www.MartabeSumut.com, Asahan
Gara-gara suka bermain judi kartu joker, oknum Kepala Desa (Kades) Urung Pane inisial MS harus menuai kemarahan warganya sendiri. Tak tanggung-tanggung, puluhan masyarakat Desa Urung Pane Kecamatan Buntu Pane berunjukrasa ke kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Asahan, Kamis siang (16/5/2019).
Pantauan www.MartabeSumut.com, massa yang datang mengendarai
sepeda motor dan mobil bak terbuka, setelah sebelumnya juga melakukan
aksi serupa di kantor Bupati Asahan. Aksi damai tersebut merupakan
bentuk kekecewaan para pendemo karena melihat orang nomor 1 di desa itu
melakukan aktivitas perjudian jenis kartu joker (Leng-Red)
bersama beberapa rekannya. Koordinator aksi Dame Hasibuan mengatakan,
demonstrasi digelar bertujuan meminta kepada instansi terkait agar
segera memproses dan mencopot jabatan Kades MS lantaran sudah mencoreng
nama baik warga Urung Pane. “Kami harap Pemkab Asahan mencopot Misnan
dari jabatannya. Dia telah mencoreng nama baik Desa Urung Pane dengan
melakukan aktivitas perjudian,” ketusnya.
Dame membeberkan,
beberapa waktu lalu Kades MS sempat diamankan pihak Satreskrim Polres
Asahan atas kasus serupa. Dia pun menuntut Pemkab Asahan melalui Dinas
PMD segara menindaklanjuti kasus perjudian sang Kades sebab telah
merusak visi-misi Kabupaten Asahan yang religius, sehat, cerdas dan
mandiri. Seharusnya, ungkap Dame lagi, Kades MS menjadi panutan bagi
warganya. Namun yang terjadi malah sebaliknya. “Maka dari itu kami
menuntut kejelasan dari kasus yang jelas-jelas telah mencederai visi dan
misi Pemkab Asahan,” teriak Dame dengan pengeras suara.
Terpisah, www.MartabeSumut.com
mengkonfirmasi Kepala Dinas PMD Kabupaten Asahan, Syamsuddin. Menurut
Syamsuddin, pada tahap berikutnya Pemkab Asahan akan membahas tuntutan
masyarakat yang ingin mencopot jabatan Kades tersebut. “Soal tuntutan
warga Desa Urung Pane, sesegera mungkin kita bahas bersama instansi
terkait sambil menunggu perkembangan,” ucapnya. Mengacu prosedur serta
mekanisme Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 2 tahun 2016
tentang tatacara pemilihan kepala desa dan penyelengaraan pemerintah
desa, terang Syamsuddinkan, tahapan pengangkatan bahkan pecopotan Kades
telah diatur secara jelas. (MS/RENDI)