www.MartabeSumut.com, Medan
Anggota F-PAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU)
HM Iskandar Sakty Batubara, SE, MSP, mengimbau penyidik Poldasu tidak
“main mata” terkait dugaan pemalsuan dokumen Koperasi Sawit Murni di
Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) Sinunukan VI Batahan Kecamatan Batahan
Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara yang didirikan sejak
tahun 1998 berdasarkan Akta Pengesahan Pendirian Koperasi Sawit Murni
Nomor: 05/BH/KDK.2.9/IX/1998 tanggal 23 September 1998. Apalagi, dari 9
tersangka pelaku pemalsuan, hingga kini Kejatisu hanya menerima 2 berkas
perkara atas nama Muslimin dan Sriyanto. Kemudian berkasnya dilimpahkan
Kejaksaan ke Pengadilan Negeri (PN) Madina namun berkas 7 tersangka
lain belum kunjung jelas diserahkan penyidik Poldasu kepada Penuntut
Umum.
Ganjil dan Aneh
Iskandar menilai,
ganjil dan aneh sekali rasanya ketika 1 kasus melibatkan 9 orang namun 2
yang diproses Penuntut Umum ke pengadilan. Menurut dia, bila Surat
Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Drs
Ignasius Sago dkk Nomor : B/27/I/Res.1.9/2019/Ditreskrimum tanggal 08
Januari 2019 sudah diterima Kejatisu di Medan pada 17 Januari 2019,
seyogianya tidak cuma 2 yang disidangkan. Artinya, Iskandar mencurigai
ada permainan yang dilakukan penyidik Poldasu dengan 7 tersangka lain
agar berkasnya tidak dilimpahkan ke Kejaksaan. “Ya anehlah, gak wajar
itu. Saya menduga ada oknum penyidik Poldasu yang “main mata”. Ini gak
baik bagi penegakan hukum dan hak-hak rakyat menuntut
keadilan/kebenaran,” tegas Iskandar kepada www.MartabeSumut.com, Kamis siang (9/5/2019) melalui saluran pesan WhatsApp.
Oleh
sebab itu, semenjak dini, politisi yang menjabat Ketua Komisi C DPRDSU
bidang keuangan itu meminta Kapoldasu bertindak cepat. Memanggil para
penyidik dan mencari tahu apa sebenarnya yang terjadi. Sembari
menyatakan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, Kapoldasu
diyakini Iskandar akan bijak menyikapi masalah tersebut. “Bisa saja
melibatkan Propam Poldasu untuk menyelidiki oknum polisi yang nakal.
Intinya, kita melihat dampak kasus ini kedepan. Jangan sampai ada
pelapor (rakyat) yang menuntut keadilan namun justru tidak memperoleh
kebenaran. Tolong Kapoldasu memberi perhatian terhadap dugaan pemalsuan
dokumen itu,” imbau wakil rakyat asal Dapil Sumut VII Kab Tapsel, Kota
Padang Sidempuan, Kab Madina, Kab Palas dan Kab Paluta tersebut.
Dilaporkan Tarman Tanjung 2017
Perlu
diketahui, berkas perkara tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan
surat dan penipuan disertai penggelapan, Ignasius Sago dkk, dilaporkan
oleh Tarman Tanjung. Kasus itu dilaporkannya pada akhir tahun 2017
dengan kerugian mencapai Rp. 184 Miliar. Sembilan tersangka belum
semuanya dilimpahkan penyidik Ditreskrimum Poldasu kepada Kejatisu untuk
disidangkan. Padahal, ini merupakan kasus kedua yang melilit Ignasius
Sago. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atas nama tersangka Drs
Ignasius Sago dkk melibatkan 9 orang tapi hanya berkas perkara atas nama
Muslimin dan Sriyanto yang dilimpahkan Kejaksaan ke Pengadilan Negeri
(PN) Madina. Sedangkan berkas 7 tersangka lain yaitu Ignasius Sago,
Abdul Rasyad Harahap, Supangat, Damris Pane, Dede Endang Sabandi dan M
Syafii SH, Syafaruddin Sirait masih ditangan penyidik Poldasu. Saat
kasus berjalan, Muslimin dan Sriyanto sempat ditahan penyidik Poldasu
pada 27 Desember 2018 sampai 15 Januari 2019. Perpanjangan oleh
Penuntut Umum sejak 16 Januari 2019 sampai 24 Februari 2019. Kemudian
penahanan oleh Penuntut Umum sejak 20 Februari 2019 sampai 11 Maret
2019. Selanjutnya oleh Majelis Hakim sejak 27 Februari 2019 sampai 28
Maret 2019. Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN)
Mandailing Natal sejak 29 Maret 2019 sampai 27 Mei 2019. Namun tanggal
24 April 2019, penahanan terhadap terdakwa Muslimin dan Sriyanto
ditangguhkan Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Madina Deny Riswanto, SH
MH. Alasan penangguhan penahanan karena terdakwa (Muslimin dan
Sriyanto) merupakan tulang punggung dalam keluarga sehingga dibutuhkan
untuk mencari nafkah. (MS/BUD)