Pilgubsu 7 Maret 2013 Libur Umum Daerah, Warga yang Tak Dapat Form C6 Boleh Memilih

Bagikan Berita :

MartabeSumut, Medan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut dan Pemprovsu menyatakan, pesta demokrasi rakyat Sumut melalui Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) di 33 kab/kota yang jatuh pada hari Kamis 7 Maret 2013 menjadi libur umum daerah. Hal itu mengacu keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 270-181 tahun 2013 tertanggal 13 Februari 2013. KPU Sumut juga memperbolehkan warga memilih di TPS walau belum mendapat undangan (form C6), sepanjang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan menunjukkan identitas diri yang sah.


Tahapan Pilgubsu dan 5 pasang Cagubsu/Cawagubsu terpampang di kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan Medan. (Foto: MartabeSumut).

Saat Konperensi Pers bersama Asisten I Pemprovsu Hasiolan Silaen, Selasa (5/3/2013) di kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution menegaskan, Pilgubsu yang jatuh pada Kamis 7 Maret 2013 merupakan hari libur umum daerah. Mengacu Keputusan Mendagri, katanya, seluruh jajaran, instansi pemerintahan, swasta, pabrik, pekerja sektor informal, perbankan, BUMN, BUMD dan perusahaan wajib meliburkan aktifitas usaha sehari penuh saat pemungutan suara. Menurutnya, libur umum Pilgubsu penting dilakukan demi memberikan partisipasi politik warga negara menggunakan hak pilih tanpa dihalangi atau tidak bisa diintimidasi. “Libur umum Pilgubsu bertujuan mengajak seluruh warga Sumut datang ke TPS mulai pukul 07.00 WIB – 13.00 WIB untuk menyalurkan hak pilih masing-masing tanpa ada yang menghalangi,” terang Irham.

Pelanggaran Pidana

Bila nantnya masih ada perusahaan yang tetap mempekerjakan karyawannya pada saat pemungutan suara, Irham memastikan hal tersebut merupakan pelanggaran pidana yang dapat diberikan sanksi. Irham pun mengajak pihak Panwaslu dan aparat terkait agar bertindak tegas terhadap perusahaan mana saja yang terbukti sengaja atau lalai menghalangi karyawannya menggunakan hak pilih di TPS tanggal 7 Maret 2013. Menyinggung warga Sumut yang belum mendapat undangan memilih (Form C6), secara tegas Irham menilainya tidak ada masalah sepanjang sudah terdaftar dalam DPT. “Semua warga yang telah terdaftar dalam DPT boleh menggunakan hak pilih di TPS masing-masing dengan menunjukkan identitas diri yang sah. Inilah bukti tanggungjawab KPU Sumut terhadap hak warga negara,” yakinnya, sembari mengimbau masyarakat Sumut yang sampai sekarang belum mendapatkan form C6 atau pada waktu pemungutan suara 7 Maret 2013 segera melihat nama di DPT atau bertanya kepada KPPS, PPK dan kepala lingkungan.

33 kab/kota Siap Gelar Pilgubsu

Di tempat sama, Asisten I Pemrovsu Hasiolan Silaen menambahkan, sebanyak 33 kab/kota di Sumut telah siap menyukseskan pelaksanaan Pilgubsu 7 Maret 2013. Masyarakat Sumut diminta Hasiholan datang ke TPS dan berpartisipasi mewujudkan hak politik masing-masing. Pemprovsu juga disebutnya tetap memonitor distribusi logistik Pilgubsu yang masih berjalan hari ini sampai keesokan hari ke berbagai desa maupun kecamatan. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here