Izin Kampus Pelita Bangsa Binjai Dicabut Menristek, 137 Mahasiswa Meradang Belum Wisuda

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Sebanyak 137 mahasiswa STIE Pelita Bangsa Jalan Perintis Kemerdekaan No 166 Binjai meradang. Pasalnya, mereka terancam tak bisa wisuda akibat izin pendirian STIE Pelita Bangsa Binjai telah dicabut Menristek Dikti sejak 28 Agustus 2019. Ironisnya lagi, jauh-jauh hari, 300 mahasiswa sudah pindah atas inisiatif sendiri. Sementara 137 orang mahasiswa tersisa menanti wisuda di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) baru dan menuntut tanggungjawab Yayasan Pelita Bangsa.

Baca juga: Aksi Mahasiswa di DPRDSU Terbelah, Massa Anarkis Disapu Water Canon & Gas Air Mata

Ketua mahasiswa STIE Pelita Bangsa Binjai, Fitra Kurniawan (25), kepada www.MartabeSumut.com, beberapa waktu lalu di gedung DPRD Sumut, mengungkapkan, dirinya sengaja datang untuk melihat mediasi yang dilakukan Komisi E DPRD Sumut pada Jumat 1 November 2019. Saat itu, kata Fitra, Komisi E DPRD Sumut mengundang mahasiswa Pelita Bangsa, manajemen Pelita Bangsa dan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumut Prof Dian Armanto. “Saya dan 136 mahasiswa Pelita Bangsa menuntut diwisuda. Mohon DPRD Sumut dan LLDikti Sumut memfasilitasi wisuda kami,” imbau mahasiswa S1 Fak Ekonomi Manajemen ini, sembari menambahkan, terhitung 2 Februari 2019 tidak ada lagi proses belajar mengajar di kampus yang berdiri sedari 1986 itu.

Baca juga: Demo ke DPRDSU Mahasiswa Medan itu Anarkis: Kaca Gedung Dewan Pecah-pecah

Masalah Internal Yayasan

Dalam pertemuan dengan Komisi E DPRD Sumut, lanjut Fitra lagi, dirinya hadir bersama rekannya Samsudin mewakili STIE Pelita Bangsa. Ada pula perwakilan STKIP Bahrinda Eka Putry dan Vicky Herdiyandi. Kemudian Ade Wahyuni selaku eks Ketua Pendidikan Pelita Bangsa. Tapi Fitra menyesalkan pihak Yayasan Pelita Bangsa tak datang terutama Ketua Yayasan Drs Hanipul Khair Nasution. “Kami diterima Ketua Komisi E DPRD Sumut Dimas Tri Adji dan Wakil Ketua Komisi E Hendra Cipta. Pertemuan itu merupakan tindaklanjut surat yang kami kirim ke DPRD Sumut pada 13 Oktober 2019. Sekira 30 orang mahasiswa pun datang. Kami mohon pimpinan DPRD Sumut secepatnya membantu masalah 137 mahasiswa Pelita Bangsa,” pinta pria yang tingga di Jl MT Haryono Kel Damai Binjai Utara ini.

Baca juga: Mahasiswa Medan Serukan Polisi Tangkap Provokator Saat Demo Anarkis Mahasiswa

Baca juga: Elemen Mahasiswa & Masyarakat ke DPRDSU, Pertanyakan Kinerja BNN-Polri atas Maraknya Peredaran Narkoba di Sumut

Fitra menjelaskan, tidak diwisudanya 137 mahasiswa dilatarbelakangi pencabutan izin pendirian STIE Pelita Bangsa oleh Menristek Dikti. Fitra mengakui, Yayasan Pelita Bangsa punya masalah internal. Diantaranya tak membayar gaji dosen dan pegawai. Sehingga aktivitas belajar mengajar terhenti. “Mata kuliah saya habis 130 SKS. Saya mulai kuliah 2014. Seharusnya 2018 selesai. Biaya perkuliahan lunas saya bayar,” singkap Fitra, seraya membeberkan, pertemuan dengan Komisi E DPRD Sumut menyimpulkan dukungan terhadap Keputusan Menristek Dikti Nomor T/1747/C/KB.06.02/2019 tanggal 14 Oktober 2019 tentang perpindahan dan wisuda 137 mahasiswa ke PTS baru pada November 2019 dengan biaya dari Yayasan Pelita Bangsa. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here