Polisi Amankan Mobil Muatan Solar Subsidi di Tanjungbalai, Ikrimah Hamidy Ragu Sampai Pengadilan

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Penangkapan 2 mobil berisi drum dan jerigen solar subsidi yang dilakukan aparat Ditkrimsus Polda Sumut pada Kamis (11/7/2019) sekira pukul 18.00 WIB di SPBU No.14.213.232 Jalan Besar Sijambi KM 7 Kota Tanjungbalai, mendapat tanggapan serius dari anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) H Ikrimah Hamidy, ST, MSi. Politisi PKS ini mengapresiasi kinerja polisi namun meragukan kasus tersebut sampai ke pengadilan. Apalagi, penangkapan sekira 30 menit itu menemukan kondisi mobil box BK 9683 TS yang dimodifikasi jadi bunker dan Colt Diesel berisi puluhan drum serta jerigen solar subsidi.

Ditemui www.MartabeSumut.com, Selasa siang (30/7/2019) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Ikrimah memberi alasan, keraguannya tidak terlepas dari masalah klasik yang berulang dilakukan hampir semua SPBU namun kasusnya kerap senyap tanpa jejak. “Pembusukan budaya terulang lagi. Biasanya para pelaku telah punya kenalan baik dengan oknum aparat. Saya rasa wajib diberi sanksi tegas dengan denda tinggi kepada SPBU tersebut. Memang sulit membuat efek jera. Makanya selain proses hukum yang harus sampai pengadilan, ya dicabut saja perizinan operasi SPBU. Media dan pihak terkait patut mengikuti perkembangan kasus,” tegasnya. Legislator membidangi hukum pemerintahan itu menduga, aparat kepolisian kurang serius menangani kasus sehingga akhirnya sulit masuk ke pengadilan. “Saya ajak semua pihak ikut mengawasi. Walau polisi mendapat indeks kepercayaan yang mulai membaik menurut Transparansi Indonesia, toh tetap saja masyarakat luas masih merasakan oknum-oknum berkeliaran secara sistematis mempertahankan pembusukan budaya KKN. Ekspektasi publik terhadap polisi tinggi. Tapi kepercayaan rakyat belum pulih,” ungkapnya, seraya mencontohkan, tidak sedikit oknum polisi selalu minta-minta uang dari warga tatkala mengadukan satu kasus ke kantor polisi.

Ganti Pola Subsidi

Pada sisi lain, Ikrimah mengusulkan pola-pola subsidi dialihkan bukan dalam bentuk barang melainkan langsung kepada person (orang). Sebab sistem pengawasan menjadi sulit bila dalam wujud barang. “Inilah yang membuat pihak tertentu atau SPBU melakukan kecurangan. Saya setuju usul Pak Jusuf Kalla (Wapres) yang disampaikan jauh-jauh hari. Lebih tepat yang disubsidi orangnya, bukan barang. Lalu dibuat kartu kontrol. Kalo barang, kemana-mana bisa dijual. Atau bahkan dioplos. Regulasi subsidi kita perlu diubah. Teknisnya bisa diawasi oleh kartu kontrol,” imbau Ikrimah.

Informasi dihimpun www.MartabeSumut.com, setelah penangkapan dilakukan polisi, kedua mobil box, truk serta para pelaku (petugas operator dan 2 sopir) diamankan ke Polsek Simpang Empat Asahan. Muatan kedua mobil diprediksi 3 ton minyak solar bersubsidi. Guna pemeriksaan lebih lanjut, barang bukti dan para pelaku dibawa ke Mapoldasu. Bahkan polisi memanggil seorang warga Tanjungbalai berinisial MS karena diduga sebagai otak pelaku. Penyidik juga meminta keterangan A yang diduga sebagai Manajer SPBU. Saat pemanggilan kedua, MS hadir di Mapoldasu. “Dia (MS-red) diduga bekerjasama dengan pihak SPBU Batu 7 Tanjungbalai untuk dapat membeli solar di SPBU itu dan selanjutnya dijualnya ke kapal-kapal nelayan di Tanjungbalai secara ilegal,” ungkap seorang sumber.

Dalam pemeriksaan, pengusaha SPBU kini tidak lagi dikaitkan mengenai hal itu. Sedangkan MS ditetapkan sebagai tersangka tapi tidak ditahan. Direktur Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Rony Samtana ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (25/7/2019) membenarkan menangani kasus tersebut. “Sedang kita proses, tersangka memang tidak ditahan, pertimbangan dan strategi penyidik. Sedangkan untuk sopir, statusnya masih sebagai saksi. Mobil dan BBM  yang ada di dalamnya kita amankan jadi barang bukti,” ujarnya. Pasca pengamanan dilakukan aparat Polda Sumut beberapa hari lalu di SPBU No 14.213.232 KM 7 Kel Sijambi Kec Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, kini aktifitas di lokasi SPBU berjalan normal. (MS/BUD)

Share this SambungFacebookTwittergoogle_plusEmailWhatsAppTelegram

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here