www.MartabeSumut.com, Medan Deli
Disebut-sebut tak terima lantaran lahan penjagaannya dikuasai kelompok lain, 2 kelompok pemuda yang diduga preman terlibat adu serang. Bentrok antar 2 kubu pemuda tersebut pecah di KIM II Pabrik Olimpic Jalan Pulau Buton KIM II Medan Deli, Selasa (3/9/2019) pukul 02.00 WIB dinihari.
Akibat dari bentrokan tersebut, dua orang dari salah satu kubu mengalimi luka yakni masing-masing Roy Purba (34) warga Jalan Rawe Martubung Kel Besar, Medan Labuhan, mengalami kepala luka robek dan kelingking tanggan kiri nyaris putus. Sementara satu Andre Simatupang (35) Warga Perumnas Griya Martubung Blok D, Medan Labuhan, mengalami luka pada badan bagian belakang akibat besetan senjata tajam. Pihak kepolisian dari Polsek Medan Labuham yang turun langsung ke lokasi kejadian langsung melakukan pengamanan agar tidak terjadi bentrok susulan antara kedua kelompok pemuda. Kapolsek Medan Labuhan, AKP Edi Safari SH dikomfirmasi mengatakan keributan itu dipicu salah satu kelompok pemuda tidak terima lantaran lahan penjagaannya dikuasi kelompok lainya.
Baca juga: Maling Beras Babakbelur Dihajar Massa di Marelan
Baca juga: Kasus KDRT, Istri Adukan Suami ke Polsek Labuhan
Baca juga: Lokasi Judi Tembak Ikan Eksis di Marelan, Penegak Hukum Dimana ?
“Permasalahannya, yakni dulu sebelumnya pabrik olimpic di jaga oleh kelompok korban. Namun sudah hampir dua bulan ini, pihak perusahaan tidak lagi memperkerjakan kelompok korban untuk melakukan penjagaan. Pihak perusahaan mengalihkannya kepada kelompok tersangka, Junaidi dan Bowo. Mungkin karena hal itu, kelompok dari korban, Roy dan Andre tidak terima dan membuat keributan sehingga terjadi bentrok dengan kelompok tersangka Junaidi dan Bowo ,” jelasnya. Lanjutnya, pihaknya juga telah mengamankan delapa orang yang datang ke lokasi kejadian dan ikut menyerang dari salah satu kubu pemuda yang terlibat bentrok. “Dari delapan orang yang berhasil kita amankan beserta barang bukti, semuanya masih akan kita dalami lebih lanjut untuk mencari informasi sebenarnya, ” terang kapolsek Medan Labuhan. Jika terbukti bersalah, kedelapan orang tersebut dapat dijerat pasal penganiayaan. Namun untuk saat ini pihaknya baru menjerat dengan pasal undang-undang darurat tentang senjata tajam. (MS/BIS)