Dugaan Pemalsuan Dokumen Koperasi di Madina, Iskandar Imbau Penyidik Poldasu Tidak “Main Mata”

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Anggota F-PAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) HM Iskandar Sakty Batubara, SE, MSP, mengimbau penyidik Poldasu tidak “main mata” terkait dugaan pemalsuan dokumen Koperasi Sawit Murni di Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) Sinunukan VI Batahan Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara yang didirikan sejak tahun 1998 berdasarkan Akta Pengesahan Pendirian Koperasi Sawit Murni Nomor: 05/BH/KDK.2.9/IX/1998 tanggal 23 September 1998. Apalagi, dari 9 tersangka pelaku pemalsuan, hingga kini Kejatisu hanya menerima 2 berkas perkara atas nama Muslimin dan Sriyanto. Kemudian berkasnya dilimpahkan Kejaksaan ke Pengadilan Negeri (PN) Madina namun berkas 7 tersangka lain belum kunjung jelas diserahkan penyidik Poldasu kepada Penuntut Umum.

Ganjil dan Aneh

Iskandar menilai, ganjil dan aneh sekali rasanya ketika 1 kasus melibatkan 9 orang namun 2 yang diproses Penuntut Umum ke pengadilan. Menurut dia, bila Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Drs Ignasius Sago dkk  Nomor : B/27/I/Res.1.9/2019/Ditreskrimum tanggal 08 Januari 2019 sudah diterima Kejatisu di Medan pada 17 Januari 2019, seyogianya tidak cuma 2 yang disidangkan. Artinya, Iskandar mencurigai ada permainan yang dilakukan penyidik Poldasu dengan 7 tersangka lain agar berkasnya tidak dilimpahkan ke Kejaksaan. “Ya anehlah, gak wajar itu. Saya menduga ada oknum penyidik Poldasu yang “main mata”. Ini gak baik bagi penegakan hukum dan hak-hak rakyat menuntut keadilan/kebenaran,” tegas Iskandar kepada www.MartabeSumut.com, Kamis siang (9/5/2019) melalui saluran pesan WhatsApp.

Oleh sebab itu, semenjak dini, politisi yang menjabat Ketua Komisi C DPRDSU bidang keuangan itu meminta Kapoldasu bertindak cepat. Memanggil para penyidik dan mencari tahu apa sebenarnya yang terjadi. Sembari menyatakan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, Kapoldasu diyakini Iskandar akan bijak menyikapi masalah tersebut. “Bisa saja melibatkan Propam Poldasu untuk menyelidiki oknum polisi yang nakal. Intinya, kita melihat dampak kasus ini kedepan. Jangan sampai ada pelapor (rakyat) yang menuntut keadilan namun justru tidak memperoleh kebenaran. Tolong Kapoldasu memberi perhatian terhadap dugaan pemalsuan dokumen itu,” imbau wakil rakyat asal Dapil Sumut VII Kab Tapsel, Kota Padang Sidempuan, Kab Madina, Kab Palas dan Kab Paluta tersebut.

Dilaporkan Tarman Tanjung 2017

Perlu diketahui, berkas perkara tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penipuan disertai penggelapan, Ignasius Sago dkk, dilaporkan oleh Tarman Tanjung. Kasus itu dilaporkannya pada akhir tahun 2017 dengan kerugian mencapai Rp. 184 Miliar. Sembilan tersangka belum semuanya dilimpahkan penyidik Ditreskrimum Poldasu kepada Kejatisu untuk disidangkan. Padahal, ini merupakan kasus kedua yang melilit Ignasius Sago. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atas nama tersangka Drs Ignasius Sago dkk melibatkan 9 orang tapi hanya berkas perkara atas nama Muslimin dan Sriyanto yang dilimpahkan Kejaksaan ke Pengadilan Negeri (PN) Madina. Sedangkan berkas 7 tersangka lain yaitu Ignasius Sago, Abdul Rasyad Harahap, Supangat, Damris Pane, Dede Endang Sabandi dan M Syafii SH, Syafaruddin Sirait masih ditangan penyidik Poldasu. Saat kasus berjalan, Muslimin dan Sriyanto sempat ditahan penyidik Poldasu pada 27 Desember 2018 sampai 15 Januari 2019. Perpanjangan oleh  Penuntut Umum sejak 16 Januari 2019 sampai 24 Februari 2019. Kemudian penahanan oleh Penuntut Umum sejak 20 Februari 2019 sampai 11 Maret 2019. Selanjutnya oleh Majelis Hakim sejak 27 Februari 2019 sampai 28 Maret 2019. Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal sejak 29 Maret 2019 sampai 27 Mei 2019. Namun tanggal 24 April 2019, penahanan terhadap  terdakwa Muslimin dan Sriyanto ditangguhkan Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Madina Deny Riswanto, SH MH. Alasan penangguhan penahanan karena terdakwa (Muslimin dan Sriyanto) merupakan  tulang punggung dalam keluarga sehingga dibutuhkan untuk mencari nafkah. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here