Kesal Lihat Kades Urung Pane Suka Berjudi, Puluhan Warganya Gelar Unjukrasa ke Dinas PMD Asahan

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Asahan

Gara-gara suka bermain judi kartu joker, oknum Kepala Desa (Kades) Urung Pane inisial MS harus menuai kemarahan warganya sendiri. Tak tanggung-tanggung, puluhan masyarakat Desa Urung Pane Kecamatan Buntu Pane berunjukrasa ke kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Asahan, Kamis siang (16/5/2019).

Pantauan www.MartabeSumut.com, massa yang datang mengendarai sepeda motor dan mobil bak terbuka, setelah sebelumnya juga melakukan aksi serupa di kantor Bupati Asahan. Aksi damai tersebut merupakan bentuk kekecewaan para pendemo karena melihat orang nomor 1 di desa itu melakukan aktivitas perjudian jenis kartu joker (Leng-Red) bersama beberapa rekannya. Koordinator aksi Dame Hasibuan mengatakan, demonstrasi digelar bertujuan meminta kepada instansi terkait agar segera memproses dan mencopot jabatan Kades MS lantaran sudah mencoreng nama baik warga Urung Pane. “Kami harap Pemkab Asahan mencopot Misnan dari jabatannya. Dia telah mencoreng nama baik Desa Urung Pane dengan melakukan aktivitas perjudian,” ketusnya.

Dame membeberkan, beberapa waktu lalu Kades MS sempat diamankan pihak Satreskrim Polres Asahan atas kasus serupa. Dia pun menuntut Pemkab Asahan melalui Dinas PMD segara menindaklanjuti kasus perjudian sang Kades sebab telah merusak visi-misi Kabupaten Asahan yang religius, sehat, cerdas dan mandiri. Seharusnya, ungkap Dame lagi, Kades MS menjadi panutan bagi warganya. Namun yang terjadi malah sebaliknya. “Maka dari itu kami menuntut kejelasan dari kasus yang jelas-jelas telah mencederai visi dan misi Pemkab Asahan,” teriak Dame dengan pengeras suara.

Terpisah, www.MartabeSumut.com mengkonfirmasi Kepala Dinas PMD Kabupaten Asahan, Syamsuddin. Menurut Syamsuddin, pada tahap berikutnya Pemkab Asahan akan membahas tuntutan masyarakat yang ingin mencopot jabatan Kades tersebut. “Soal tuntutan warga Desa Urung Pane, sesegera mungkin kita bahas bersama instansi terkait sambil menunggu perkembangan,” ucapnya. Mengacu prosedur serta mekanisme Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 2 tahun 2016 tentang tatacara pemilihan kepala desa dan penyelengaraan pemerintah desa, terang Syamsuddinkan, tahapan pengangkatan bahkan pecopotan Kades telah diatur secara jelas. (MS/RENDI)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here