DPRDSU Rekomendasikan 3 Langkah Pemberantasan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) menggelar Sidang Paripurna membahas 4 agenda, Senin (29/7/2019) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. Diantaranya rekomendasi laporan Pansus pemberantasan bahaya penyalahgunaan Narkoba, penyampaian nota keuangan dan Ranperda tentang Rancangan P-APBD Sumut 2019 oleh Gubsu, penyampaian penjelasan DPRDSU terhadap Ranperda Inisiatif DPRDSU tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan dan pembentukan Pansus DPRDSU terhadap permasalahan pembangunan jalan provinsi ruas Seribu Dolok – Saran Padang di Kab Simalungun tahun 2018.

Pantauan www.MartabeSumut.com, Paripurna dimulai pukul 10.55 WIB. Dihadiri puluhan anggota Dewan, Wagubsu Musa Rajekshah serta belasan pimpinan OPD/SKPD Sumut. Usai Wagubsu menyampaikan nota keuangan dan Ranperda tentang Rancangan P-APBD Sumut 2019, acara dilanjutkan dengan serah terima Ranperda P-APBD Sumut 2019 dari Wagubsu kepada pimpinan Dewan. Kemudian penyampaian Ranperda Inisiatif DPRDSU tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan oleh Ketua Pansus Saparuddin Siregar. Nah, setelah 3 agenda tuntas, giliran Ikrimah Hamidy, ST, MSi, selaku Ketua Pansus menyampaikan 3 rekomendasi pemberantasan bahaya penyalahgunaan Narkoba.

Tiga Langkah Rekomendasi Pansus

Kepada www.MartabeSumut.com, Ikrimah Hamidy menjelaskan, Pansus memiliki 3 rekomendasi dalam pemberantasan Narkoba di Sumut. Diantaranya, pertama, langkah preventif (pencegahan). Langkah itu disebutnya menjadi modal dasar pencegahan semenjak dini yang patut didukung penuh oleh semua komponen. Dia mencontohkan, upaya pencegahan awal meliputi pembersihan rumah kumuh oleh pemerintah pusat, provinsi dan kab/kota karena menjadi lokasi risiko tinggi peredaran Narkoba. Ada pula penyediaan kawasan relaksasi/sarana olahraga, penyediaan kegiatan rumah tangga bernilai ekonomis, antisipasi mengganti tanaman ganja yang marak pada suatu daerah dengan tanaman lain atau kegiatan bernilai ekonomis sehingga berdampak positif pada keluarga serta membentuk lembaga anti Narkoba pada tingkat lingkungan terkecil masyarakat. Dia menyebut, rekomendasi preventif juga membutuhkan kegiatan sosialisasi bahaya penyalahgunaan Narkoba di lingkungan pendidikan/masyarakat, tes urin rutin, pemberian sanksi tegas kepada karyawan swasta, ASN, aparat TNI/Polri atau pejabat yang terlibat Narkoba, pemajangan pelang/spanduk “stop Narkoba” di kawasan publik, penindakan tegas kawasan hiburan yang melawan aturan hingga razia rutin Narkoba pada kawasan-kawasan rentan peredaran gelap Narkoba.

Langkah Prosecution

Kedua, langkah prosecution (penindakan). Ikrimah menyatakan meliputi pemberian dana hibah kepada Polri dan BNN untuk memberantas  Narkoba, operasi gencar Polri/BNN menangkap pengedar, bandar dan penyalahguna Narkoba, operasi rutin Narkoba di perairan Indonesia khususnya pelabuhan tikus, penerapan standard sama rehabilitasi terhadap siapa saja dan penindakan tegas aparat, pejabat, birokrat dan wakil rakyat yang terlibat Narkoba. “Kita juga minta bandar dan pengedar dijerat UU No 8/2010 tentang pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Barang bukti sitaan Narkoba patut pula diawasi supaya tidak jatuh ke tangan orang tak bertanggungjawab,” ingat anggota Komisi A DPRDSU membidangi hukum/pemerintahan tersebut. Terakhir, politisi PKS ini menyebut langkah kuratif atau penyembuhan. Bagi Ikrimah, perlu optimalisasi peran Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Sumatera Utara dan rehabilitasi medis pemerintah daerah maupun swasta untuk menjangkau korban-korban Narkoba. Kemudian pembentukan panti rehab Narkoba berstandard BNN, pembentukan panti rehab Narkoba berstandard lingkungan warga, penyediaan pelatihan/penempatan kerja, revisi UU No 35/2009 tentang Narkotika sehingga ada kepastian rehabilitasi terhadap siapa saja pencandu Narkoba serta alokasi dana APBD Sumut maupun kab/kota terkait penguatan panti rehabilitasi. “Lalu pembuatan rumah tahanan terbuka di kab/kota sebelum mantan pecandu Narkoba yang dianggap bersih akan dikeluarkan. Termasuk pemberian edukasi terhadap aparat hukum/para petugas pencegahan/pemberantasan Narkoba supaya tidak ikut terlibat,” tutup Ikrimah. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here