www.MartabeSumut.com, Medan
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual (KI) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara (Sumut) berkolaborasi dengan Kepolisian Resort Batubara memetakan potensi-potensi pelanggaran KI yang berdampak buruk bagi pertumbuhan perekonomian. Kolaborasi awal itu demi mengoptimalkan penegakan KI yang diwujudkan melalui kunjungan kerja Kanwil Kemenkumham Sumut ke Polresta Batubara, Jumat (19/3/2021).
BACA LAGI: Sosialisasi Vaksinasi Covid-19, Teguh, SKM: Anti Body & Pertahanan Tubuh !
BACA LAGI: Nyaris Seluruh Korporasi di Madina Langgar Aturan, Fahrizal E Nasution: Tak 1 pun Diadili !
Keterangan diterima www.MartabeSumut.com dari Humas Kanwil Kemenkumham Sumut, kunjungan dilakukan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Purwanto bersama tim Bidang Pelayanan Hukum. Tim disambut baik oleh Polres Batubara dan berharap kerja sama yang dijalin dapat selalu berjalan berkesinambungan. Kegiatan itu akan berlangsung hingga Sabtu, 20 Maret 2021. Dalam diskusi tersebut, Purwanto menyatakan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran KI merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap KI.
BACA LAGI: Dipecat PDIP & Bakal PAW dari DPRDSU, Ini Tanggapan Kiki Handoko Sembiring
Menurut Purwanto, perlindungan Kekayaan Intelektual tidak hanya dilakukan dalam lingkup preventif. Namun juga melalui penegakan hukum kekayaan intelektual. Untuk itu diperlukan kerja sama antara Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil dengan Kepolisian untuk melakukan pemetaan potensi pelanggaran kekayaan intelektual. Sementara Kabid Pelayanan Hukum Flora Nainggolan, menambahkan, hasil dari pemetaan diharapkan mempermudah pengawasan dan memilih atau menentukan strategi untuk menekan jumlah pengaduan terhadap pelanggaran KI. Disampaikan dia, sebenarnya terhadap pelanggaran KI sendiri, DJKI juga telah membuka akses kepada masyarakat untuk membuat Pengaduan Pelanggaran KI secara online.
Termasuk Informasi Monitoring melalui website DJKI yang dapat diakses di e-pengaduan.dgip.go.id. Sistem pengaduan online ini diharapkan mampu mengakomodir aduan berupa pelanggaran dan pelayanan kekayaan intelektual sehingga masyarakat akan lebih aktif turut serta membantu DJKI dalam menciptakan iklim berkreasi atau berinovasi yang kondusif. (MS/DEKS)