www.MartabeSumut.com, Medan
Penangkapan 2 mobil berisi drum dan jerigen solar subsidi yang
dilakukan aparat Ditkrimsus Polda Sumut pada Kamis (11/7/2019) sekira
pukul 18.00 WIB di SPBU No.14.213.232 Jalan Besar Sijambi KM 7 Kota
Tanjungbalai, mendapat tanggapan serius dari anggota Komisi A Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) H Ikrimah Hamidy, ST,
MSi. Politisi PKS ini mengapresiasi kinerja polisi namun meragukan kasus
tersebut sampai ke pengadilan. Apalagi, penangkapan sekira 30 menit itu
menemukan kondisi mobil box BK 9683 TS yang dimodifikasi jadi bunker
dan Colt Diesel berisi puluhan drum serta jerigen solar subsidi.
Ditemui www.MartabeSumut.com,
Selasa siang (30/7/2019) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan,
Ikrimah memberi alasan, keraguannya tidak terlepas dari masalah klasik
yang berulang dilakukan hampir semua SPBU namun kasusnya kerap senyap
tanpa jejak. “Pembusukan budaya terulang lagi. Biasanya para pelaku
telah punya kenalan baik dengan oknum aparat. Saya rasa wajib diberi
sanksi tegas dengan denda tinggi kepada SPBU tersebut. Memang sulit
membuat efek jera. Makanya selain proses hukum yang harus sampai
pengadilan, ya dicabut saja perizinan operasi SPBU. Media dan pihak
terkait patut mengikuti perkembangan kasus,” tegasnya. Legislator
membidangi hukum pemerintahan itu menduga, aparat kepolisian kurang
serius menangani kasus sehingga akhirnya sulit masuk ke pengadilan.
“Saya ajak semua pihak ikut mengawasi. Walau polisi mendapat indeks
kepercayaan yang mulai membaik menurut Transparansi Indonesia, toh tetap
saja masyarakat luas masih merasakan oknum-oknum berkeliaran secara
sistematis mempertahankan pembusukan budaya KKN. Ekspektasi publik
terhadap polisi tinggi. Tapi kepercayaan rakyat belum pulih,” ungkapnya,
seraya mencontohkan, tidak sedikit oknum polisi selalu minta-minta uang
dari warga tatkala mengadukan satu kasus ke kantor polisi.
Ganti Pola Subsidi
Pada
sisi lain, Ikrimah mengusulkan pola-pola subsidi dialihkan bukan dalam
bentuk barang melainkan langsung kepada person (orang). Sebab sistem
pengawasan menjadi sulit bila dalam wujud barang. “Inilah yang membuat
pihak tertentu atau SPBU melakukan kecurangan. Saya setuju usul Pak
Jusuf Kalla (Wapres) yang disampaikan jauh-jauh hari. Lebih tepat yang
disubsidi orangnya, bukan barang. Lalu dibuat kartu kontrol. Kalo
barang, kemana-mana bisa dijual. Atau bahkan dioplos. Regulasi subsidi
kita perlu diubah. Teknisnya bisa diawasi oleh kartu kontrol,” imbau
Ikrimah.
Informasi dihimpun www.MartabeSumut.com,
setelah penangkapan dilakukan polisi, kedua mobil box, truk serta para
pelaku (petugas operator dan 2 sopir) diamankan ke Polsek Simpang Empat
Asahan. Muatan kedua mobil diprediksi 3 ton minyak solar bersubsidi.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, barang bukti dan para pelaku dibawa ke
Mapoldasu. Bahkan polisi memanggil seorang warga Tanjungbalai berinisial
MS karena diduga sebagai otak pelaku. Penyidik juga meminta keterangan A
yang diduga sebagai Manajer SPBU. Saat pemanggilan kedua, MS hadir di
Mapoldasu. “Dia (MS-red) diduga bekerjasama dengan pihak SPBU Batu 7
Tanjungbalai untuk dapat membeli solar di SPBU itu dan selanjutnya
dijualnya ke kapal-kapal nelayan di Tanjungbalai secara ilegal,” ungkap
seorang sumber.
Dalam pemeriksaan, pengusaha SPBU kini tidak lagi
dikaitkan mengenai hal itu. Sedangkan MS ditetapkan sebagai tersangka
tapi tidak ditahan. Direktur Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Rony
Samtana ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (25/7/2019) membenarkan
menangani kasus tersebut. “Sedang kita proses, tersangka memang tidak
ditahan, pertimbangan dan strategi penyidik. Sedangkan untuk sopir,
statusnya masih sebagai saksi. Mobil dan BBM yang ada di dalamnya kita
amankan jadi barang bukti,” ujarnya. Pasca pengamanan dilakukan aparat
Polda Sumut beberapa hari lalu di SPBU No 14.213.232 KM 7 Kel Sijambi
Kec Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, kini aktifitas di lokasi SPBU
berjalan normal. (MS/BUD)
Share this
SambungFacebookTwittergoogle_plusEmailWhatsAppTelegram