penggeledahan, terdapat 3 tas yang di dalamnya berisi 60
bungkus dalam kemasan teh china yang masing-masing berisi 1 Kg Sabu.
Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang, SH. MHum, melalui Kapolsek Indrapura AKP Habeahan membenarkan penangkapan tersebut. “Iya benar, ada diamankan 2 orang terkait kepemilikan barang diduga Sabu sebanyak 60 bungkus dalam kemasan teh china. Satu diantaranya merupakan bekas anggota Polri,” jelasnya. Lebih lanjut, kedua tersangka Setiawan alias Al Ghazali (23) warga Jalan Tuaka Gang Rindang Permata Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Riau dan tersangka Santo (36) warga Jalan Jati, Gang Jati 1 Blok 7 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Senapelan Kota Pekan Baru diboyong tiam BNN Pusat ke Polsek Indrapura. Dari pemeriksaan awal, tersangka Setiawan mengaku mantan anggota Polri yang sudah dipecat berpangkat Bripda dengan NRP 95070082. Kemudian sekira pukul 13.30 WIB kedua tersangka dan Tim BNN Pusat bergerak menuju Kota Medan untuk proses pengembangan. ()