www.MartabeSumut.com, Marelan
Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Sumut memusnahkan 2.290 karung bawang selundupan, Rabu (4/9/2019) pukul 10.00 WIB di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun Jalan Paluh Nibung Kel Terjun Kecamatan Medan Marelan.
Baca juga: Belasan Mesin Judi Ketangkasan Diangkut Polisi, 8 Orang Diamankan
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara ditanam di tumpukan menggunakan alat berat. Proses pemusnahan turur dihadiri sejumlah pejabat dari Balai Karantina Tumbuhan, Kejaksaan dan instan lainnya.
Baca juga : Polsek Medan Labuhan Amankan 8 Unit Mesin Jackpot
Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Sumut, Kompol Jenda Kita Sitepu mengatakan, bawang yang mereka musnahkan adalah bawang bombai, kategori bawang ini tidak boleh diimpor ke Indonesia. Sebab, size atau ukurannya dibawah 5 centimeter. Jadi, bawang ini merupakan bawang yang dilarang untuk dipasarkan di Indonesia. “Jenis bawang ini sama dengan bawang lokasi, kalau bawang ini dipasarkan akan merusak pasaran lokal kita. Bayangkan saja, di luar negeri bawang ini harganya Rp2.500 perkilo, sedangkan di tempat kita mencapai Rp40.000 perkilo. Jadi, hari ini kita melaksanakan pemusnahan bawang ini sesuai ketetapan pengadilan,” terangnya.
Baca juga: Dipasok dari Thailand, Lantamal I Gagalkan Penyelundupan 88 Ekor Ayam Jago
Baca juga: Bak TPS Sampah Dipindahkan, Warga Jalan Garu I Apresiasi Lurah & Dinas Kebersihan Medan
Terungkapnya kasus itu, sebut Jenda, pada tanggal 19 Juli 2019 lalu. Bawang selundupan dipasok dari Malaysia dibawa dengan KM Pendawa Lima dengan lambung Gt.18.No.1985/PPf ditangkap di Perairan Kwala Serang Jaya perbatasan Langkat – Aceh. Petugas melakukan patroli langsung menangkap kapal tersebut. “Selain bawang ini, ada 2 tersangka yang kita amankan. Kasus ini masih tahap penyidikan, dalam waktu dekat ini berkas dan tersangka akan segera kita limpahkan ke Kejaksaan,” pungkasnya. (MS/BIS)