www.MartabeSumut.com, Medan
Setelah aparat Polres Asahan menangkap 2 tersangka pelaku tindak
pidana korupsi dan Pungutan Liar (Pungli) surat tanah melalui Operasi
Tangkap Tangan (OTT) di Desa Pematang Sei Baru Kecamatan Tanjung Balai
Kabupaten Asahan, Sabtu (11/5/2019), kini ke-2 tersangka, Kepala Desa
Pematang Sei Baru Hermansyah Putra dan Kepala Dusun XII Ahmad Khazali
dibebaskan sejak Senin (13/5/2019). Menanggapi realitas tersebut,
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) Ir
Juliski Simorangkir, MM, mengingatkan penyidik agar tetap menegakkan
prosedur hukum kendati tersangka tidak ditahan.
Dikonfirmasi www.MartabeSumut.com
melalui ponselnya, Rabu siang (15/5/2019), Juliski menyatakan, polisi
pasti punya alasan subjektif sehingga melepaskan ke-2 tersangka. Menurut
anggota Komisi E DPRDSU membidangi Kesra itu, aturan hukum memang
memberi peluang seorang tersangka tidak ditahan ketika ancamanan
hukumannya dibawah 5 tahun. Bila benar ancaman hukuman ke-2 tersangka
korupsi/Pungli itu dibawah 5 tahun, Juliski berharap polisi transparan
membeberkan kepada publik. Tapi kalau ancaman hukuman diatas 5 tahun
namun dibebaskan begitu saja tanpa alasan jelas, maka bukan mustahil
menimbulkan kecurigaan publik. “Banyak faktor subjektif penyidik yang
membuat seorang tersangka tidak ditahan. Dan itu diatur dalam hukum
kita. Misalnya alasan tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang
bukti, tidak mengulangi perbuatan dan ada yang menjamin. Cuma, kita
ingatkan polisi supaya tetap menegakkan prosedur hukum walaupun 2
tersangka dibebaskan,” tegas Juliski.
Legislator asal Dapil
Sumut IX Kab Taput, Kab Tobasa, Kab Samosir, Kab Humbahas, Kab Tapteng
dan Kota Sibolga ini melanjutkan, ketika polisi sudah menangkap
seseorang dan menetapkan status tersangka, tentu saja polisi harus bisa
meyakinkan publik tatkala melepaskan tersangka. Artinya, timpal Ketua
DPP PKPI Sumut itu lagi, kendati hanya Kadus dan Kades yang ditetapkan
tersangka, tapi hukum patut menerapkan prinsip equality before the law
(kesetaraan di depan hukum). “Semoga Polri konsisten menerapkan jargon
mereka yang profesional, modern dan terpercaya (Promoter),” tutup
Juliski.
Penyidikan Tetap Lanjut
Kapolres
Asahan AKBP Faisal Napitupulu menjelaskan, kedua pelaku ditangkap
karena diduga melakukan pengutipan liar uang dalam hal pengurusan surat
keterangan atas tanah. “Saat ini kasus tersebut masih terus dikembangkan
pihak penyidik. Kronologisnya, pada Jumat 10 Mei 2019, tersangka
Kepala Dusun meminta uang sebesar Rp 5 juta kepada korban Indra Susanto
yang sedang mengurus surat tanah atas nama pemilik sebelumnya. Pelaku
disebut Kapolres mengaku diperintah oleh tersangka Kepala Desa Pematang
Sei Baru. “Apabila uang tidak dikasih korban, maka surat tanah tidak
diberikan ke korban,” papar Kapolres. Sedangkan Kasat Reskrim Polres
Asahan AKP Ricky mengatakan, atas perbuatan tersebut, kedua tersangka
dikenakan Pasal 368 KUHPidana atau Pasal 12 Huruf E UU RI Nomor 20 Tahun
2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana. Kanit Tipikor
Polres Asahan Iptu Agus Setiawan menjelaskan kepada
wartawan, ke-2 pelaku OTT kasus pengurusan surat tanah tersebut bukan
dibebaskan melainkan tidak dilakukan penahanan. “Proses
penyidikan tetap lanjut,” ucapnya. (MS/BUD)