www.MartabeSumut.com, Asahan
Wafatnya
Bupati Asahan Drs H Taufan Gama Simatupang, MAP pada Senin (22/4/2019)
lalu menmbulkan kekosongan pucuk pimpinan tertinggi di tanah Rambate
Rataraya tersebut. Untuk itu, H Surya BSc selaku Wakil Bupati (Wabup)
Asahan secara resmi ditunjuk Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy
Rahmayadi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati guna menjalankan
tugas-tugas kepemerintahan sampai 2021 mendatang.
Hal itu
dikatakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kab Asahan H
Rahmat Hidayat Siregar kepada wartawan, Kamis (2/5/2019). Saat
dikonfirmasi, Rahmat membenarkan telah sampai surat ke Pemkab Asahan
terkait penunjukan Wabup Asahan sebagai Plt Bupati Asahan. “Iya benar,
sudah sampai surat penunjukan Plt Bupati dari Gubernur Sumatera Utara
kepada Pemkab Asahan,” jelasnya.
Rahmat mengatakan, penunjukan
Plt Bupati tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yakni
pasal 66 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. “Wakil Bupati
Asahan melaksakan tugas dan wewenang selaku Plt Bupati. Pelaksanaan
tugas itu sesuai ketentuan pasal 66 UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintah Daerah,” ungkapnya. Pengangkatan H Surya BSc sebagai Plt
Bupati Asahan berdasarkan SK Gubsu Nomor : 131/4489/Tahun 2019
tertanggal 29 April 2019 dan ditandatangani oleh Gubsu Edy Rahmayadi. ()