Geram Bansos Rumah Ibadah 2019 Belum Jelas, DPRDSU Marahi Pejabat Biro Binsos Pemprovsu

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) geram. Bukan apa-apa, Kabag Agama Biro Bina Sosial (Binsos) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), Muhammad, tak bisa menjelaskan secara rinci daftar nominatif penerima Bantuan Sosial (Bansos) Pemprovsu terkait hibah rumah ibadah di Sumut TA 2019. Akibatnya, RDP yang digelar pada Rabu (6/2/2019) pukul 10.30 WIB di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, itu terpaksa ditunda.

Pantauan www.MartabeSumut.com, RDP dihadiri Ketua Komisi E DPRDSU Robert Lumbantobing, Wakil Ketua H Syamsul Qodri Marpaung, Lc, Sekretaris Siti Aminah Perangin-angin dan anggota Komisi E seperti Firman Sitorus, Zulfikar serta beberapa anggota lainnya. Kemarahan anggota Komisi E memuncak tatkala Kepala Biro dan Kepala BPKAD Provsu tidak datang selain mengutus staf. “Harusnya dibuat matriks Pak Muhammad. Dari seluruh proposal bantuan yang dianggarkan Binsos, tentu sudah ada maping berdasarkan usulan 100 anggota DPRDSU. Usulan itu kami bawa dari rakyat melalui Reses atau sejenisnya. Anggaran telah kami ketok dan usulan kami sampaikan. Kami yakin Biro Binsos turun ke lokasi mem-verifikasi. Jangan sampai Februari akhir atau Maret 2019 justru tidak ditampung. Jadi macam jual kecap kami,” cetus Robert tak habis fikir, seraya menyesalkan pejabat Binsos hadir tapi data gak jelas. Bila memang ada kendala, Robert menegaskan bisa diselesaikan bersama dan DPRDSU siap mem-backup. Dari 1.000-an usulan proposal yang tidak dimasukkan, politisi Partai Gerindra ini mempertanyakan dimana akar persoalan. Apalagi tak semua masyarakat paham membuat proposal. “Kalo kalian lengkap bawa data dan bawa berkas, barulah Sumut bermartabat namanya,” sindir Robert.

Mekanisme Organisasi Pengusul

Kemarahan serupa dilontarkan Syamsul Qodri Marpaung. “Mana data rumah ibadah calon penerima ? Atau, bagaimana mekanisme Pemprovsu menilai organisasi yang mengusulkan,” tanya Syamsul Qodri. Politisi PKS itu pun menyelidiki persyaratan organisasi pengusul, batasan wilayah organisasi hingga tahun pendirian. “Apakah organisasi masyarakat yang mengusulkan harus ada di seluruh kabupaten Sumut atau bagaimana ? Kita mau tahu berapa rumah ibadah yang dibantu tahun 2019 dan usulan siapa tidak ditampung,” cecar Syamsul Qodri. Lebih keras lagi dilontarkan Siti Aminah Perangin-angin. Bagi politisi PDIP tersebut, Komisi E DPRDSU sangat kecewa melihat pimpinan Biro Binsos Pemprovsu tidak hadir. Padahal sudah 2 kali diundang. “Sepertinya Biro Binsos tidak menghargai Komisi E. Biro Binsos dan Biro Keuangan Pemprovsu tidak profesional,” tuding Siti Aminah dengan nada tinggi. Siti Aminah menjelaskan, agenda RDP bertujuan meminta Binsos dan BPKAD menerangkan perkembangan penyaluran bantuan dana hibah untuk rumah ibadah maupun bantuan organisasi yang ada di Provinsi Sumut. Artinya, DPRDSU ingin memastikan apakah aspirasi untuk rumah ibadah masyarakat Sumut terealisasi atau tidak. Jika tidak bisa terealisasi, Siti meminta agar diberi kabar ke DPRDSU. “Jangan buat kita menunggu lama tapi tak jelas. Kita perlu tahu secepatnya supaya dapat disampaikan kepada warga Sumut,” imbau Siti Aminah, sembari membeberkan, sesuai data yang diterima, dana hibah jumlah rumah ibadah yang akan disalurkan dan sudah masuk ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprovsu sebanyak 3.000 lebih namun setelah diverifikasi tersisa berkisar 2.668. Sedangkan Firman Sitorus berpendapat, bila benar ada 1.000-an usulan tidak ditampung, berarti perlu dijelaskan kenapa dan kapan dimasukkan kembali ” Yang 1.000 usulan tertinggal itu apa masalahnya dan kapan ditampung,” ujar Firman.

Pemprovsu Tidak Bawa Data

Masih pengamatan www.MartabeSumut.com, menanggapi kegeraman para legislator, Kabag Agama Biro Binsos Pemprovsu, Muhammad, mengakui tidak membawa data-data lengkap. “Sebanyak 2.668 usulan Bansos rumah ibadah telah masuk ke TAPD. Kelak inilah yang bakal disalurkan dana hibahnya,” beber Muhammad. Soal mekanisme proposal, ungkapnya lagi, yang dibantu adalah proposal tahun 2018 untuk realisasi 2019. Itu pun sebelum ada penerapan KUA-PPAS APBD Sumut. “itulah yang bisa diproses sebelum tahun berjalan. Bila proposal telah melalui aturan, maka akan diseleksi Biro Keuangan. Pengajuan semua usulan oleh Biro Binsos ke TAPD,” akunya. Terkait data nominatif, Muhammad mempersilahkan utusan masing-masing 100 anggota DPRDSU melihat langsung ke Pemprovsu. Sehingga diketahui mana usulan yang dibantu dan tidak. “Hasil rapat sekarang segera kami sampaikan kepada Kabiro Binsos. Kami paham maksudnya. Usulan bapak/ibu Dewan supaya gak ada ketinggalan dan kecewa,” ucapnya. Menyinggung keberadaan lembaga dan organisasi, Muhammad menyatakan syaratnya harus punya akte notaris, pengurus, keterangan domisili, SKT Kesbangpol dan minimal 3 tahun terdaftar. “Barulah bisa dibantu provinsi. Sebelum ada pengesahan Gubsu, memang bapak/ibu Dewan wajib tahu mana yang ditampung. Tim verifikasi akan kami kumpulkan. Sedikitnya 3 ribuan usulan rumah ibadah masuk namum hanya 2 ribuan yang dimasukkan ke TPAD,” singkapnya. Sementara Staf Biro Keuangan Pemprovsu Hendri Aguslan, menambahkan, tahun 2019 ada alokasi APBD Sumut untuk dana hibah rumah ibadah senilai Rp. 336.400.000.000 dengan 2.660 lembaga organisasi pengusul. Tak puas mendengar penjelasan 2 pejabat Pemprovsu tersebut, Siti Aminah kembali naik pitam. “Bapak kemari kami undang, harusnya bapak membawa dokumen lengkap. Sudahlah pimpinan bapak tak hadir, kok bapak tidak bawa dokumen lengkap,” sesal Siti Aminah. Pimpinan Komisi E DPRDSU akhirnya menunda RDP dan meminta agar rapat selanjutnya dihadiri Kepala Biro Binsos dan Kepala BPKAD Pemprovsu. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here