Polres Asahan Bebaskan 2 Tersangka Pungli Surat Tanah, Juliski Ingatkan Prosedur Hukum Ditegakkan

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Setelah aparat Polres Asahan menangkap 2 tersangka pelaku tindak pidana korupsi dan Pungutan Liar (Pungli) surat tanah melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Desa Pematang Sei Baru Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan, Sabtu (11/5/2019), kini ke-2 tersangka, Kepala Desa Pematang Sei Baru Hermansyah Putra dan Kepala Dusun XII Ahmad Khazali dibebaskan sejak Senin (13/5/2019). Menanggapi realitas tersebut, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) Ir Juliski Simorangkir, MM, mengingatkan penyidik agar tetap menegakkan prosedur hukum kendati tersangka tidak ditahan.

Dikonfirmasi www.MartabeSumut.com melalui ponselnya, Rabu siang (15/5/2019), Juliski menyatakan, polisi pasti punya alasan subjektif sehingga melepaskan ke-2 tersangka. Menurut anggota Komisi E DPRDSU membidangi Kesra itu, aturan hukum memang memberi peluang seorang tersangka tidak ditahan ketika ancamanan hukumannya dibawah 5 tahun. Bila benar ancaman hukuman ke-2 tersangka korupsi/Pungli itu dibawah 5 tahun, Juliski berharap polisi transparan membeberkan kepada publik. Tapi kalau ancaman hukuman diatas 5 tahun namun dibebaskan begitu saja tanpa alasan jelas, maka bukan mustahil menimbulkan kecurigaan publik. “Banyak faktor subjektif penyidik yang membuat seorang tersangka tidak ditahan. Dan itu diatur dalam hukum kita. Misalnya alasan tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatan dan ada yang menjamin. Cuma, kita ingatkan polisi supaya tetap menegakkan prosedur hukum walaupun 2 tersangka dibebaskan,” tegas Juliski.

Legislator asal Dapil Sumut IX Kab Taput, Kab Tobasa, Kab Samosir, Kab Humbahas, Kab Tapteng dan Kota Sibolga ini melanjutkan, ketika polisi sudah menangkap seseorang dan menetapkan status tersangka, tentu saja polisi harus bisa meyakinkan publik tatkala melepaskan tersangka. Artinya, timpal Ketua DPP PKPI Sumut itu lagi, kendati hanya Kadus dan Kades yang ditetapkan tersangka, tapi hukum patut menerapkan prinsip equality before the law (kesetaraan di depan hukum). “Semoga Polri konsisten menerapkan jargon mereka yang profesional, modern dan terpercaya (Promoter),” tutup Juliski.

Penyidikan Tetap Lanjut


Kapolres Asahan AKBP Faisal Napitupulu menjelaskan, kedua pelaku ditangkap karena diduga melakukan pengutipan liar uang dalam hal pengurusan surat keterangan atas tanah. “Saat ini kasus tersebut masih terus dikembangkan pihak penyidik. Kronologisnya, pada Jumat 10 Mei 2019, tersangka Kepala Dusun meminta uang sebesar Rp 5 juta kepada korban Indra Susanto yang sedang mengurus surat tanah atas nama pemilik sebelumnya. Pelaku disebut Kapolres mengaku diperintah oleh tersangka Kepala Desa Pematang Sei Baru. “Apabila uang tidak dikasih korban, maka surat tanah tidak diberikan ke korban,” papar Kapolres. Sedangkan Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ricky mengatakan, atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dikenakan Pasal 368 KUHPidana atau Pasal 12 Huruf E UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana. Kanit Tipikor Polres Asahan Iptu Agus Setiawan menjelaskan kepada wartawan, ke-2 pelaku OTT kasus pengurusan surat tanah tersebut bukan dibebaskan melainkan tidak dilakukan penahanan. “Proses penyidikan tetap lanjut,” ucapnya. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here