JPU Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Pembunuh 1 Keluarga di Binjai

Bagikan Berita :

MartabeSumut, Binjai
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap terdakwa pembunuhan 1 keluarga di Binjai, beberapa waktu lalu. Deni Boendajaya alias Denden (20), yang didakwa membunuh 1 keluarga, mendengar tuntutan JPU Rismaidi SH dari Kejari Binjai, pada sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Binjai, Selasa kemarin.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHPidana, dan Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak. Tuntutan ini tidak berbeda dengan dakwaan yang dibacakan pada sidang sebelumnya.

Di hadapan Majelis Hakim diketuai Saut M Pasaribu, JPU memaparkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan tewasnya Hengky alias Atu (65), Cenly alias Ayen (27), Kevin (5), dan Karen (4). Perbuatan itu dilakukan terdakwa sendirian di rumah korban Jalan Rukun, Kelurahan Bandar Sinemba Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai pada 29April 2011 sekira pukul 23.00 WIB.

Kronologis

Kronologis kejadiannya berawal ketika terdakwa yang sedang dipengaruhi Narkoba datang ke rumah korban, bermaksud meminjam alat cas baterai hand phone (charger). Karena yang dipinjam tak ada, terdakwa selanjutnya pulang. Namun, sebelum beranjak dari rumah tersebut, korban sempat melihat ada dua handphone  dan satu mesin pompa air terletak di ruang tamu. Dari situ muncul niat niat jahat terdakwa.

Malam harinya, dengan cara mengendap-endap, terdakwa kembali ke rumah korban dengan maksud mencuri kedua telepon genggam dan pompa air. Ia masuk dari pintu belakang, kemudian ke dapur dan selanjutnya ke ruang tamu.

Namun, ketika berada di dapur, korban dipergoki oleh Cenly. Takut perbuatannya terungkap, terdakwa mengambil pisau yang ada di dapur, kemudian menusuk tubuh Cenly hingga tewas. Mendengar suara berisik di dapur, Kevin, putra Cenly terbangun. Namun saat mencari ibunya di dapur, Kevinpun dihabisi oleh terdakwa. Nasib yang sama dialami Karen yang juga terbangun karena melihat ibunya tak berada di kamar.

Belum lagi usai membantai Karen, Hengky yang mendengar suara ribut di dapur, juga keluar kamar. Hengky juga dihabisi dengan pisau yang sama. Mayat keempatnya kemudian disatukan di kamar mandi.

Esok harinya, terdakwa menghubungi rekannya Hasian Natanael (berkas terpisah) untuk menjemputnya di lokasi. Natanael sama sekali tak tahu perbuatan terdakwa kemudian menjemput terdakwa pulang. Merasa dikejar-kejar ketakutan dan merasa bersalah, terdakwa kemudian memberitahukan perbuatan itu kepada keluarganya. Oleh keluarga, terdakwa kemudian diserahkan ke polisi.

Kuasa hukum korban, Erwin Lingga SH, menyatakan, tuntutan JPU sudah memenuhi rasa keadilan keluarga korban. Dia berharap majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa sesuai tuntutan JPU. Usai mendengar tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Saut M Pasaribu menutup sidang, dan akan dilanjutkan pada Senin, 19 Desember dengan agenda pembacaan pledoi dari penasehat hukum terdakwa. (MS/Prikles)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here