Tiga Pegawai PT AIA Dipecat Sepihak, DPRDSU: Kita Lawan Pengusaha & Perusahaan Zalim yang Sewenang-wenang

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Ratusan orang berbendera Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) berunjukrasa ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) di Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (28/11/2019). Dalam aksinya, massa menyesalkan sikap manajemen PT American International Assurance (AIA) Finansial yang melakukan pemecatan (PHK) sepihak terhadap 3 pegawainya yang telah belasan tahun bekerja.

Baca juga: Massa Teriak: Gubsu Mundur, Gubsu Gagal & Sumut Tidak Bermartabat..!

Pantauan www.MartabeSumut.com di lokasi, pengunjukrasa tiba di gedung Dewan pukul 12.30 WIB. Mereka langsung berkumpul di depan pagar pintu masuk, memajang spanduk dan berorasi bergantian. Korlap Liston Hutajulu, dalam orasinya mengatakan, manajemen PT AIA Finansial sangat arogan dan melanggar ketentuan UU Ketenagakerjaan lantaran memutus hubungan kerja 3 pegawai secara sewenang-wenang.

Baca juga: Ria Telambanua Berlatar Belakang Dokter, Massa Kembali Persoalkan Jabatan Kadis Pariwisata Sumut

Baca juga: Sumut Belum Bermartabat Akibat KKN, Massa Serukan Kadis Pendidikan Sumut Arsyad Lubis Dicopot

Lima Tuntutan

Menurut dia, ada 5 tuntutan yang dibawa untuk diperhatikan serius oleh DPRDSU. Diantaranya, pertama, copot dan adili Presiden Direktur PT AIA Finansial beserta oknum-oknum yang terlibat pemecatan dan perampasan hak-hak tenaga pemasaran PT AIA. “Sebab pemecatan Kenny Leonara Raja, Jethro Gandawinata dan Surianta br Tarigan tidak sesuai mekanisme, tanpa bukti-bukti kuat, melanggar UU Ketenagakerjaan serta tidak memberikan ruang melakukan klarifikasi atau pembelaan diri,” tegasnya. Kedua, meminta dengan tegas kepada PT AIA Finansial untuk memberikan hak/pesangon para pegawai, agen/tenaga pemasaran yang telah dipecat oleh pihak perusaan. “Bayarkan sesuai UU Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia,” imbaunya. Ketiga, meminta pihak PT AIA Finansial untuk berhenti melakukan cara sewenang-wenang terhadap agen, tenaga pemasar, karyawan serta nasabah dalam setiap kegiataan usahanya di Sumut. “Apabila pihak perusaahaan tetap melakukan tindakan tersebut, maka kami akan memboikot aktifitas perusahaan PT AIA,” ancam Liston. Keempat, memulihkan nama baik para korban PHK dari segala bentuk tuduhan yang tidak benar. Kelima, meminta DPRDSU menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memanggil pimpinan PT AIA dan semua pihak terkait.

Baca juga: Empat Gelombang Demo ke DPRDSU, Tuntut Evaluasi Kadis Pariwisata Sumut, Tolak & Dukung Revisi UU KPK

Lawan Pengusaha & Perusahaan Zalim

Masih pengamatan www.MartabeSumut.com, selang 15 menit berorasi, 3 anggota DPRDSU dari F-PDIP, diantaranya Rudy Hermanto, Kiki Handoko Sembiring dan Delpin Barus menemui demonstran. Rudy Hermanto mengatakan, DPRDSU siap berjuang dan berpihak kepada rakyat. “Musuh kita sekarang bukan agama atau suku. Tapi pengusaha, perusahaan dan para penindas rakyat yang zalim,” cetusnya. Menurut Rudy, siapa saja pengusaha atau perusahaan yang zalim, tidak adil dan bersikap sewenang-wenang, maka negara bahkan rakyat harus melawan bersama. “Tak peduli siapapun dia. Ayo kita lawan pengusaha dan perusahaan zalim. Kita akan gelar RDP secapatnya,” janji Rudy. Usai menjawab demonstran, sebanyak 10 perwakilan massa termasuk 3 karyawan yang dipecat diajak masuk ke ruang Banmus DPRDSU untuk berdialog.

Baca juga: Massa ke DPRDSU, Serukan Pencopotan Plt Kadis Pendidikan Batubara Ilyas Sitorus

Ini Suara Pegawai yang Dipecat

Disela-sela acara dialog betlangsung, www.MartabeSumut.com mengkonfirmasi 3 karyawan terkena PHK, yaitu Kenny Leonara Raja (37), Jethro Gandawinata (37) dan Surianta br Tarigan (42). Kenny pun mengaku sudah bekerja di PT AIA selama 14 tahun. “Saya dituduh sepihak mengalihkan data-data nasabah ke asuransi lain. Itu alasan mereka memecat saya tanpa surat peringatan (SP) 3 pada September 2019. Saya dipecat hanya melalui e-mail. Gak diberi uang pesangon apapun,” sesal Kenny.

Baca juga: Aksi Mahasiswa di DPRDSU Terbelah, Massa Anarkis Disapu Water Canon & Gas Air Mata

Kacab Ikut Dipecat

Parahnya lagi disampaikan Jethro Gandawinata. Dia justru menjabat Kepala Cabang (Kacab) sejak 2012 hingga akhirnya dipecat pada September 2019 dengan e-mail dan langsung mendapat SP 3. “Saya sudah 14 tahun kerja di PT AIA. Saya dipecat dengan tuduhan sama seperti Kenny. Tanpa hak-hak dan pesangon,” keluh Jethro. Sedangkan Surianta br Tarigan menjelaskan, dirinya dituduh main judi padahal cuma bermain ludo. “Sudah 17 tahun saya kerja di sana. Bulan April 2019 saya dipecat. Saya diberi pesangon Rp. 82 juta. Perhitungan uang itu tak sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan. Harusnya Rp. 500-an juta,” ungkap Surianta. Sekira pukul 13.30 WIB, massa akhirnya membubarkan diri teratur dari gedung DPRDSU. Aksi massa menimbulkan pelambatan arus lalulintas di depan gedung Dewan. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here