www.MartabeSumut.com, Asahan
Puluhan massa yang terdiri atas pemuda, mahasiswa/i serta beberapa
pekerja media asal Kabupaten Batubara yang tergabung dalam Solidaritas
Peduli Yusroh melakukan aksi unjuk rasa damai di depan Pengadilan Negeri
(PN) Kisaran, Jalan Jenderal Ahmad Yani 33, Kisaran, pada Kamis,
(7/2/19) siang.
Aksi yang di mulai pukul 13:30 WIB tersebut
dilakukan menyusul penetapan terdakwa oleh pihak Kejaksaan Negeri
(Kejari) Batubara terhadap Muhammad Yusroh Hasibuan terkait dugaan
pencemaran nama baik Kapolda Sumut, Irjen Pol. Agus Andrianto pada
September 2018 lalu. Pantauan dilokasi, kedatangan massa sendiri, selain
melakukan orasi, juga bertujuan mengawal jalannya persidangan, adapun
aksi yang dilakukan dengan membentangkan spanduk kain hitam bertuliskan
save_yusroh, selain itu massa juga membawa poster serta membagikan
selebaran kertas dan terakhir peserta aksi juga membagikan stiker
stop_kriminalisasi kepada masyarakat sekitar dan para pengguna jalan
yang melintas.
“ini adalah bentuk penindasan dan pembungkaman
terhadap hak-hak rakyat dalam berekspresi, padahal dalam Undang-undang
Dasar 1945 telah diamanatkan soal pasal yang mengatur tentang, kebebasan
menyampaikan pendapat di muka umum” terang Arwan Saputra, mahasiswa
Universitas Malikussaleh tersebut dengan nada tinggi. Massa Solidaritas
Peduli Yusroh berkomitmen akan terus mengawal di setiap jalannya
persidangan. “kita ada di sini karena kebenaran dan menuntut keadilan,
terutama sebagai bentuk solidaritas atas rekan juang dan sebagai bentuk
perlawanan atas kriminalisasi rakyat,” tutur Fadli, selaku koordinator
lapangan saat aksi.
Agenda sidang kali kedua yakni pembacaan
eksepsi dari terdakwa melalui kuasa hukumnya yang terdiri dari Kontras
Sumut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakrawala Nusantara Indonesia,
Koalisi Rakyat Anti Kriminalisasi (Korak) Sumut. Di ruang sidang, kuasa
hukum terdakwa, dalam eksepsinya mengatakan bahwa tiga pasal yang
didakwakan terhadap Yusroh oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kabur atau
tidak jelas arahnya serta dapat merugikan terdakwa. “Dakwaan dan pasal
serta undang-undang yang didakwakan kepada terdakwa telah terbukti
dengan sempurna adalah sangat kabur,” ucap Kartika didamping dua
rekannya dari LBH Cakrawala Nusantara Indonesia (CNI). Persidangan yang
dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ulina Marbun, kembali akan
dilanjutkan pekan depan mendatang dengan agenda pemeriksaan dan
pemanggilan saksi-saksi.
Seperti diketahui, kasus Muhammad Yusroh
Hasibuan bermula pada 27 September 2018 silam. Saat itu terdakwa Yusroh
mengirim sejumlah foto-foto aksi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa
gabungan dari Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun yang pada intinya
mengecam tindakan represif oknum aparat kepolisian terhadap mahasiswa di
Kota Medan ke grup percakapan Whatsapp “Berita Batubara (Online, red)”.
Selanjutnya foto itu pun dikomentari salah seorang anggota grup dan
bertanya, dimana aksi itu dilakukan ?, pertanyaan tersebut lantas
dijawab oleh Yusroh yang berbunyi “Siantar Simalungun, GMNI, GMKI, HMI,
Himmah, BEM dan lain lain. Mengutuk tindakan represif oknum Polri. Copot
Kapoldasu”. Akibat “jempol latahnya”, Yusroh pun dijemput oleh pihak
kepolisian pada saat berada di depan Kantor DPRD Kabupaten Batubara
untuk selanjutnya diboyong ke Unit Cybercrime Polda Sumatera Utara,
sejurus kemudian Jurnalis di salah satu media online lokal tersebut
ditersangkakan dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik seorang
Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto.
Menurut keterangan ahli
bahasa kata “copot Kapoldasu” merupakan kalimat yang merendahkan nama
baik seseorang terlebih orang tersebut merupakan Pejabat yang seyogyanya
harus dihargai serta dihormati, Ia disangkakan melanggar pasal 27 ayat
(3) jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11
Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 316 KUHP. (RENDI).