Simsalabim..Abrakadabra…! Tiba-tiba Paripurna DPRDSU “Korum” & Sahkan APBD, Baskami: Cacat Hukum, Kita Lapor Mendagri

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Ada yang ganjil terlihat saat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) menggelar Sidang Paripurna pengesahan P-APBD Sumut 2019 dan R-APBD Sumut 2020, Senin (9/9/2019) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. Bukan apa-apa, setelah sempat tertunda beberapa kali akibat korum anggota DPRDSU tidak terpenuhi, bahkan P-APBD Sumut 2019 sempat diputuskan diserahkan ke Mendagri, kini ibarat main sulap simsalabim dan abrakadabra, sekira pukul 16.55 WIB Ketua DPRDSU Wagirin Arman memulai Sidang Paripurna tanpa memastikan jumlah pisik anggota Dewan yang hadir. Apa yang dilakukan Wagirin sangat tidak normal sebab sebelumnya dia selalu memastikan korum anggota Dewan terlebih dahulu.

Baca juga: DPRDSU Paripurna Pengesahan APBD Sumut, 3 Orang Tak Dikenal Terobos Masuk Pajang Spanduk “Tolak Revisi UU KPK”

Baca juga: Pengesahan P-APBD Sumut 2019 & R-APBD Sumut 2020 Gagal, Ebenejer Sitorus: Kinerja Pemprovsu Ganggu Suasana Psikologis DPRDSU

Perbuatan Wagirin tentu saja menuai protes keras. Khususnya dari 16 anggota DPRDSU Fraksi PDIP yang semenjak dini menolak pengesahan P-APBD Sumut 2019 digelar ulang. Alasan F-PDIP, lantaran Paripurna lebih 2 kali gagal korum dan Paripurna DPRDSU pada Selasa (27/8/2019) pukul 16.50 WIB telah memutuskan menyerahkan keputusan P-APBD Sumut 2019 kepada Mendagri. Pantauan www.MartabeSumut.com di arena Paripurna, hingga pukul 15.45 WIB, Sidang Paripurna tak kunjung korum untuk memulai agenda pengesahan P-APBD Sumut 2019 dan R-APBD Sumut 2020. Dari 100 wakil rakyat, yang hadir tercatat di absen hanya 65 anggota DPRDSU alias kurang 2 legislator lagi. Akibatnya, pada pukul 15.48 WIB, Wagirin kembali menskors Sidang Paripurna 15 menit untuk melakukan rapat bersama 8 pimpinan fraksi DPRDSU. Sementara 1 fraksi lain, F-PDIP, secara tegas sudah menyatakan menolak membahas pengesahan P-APBD Sumut 2019 kecuali pengesahan R-APBD Sumut 2020.

Baca juga: Gubsu Undang Dinner DPRDSU Pasca-P-APBD Sumut 2019 Kandas, Juliski Simorangkir: Terlambat, Gubsu Introspeksilah..!

Baca juga: P-APBD Sumut 2019 Kandas, Nezar Djoeli Tuding Gubsu & Pemprovsu tak Transparan DPM Pusat Rp. 5 M ke Tirtanadi Sumut

Paripurna DPRDSU Ricuh

Nah, setelah Sidang Paripurna DPRDSU dimulai pukul 16.55 WIB, bersamaan Gubsu Edy Rahmayadi memasuki ruang Paripurna pukul 17.00 WIB, kericuhan dan banjir interupsi mulai terjadi. Pasalnya, Fraksi PDIP mempertanyakan legitimasi pelaksanaan Sidang Paripurna yang dianggap tidak pernah dijadwalkan Banmus DPRDSU. “Pimpinan sidang, kapan Banmus DPRDSU rapat menjadwalkan Paripurna ini ? Setahu saya gak pernah,” cecar Sarma Hutajulu, SH. Wakil Ketua DPRDSU Aduhot Simamora justru menjawab tak jelas dengan istilah Banmus berjalan. “Entah saya yang lupa atau ibu Sarma yang belum dapat info, tapi setahu saya ada Banmus berjalan yang mengumumkan jadwal Paripurna sekarang,” tepis Aduhot. Selanjutnya pimpinan sidang Wagirin Arman menyatakan jumlah absensi anggota DPRDSU telah korum sebanyak 67 orang sehingga Paripurna sah dimulai. “Absensi anggota Dewan sebanyak 67 orang,” klaim Wagirin. Mendengar itu, anggota F-PDIP DPRDSU Sutrisno Pangaribuan naik pitam. Dia mempersoalkan Sidang Paripurna tidak bisa dimulai karena belum korum. “Paripurna ini hanya dihadiri 51 orang secara pisik. Tidak benar disampaikan pimpinan sidang sebanyak 67 orang. Kami menolak Paripurna yang tidak korum,” cetus Sutrisno Pangaribuan dengan nada tinggi. Upaya menghitung kehadiran pisik anggota DPRDSU pun langsung dilakukan www.MartabeSumut.com sebanyak 2 kali dengan mengitari kursi/meja anggota Dewan. Ternyata hasilnya memang cuma 51 legislator yang hadir. Namun interupsi Sutrisno justru disambut protes beberapa anggota Dewan lain dengan meminta Paripurna tetap dilanjutkan. “Mungkin ada yang keluar ke toilet atau sholat,” teriak beberapa legislator membantah Sutrisno. Melihat interupsi kian membludak, pimpinan Paripurna Wagirin Arman memutuskan tetap melanjutkan Sidang Paripurna. Ketua F-PDIP DPRDSU Drs Baskami Ginting ikut bereaksi. Dia berdiri dari kursinya dan memprotes keras. Namun interupsi Baskami tidak dipedulikan Wagirin. Tak puas melihat sikap Wagirin, Baskami dan 15 anggota F-PDIP walk out dari ruang Paripurna. Usai 16 anggota F-PDIP DPRDSU walk out atau tepat pukul 18.25 WIB, dengan secepat kilat ibarat pemain sulap beraksi memukau penonton, Sidang Paripurna DPRDSU yang secara pisik dihadiri 51 anggota Dewan tersebut akhirnya mengesahkan 1 paket sekaligus yaitu P-APBD Sumut 2019 dan R-APBD Sumut 2020. Gubsu Edy Rahmayadi pun menyampaikan sambutan penutup dengan menyatakan apresiasi kepada DPRDSU. “Saya apresiasi hasil Paripurna yang telah memikirkan kepentingan rakyat. Demokrasi ya begitu, ada yang setuju dan tak setuju ya biasa,” ujar Gubsu.

Baca juga: Ada “Lagu” Permintaan DPRDSU ke Gubsu Dibalik Disharmoni ? Shohibul Anshor Siregar: Gagalnya Pengesahan P-APBD Sumut 2019 tidak Normal

Baca juga: Paripurna Terakhir 4 September, Disharmoni DPRDSU – Gubsu Berpotensi Kandaskan Lagi Pengesahan R-APBD Sumut 2020

Paripurna Pengesahan APBD Sumut Cacat Hukum, Dilapor ke Mendagri

Terpisah, Ketua F-PDIP DPRDSU Drs Baskami Ginting mengaku geli melihat mekanisme pengambilan keputusan P-APBD Sumut 2019 dan R-APBD Sumut 2020. Menurut dia, Sidang Paripurna DPRDSU beragenda pengesahan P-APBD Sumut 2019 dan R-APBD Sumut 2020 pada Senin 9 September 2019 tergolong cacat hukum. “Sederhana saja kok, kenapa Wagirin Arman menyatakan 67 yang hadir dalam absen padahal kami hitung 51 saja ? Kalo wartawan, hitung gak tadi berapa Dewan yang hadir ? Ada apa ? Atau apa ada ? Kok Paripurna tidak korum tapi dipaksakan mengambil keputusan ? Melanggar Tatib DPRDSU namanya, cacat hukum,” yakin Baskami kepada www.MartabeSumut.com, Senin (9/9/2019) pukul 21.00 WIB. Berbicara melalui saluran telepon, Baskami memastikan Fraksi PDIP DPRDSU akan membuat laporan resmi tertulis kepada Mendagri. “Dalam 2 hari kedepan kita laporkan ke Mendagri soal Sidang Paripurna DPRDSU cacat hukum itu,” tegas politisi yang bakal menjabat Ketua DPRDSU periode 2019-2024 tersebut.

Baca juga: DPRDSU & Gubsu Disharmoni Komunikasi: Pengesahan P-APBD Sumut 2019 Gagal, Menyerah ke Mendagri

31 Dewan Dituduh Kerap Bolos

Sebelumnya, masih hari yang sama Senin (9/9/2019) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, keganjilan juga terpantau www.MartabeSumut.com di arena Paripurna pada pukul 11.30 WIB. Kondisi Paripurna banjir interupsi anggota Dewan walau sidang belum dibuka secara resmi. Sebab kalangan legislator yang hadir menyesalkan ketidakhadiran anggota DPRDSU lain sehingga Sidang Paripurna sangat sulit korum. Realitas ini pun memunculkan peristiwa “unik” penyerahan berkas kepada pimpinan Paripurna (Wagirin Arman) terkait 31 nama anggota DPRDSU yang dituduh sering bolos dalam setiap Sidang Paripurna DPRDSU selama 6 kali berturut-turut. Anggota F-PAN DPRDSU Aripay Tambunan, misalnya. Tatkala interupsi, dia menyarankan supaya gaji 31 anggota DPRDSU yang sering bolos Paripurna sebaiknya diusut kembali untuk ditarik. “Saran saya, gaji 31 orang anggota Dewan itu ditarik dan dikembalikan melalui BPK,” imbau Aripay. Dia juga menyesalkan incumbent yang lolos jadi Dewan lagi tapi tidak hadir saat Paripurna. “Kami yang gak lolos aja datang. Saya setuju serah terima nama-nama 31 Dewan yang jarang ikut Paripurna,” ucapnya. Interupsi berbeda dilontarkan anggota FP-Nasdem DPRDSU Jubel Tambunan, SE. “Hari ini kami dengar BKD DPRDSU menyerahkan 31 nama yang disebut-sebut sering tidak hadir Paripurna. Kenapa baru sekarang diungkap ? Selama ini BKD dimana,” sindir Jubel bertanya. Apapun yang terjadi dalam Paripurna sekarang, timpal Jubel lagi, sangat tidak bijak menuduh dan menghakimi. “Jangan sampai kita menuduh orang lain karena faktor X. Skors saja sidang ini. Paripurna yang tidak korum tak boleh ambil keputusan,” tegas Jubel.

Baca juga: Gubsu Sampaikan Nota Keuangan R-APBD Sumut 2020 Rp. 12 Triliun

Ada Apa Menghakimi ?

Anggota F-PKB DPRDSU Ir Juliski Simorangkir, MM, ikut mengaku bingung melihat forum Sidang Paripurna yang belum resmi dibuka lantaran belum korum, namun tiba-tiba menghakimi 31 anggota DPRDSU. Menurut dia, Paripurna bukan ajang menghakimi apalagi membuka aib. “Kok baru sekarang mereka ribut ? Selama ini kok diam ? Harusnya Paripurna itu momen konsolidasi dan kebersamaan akhir periode. Jika ada Dewan yang tidak hadir, maka sebenarnya itu hak masing-masing yang harus dihormati. Lakukanlah pendekatan, bukan cara kekanak-kanakan,” ucap Juliski kepada www.MartabeSumut.com di Lantai III ruang F-PKB DPRDSU. Bagi dia, pengesahan P-APBD Sumut 2019 dan R-APBD Sumut 2020 adalah tugas bersama untuk diselesaikan. Bukan membuka aib orang lain seolah-olah pahlawan kesiangan. “BKD berarti tidak berjalan selama ini dong. Kok baru sekarang nama 31 diungkap ? Sama saja mempermalukan diri sendiri sebagai Dewan dan selaku anggota BKD. Ada apa menghakimi ? Atau apa ada,” sindir Ketua DPP PKPI Sumut tersebut tersenyum. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here