Massa Peduli Yusroh Kembali Unjukrasa di PN Kisaran

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Asahan

Puluhan massa yang terdiri atas pemuda, mahasiswa/i serta beberapa pekerja media asal Kabupaten Batubara yang tergabung dalam Solidaritas Peduli Yusroh melakukan aksi unjuk rasa damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Jalan Jenderal Ahmad Yani 33, Kisaran, pada Kamis, (7/2/19) siang.

Aksi yang di mulai pukul 13:30 WIB tersebut dilakukan menyusul penetapan terdakwa oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara terhadap Muhammad Yusroh Hasibuan terkait dugaan pencemaran nama baik Kapolda Sumut, Irjen Pol. Agus Andrianto pada September 2018 lalu. Pantauan dilokasi, kedatangan massa sendiri, selain melakukan orasi, juga bertujuan mengawal jalannya persidangan, adapun aksi yang dilakukan dengan membentangkan spanduk kain hitam bertuliskan save_yusroh, selain itu massa juga membawa poster serta membagikan selebaran kertas dan terakhir peserta aksi juga membagikan stiker stop_kriminalisasi kepada masyarakat sekitar dan para pengguna jalan yang melintas.

“ini adalah bentuk penindasan dan pembungkaman terhadap hak-hak rakyat dalam berekspresi, padahal dalam Undang-undang Dasar 1945 telah diamanatkan soal pasal yang mengatur tentang, kebebasan menyampaikan pendapat di muka  umum” terang Arwan Saputra, mahasiswa Universitas Malikussaleh tersebut dengan nada tinggi. Massa Solidaritas Peduli Yusroh berkomitmen akan terus mengawal di setiap jalannya persidangan. “kita ada di sini karena kebenaran dan menuntut keadilan, terutama sebagai bentuk solidaritas atas rekan juang dan sebagai bentuk perlawanan atas kriminalisasi rakyat,” tutur Fadli, selaku koordinator lapangan saat aksi.

Agenda sidang kali kedua yakni pembacaan eksepsi dari terdakwa melalui kuasa hukumnya yang terdiri dari Kontras Sumut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakrawala Nusantara Indonesia, Koalisi Rakyat Anti Kriminalisasi (Korak) Sumut. Di ruang sidang, kuasa hukum terdakwa, dalam eksepsinya mengatakan bahwa tiga pasal yang didakwakan terhadap Yusroh oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kabur atau tidak jelas arahnya serta dapat merugikan terdakwa. “Dakwaan dan pasal serta undang-undang yang didakwakan kepada terdakwa telah terbukti dengan sempurna adalah sangat kabur,” ucap Kartika didamping dua rekannya dari LBH Cakrawala Nusantara Indonesia (CNI). Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ulina Marbun, kembali akan dilanjutkan pekan depan mendatang dengan agenda pemeriksaan dan pemanggilan saksi-saksi.

Seperti diketahui, kasus Muhammad Yusroh Hasibuan bermula pada 27 September 2018 silam. Saat itu terdakwa Yusroh mengirim sejumlah foto-foto aksi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa gabungan dari Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun yang pada intinya mengecam tindakan represif oknum aparat kepolisian terhadap mahasiswa di Kota Medan ke grup percakapan Whatsapp “Berita Batubara (Online, red)”. Selanjutnya foto itu pun dikomentari salah seorang anggota grup dan bertanya, dimana aksi itu dilakukan ?, pertanyaan tersebut lantas dijawab oleh Yusroh yang berbunyi “Siantar Simalungun, GMNI, GMKI, HMI, Himmah, BEM dan lain lain. Mengutuk tindakan represif oknum Polri. Copot Kapoldasu”. Akibat “jempol latahnya”, Yusroh pun dijemput oleh pihak kepolisian pada saat berada di depan Kantor DPRD Kabupaten Batubara untuk selanjutnya diboyong ke Unit Cybercrime Polda Sumatera Utara, sejurus kemudian Jurnalis di salah satu media online lokal tersebut ditersangkakan dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik seorang Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto.

Menurut keterangan ahli bahasa kata “copot Kapoldasu” merupakan kalimat yang merendahkan nama baik seseorang terlebih orang tersebut merupakan Pejabat yang seyogyanya harus dihargai serta dihormati, Ia disangkakan melanggar pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 316 KUHP. (RENDI).

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here