Pencurian Kayu Hutan di Areal PLTA Asahan III, Royana Marpaung Imbau Polisi Transparan Mengusut

Anggota Komisi A DPRDSU Royana T br Marpaung saat dikonfirmasi di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa siang (3/9/2019). (Foto: www.MartabeSumut.com)
Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) Royana T br Marpaung mengingatkan aparat Polres Asahan transparan saat mengusut kasus pencurian kayu hutan milik negara di kawasan Sabungan 3 Aek Sonsongan Kab Asahan pada 3 Agustus 2019 lalu. Apalagi, pencurian kayu yang dilakukan pada wilayah kerja PLTA III Kab Asahan, itu telah didukung barang bukti seperti mobil, truk, kayu dan para pelaku.

Baca juga: 1 Juni 2019, Royana Marpaung Percaya 100 Persen Cuma Pancasila Ajimat Keutuhan Kepluralan NKRI

Baca juga: Kasus Predator Seks Dosen USU HS Terhadap Mahasiswi, Royana Marpaung Imbau Korban Lapor Polisi

Ditemui www.MartabeSumut.com, Selasa siang (3/9/2019) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Royana mengatakan, Kapolres Asahan patut mengarahkan jajaran penyidik untuk serius mengusut tuntas otak pelaku pencurian. Bila kasus telah ditangani Polres Asahan, katanya, maka asas transparansi dan akuntabilitas publik wajib dijunjung tinggi. “Jangan sampai publik curiga dan tidak percaya kepada Polri akibat ulah oknum-oknum polisi yang “main mata”. Kapolres saya imbau mengawasi jajaran,” pinta Royana.

Baca juga: Songsong Idul Fitri 1440 H, DPRDSU Ingatkan Aparat tak Lengah Potensi Kriminal di Kawasan Publik

Baca juga: DPRD Sumut Imbau Pemerintah Percepat TORA di Simalungun

Tegakkan UU No 5 tahun 1990

Pada sisi lain, ungkap anggota Komisi A DPRDSU bidang hukum/pemerintahan tersebut, bila pohon yang ditumbangkan dan kayu hutan milik negara yang dicuri itu memang tidak boleh untuk dikelola, maka polisi dapat pula menjerat pelaku dengan UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Hayati dan Ekosistemnya. Artinya, terang Royana lagi, selain delik pencurian, polisi juga harus melihat persoalan lebih luas kedepan menyangkut keutuhan alam ciptaan. “Tegakkan UU KSDA. Kita tidak mau lingkungan dan alam dirusak seenaknya oleh pihak-pihak tak bertanggungjawab. Sebab UU No 5 tahun 1990 memerintahkan 3 poin penting. Yaitu menuntut tanggungjawab kita bersama untuk menjaga, melindungi dan melestarikan lingkungan hidup,” tegasnya.

Baca juga: Proyek Bendungan Lau Simeme: Warga Protes Lahan Masuk Hutan Produksi, Dishut Sebut akan Dikeluarkan

Baca juga: Upsss…Edy Rahmayadi Offside Lagi: Saran DPRDSU Positif, Sikap Gubsu Ofensif

Bagi politisi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) ini, penanganan kasus pencurian kayu hutan di areal PLTA Asahan III wajib diselesaikan memakai “kaca mata kuda” alias tanpa negosiasi. Royana percaya, ketika polisi menegakkan hukum, niscaya rakyat akan memberi dukungan penuh. Kapolres Asahan dimintanya tidak kompromi namun menegakkan hukum sesuai pelanggaran yang dilakukan. “Proses hukum semua pelaku. Alam ini titipan anak cucu kita,” tutup Legislator asal daerah pemilihan (Dapil) Sumut II wilayah Medan Sunggal, Medan Selayang, Medan Tuntungan, Medan Helvetia, Medan Barat, Medan Baru dan Medan Petisah tersebut. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here