MartabeSumut, Binjai
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap terdakwa pembunuhan 1 keluarga di Binjai, beberapa waktu lalu. Deni
Boendajaya alias Denden (20), yang didakwa membunuh 1 keluarga, mendengar tuntutan JPU Rismaidi SH dari Kejari Binjai, pada
sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Binjai, Selasa
kemarin.
Dalam amar
tuntutannya, JPU menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan
melanggar Pasal 340 KUHPidana, dan Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun
2003 tentang Perlindungan Anak. Tuntutan ini tidak berbeda dengan
dakwaan yang dibacakan pada sidang sebelumnya.
Di hadapan Majelis Hakim diketuai Saut M Pasaribu, JPU memaparkan,
perbuatan terdakwa mengakibatkan tewasnya Hengky alias Atu (65), Cenly
alias Ayen (27), Kevin (5), dan Karen (4). Perbuatan itu dilakukan terdakwa sendirian di rumah korban Jalan Rukun,
Kelurahan Bandar Sinemba Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai pada
29April 2011 sekira pukul 23.00 WIB.
Kronologis
Kronologis kejadiannya berawal ketika terdakwa yang sedang dipengaruhi
Narkoba datang ke rumah korban, bermaksud meminjam alat cas baterai
hand phone (charger). Karena yang dipinjam tak ada, terdakwa selanjutnya
pulang. Namun, sebelum beranjak dari rumah tersebut, korban sempat melihat ada
dua handphone dan satu mesin pompa air terletak di ruang tamu. Dari situ
muncul niat niat jahat terdakwa.
Malam harinya, dengan cara mengendap-endap, terdakwa kembali ke rumah
korban dengan maksud mencuri kedua telepon genggam dan pompa air. Ia
masuk dari pintu belakang, kemudian ke dapur dan selanjutnya ke ruang
tamu.
Namun, ketika berada di dapur, korban dipergoki oleh Cenly. Takut
perbuatannya terungkap, terdakwa mengambil pisau yang ada di dapur,
kemudian menusuk tubuh Cenly hingga tewas. Mendengar suara berisik di dapur, Kevin, putra Cenly terbangun. Namun
saat mencari ibunya di dapur, Kevinpun dihabisi oleh terdakwa. Nasib
yang sama dialami Karen yang juga terbangun karena melihat ibunya tak
berada di kamar.
Belum lagi usai membantai Karen, Hengky yang mendengar suara ribut di
dapur, juga keluar kamar. Hengky juga dihabisi dengan pisau yang sama.
Mayat keempatnya kemudian disatukan di kamar mandi.
Esok harinya, terdakwa menghubungi rekannya Hasian Natanael (berkas
terpisah) untuk menjemputnya di lokasi. Natanael sama sekali tak tahu
perbuatan terdakwa kemudian menjemput terdakwa pulang. Merasa dikejar-kejar ketakutan dan merasa bersalah, terdakwa kemudian
memberitahukan perbuatan itu kepada keluarganya. Oleh keluarga, terdakwa
kemudian diserahkan ke polisi.
Kuasa hukum korban, Erwin Lingga SH, menyatakan, tuntutan JPU sudah
memenuhi rasa keadilan keluarga korban. Dia berharap majelis hakim
menjatuhkan vonis kepada terdakwa sesuai tuntutan JPU. Usai mendengar tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Saut M Pasaribu menutup
sidang, dan akan dilanjutkan pada Senin, 19 Desember dengan agenda
pembacaan pledoi dari penasehat hukum terdakwa. (MS/Prikles)