www.MartabeSumut.com, Medan
Perwakilan Forum Komunikasi Kawasan Danau Toba (FKKDT) Ir Tengku Said Idris Pardede mengapresiasi pemerintah pusat terkait Peraturan Menteri Desa Pembangunan Desa Tertinggal Transmigrasi (PDTT) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 yang mengatur penggunaan Dana Desa untuk 3 konsentrasi. Yaitu, pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Padat Karya Tunai Desa (PKTD) serta Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD). Khusus rencana penyaluran BLT-DD untuk warga sekawasan Danau Toba, Pardede mengingatkan 7 Bupati sekitar Danau Toba kerawanan sistem pendataan bahkan potensi penerima yang salah sasaran.
BACA LAGI: #LawanCovid-19, Toni Togatorop Sarankan Gubsu Perkuat Sektor Pertanian & Kebutuhan Pokok Rakyat
Kepada www.MartabeSumut.com, Selasa siang (21/4/2020), Pardede mengungkapkan, FKKDT telah mengirimkan surat kepada Bupati Kabupaten Tapanuli Utara, Bupati Kabupaten Toba, Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan, Bupati Kabupaten Samosir, Bupati Kabupaten Dairi, Bupati Kabupaten Simalungun dan Bupati Kabupaten Karo. Menurut dia, 7 Bupati se-kawasan Danau Toba perlu jeli dan jangan kongkalikong dalam menyusun data penerima BLT-DD apalagi saat merealisasikannya. Pardede merinci, mekanisme konsentrasi BLT-DD mengatur 5 poin penting. Diantaranya: Pertama, Dana Desa dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada keluarga miskin di Desa. Kedua, sasaran penerima BLT-DD adalah keluarga miskin non PKH atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata (exclusion eror) dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis. Ketiga, mekanisme pendataan harus memenuhi 5 unsur. Meliputi pendataan dilakukan oleh relawan Desa Lawan Covid-19. Lalu basis pendataan di RT/RW, musyawarah Desa Khusus atau Musyawarah Desa Insidentil yang dilaksanakan dengan agenda tunggal validasi, finalisasi serta penetapan data KK calon penerima BLT-DD. Kemudian legalitas dokumen penetapan data KK calon penerima BLT-DD ditandatangani oleh Kepala Desa. “Terakhir, dokumen penetapan data KK penerima BLT-DD dilaporkan dan disahkan oleh Bupati/Walikota atau dapat diwakilkan ke Camat dalam waktu selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja per tanggal diterima,” beber Pardede.
Metode Penyaluran
Keempat, metode dan mekanisme penyaluran yang meliputi perhitungan penetapan jumlah penerima manfaaat BLT-DD dengan mengikuti 4 rumus. Yaitu, pertama, Desa penerima Dana Desa kurang dari Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT-DD maksimal sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Dana Desa. Kedua, Desa penerima Dana Desa Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) sampai Rp. 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT-DD maksimal sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Dana Desa. Ketiga, Desa penerima Dana Desa lebih dari Rp. 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT-DD maksimal sebesar 35 % (tiga puluh lima persen) dari jumlah Dana Desa dan keempat, khusus Desa yang jumlah keluarga miskin lebih besar dari anggaran yang dialokasikan dapat menambah alokasi setelah mendapat persetujuan Pemerintah Kabupaten/kota. Sementara metode kedua disebutnya menyangkut teknis penyaluran dilaksanakan oleh pemerintah desa dengan sistem transfer perbankan (non tunai) setiap bulan. “Jika benar-benar tidak memungkinkan untuk dilakukan secara nontunai, maka penyaluran BLT-DD boleh diserahkan secara tunai. Tapi sampai ke penerima BLT dan dipertanggungjawabkan,” ingat Pardede.
Besaran BLT-DD
Kelima, jangka waktu dan besaran pemberian BLT-DD mencakup 2 hal. Meliputi masa penyaluran BLT-DD 3 bulan terhitung sejak April 2020 dan besaran BLT-DD per bulan Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per keluarga. Ketua Horas Halak Hita (H3) Indonesia itu mengungkapkan, FKKDT telah mendapat keluhan dan informasi dari masyarakat seputar program Pemerintah Pusat tentang pembagian BLT melalui Dana Desa. Artinya, ada indikasi pendataan/penyaluran BLT tidak mengikuti aturan sesuai indikator dan parameter. Sebab pendataan/pembagian disebutnya bersifat subjektif (ada yang terdata dan tidak terdata). Selain itu, BLT-Dana Desa yang diberikan harus berupa uang dan bukan sembako. Oleh karenanya, Pardede meminta 7 Bupati se-Kawasan Danau Toba bisa segera menginstruksikan para Kepala Desa dan jajaran untuk mengikuti aturan dan juknis yang telah ditetapkan oleh Kementerian Desa PDTT tentang pembagian BLT secara merata bagi masyarakat yang paling rentan.
BACA LAGI: Warga Sumut Butuh Rapid Test Digelar, Zeira Ingatkan Gubsu Lonjakan Terpapar
Delapan Usulan Solusi FKKDT
Pardede menyimpulkan, sedikitnya ada 8 tawaran dan solusi terhadap 7 Bupati sekawasan Danau Toba agar pendataan/realisasi BLT-DD sesuai peruntukan. Pertama, proses dan strategi pembagian BLT harus tepat sasaran alias menyentuh warga yang kurang mampu. Kedua, strategi dan tindakan aksi pembagian BLT mengikuti standardisasi protokol kesehatan. Ketiga, memiliki mekanisme sistem monitor dan daftar nama masyarakat sebagai penerima manfaat bantuan. Keempat, keterbukaan informasi melalui website Pemerintah Kabupaten yang dapat diakses oleh semua masyarakat. Kelima, Kepala Desa wajib transparan dan mengikuti mekanisme penerima BLT dengan dasar argumen yang jelas tanpa membeda- bedakan masyarakat. Keenam, sumber pendanaan BLT-DD murni dari APBN dan bukan dana seseorang/Kepala Daerah sehingga masyarakat berhak menerima dana tunai relaksasi dari pemerintah pusat. Ketujuh, mendorong Bupati sekawasan Danau Toba mengedepankan sikap kejujuran dan akuntabilitas dalam laporan pertanggungjawaban. Kedelapan, memohon kepada 7 Bupati supaya memerintahkan kepala desa dan camat menggandeng perbankan atau bank tertentu selaku penyalur BLT untuk memfasiitasi masyarakat membuka rekening pribadi penerima manfaat. Bagi Pardede, ketika ditemukan adanya ketidaksesuaian data di lapangan dan adanya laporan masyarakat atas indikasi praktik nepotisme/kolusi, Pardede memastikan bahwa FKKDT akan membawa dan menempuh jalur hukum untuk ditindak sesuai ketentuan berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa. Karena kasih dan perlindungan-Nya kita mampu tegar dan kuat menghadapi situasi bencana Nasional pandemi virus Corona,” ucap Pardede.
BACA LAGI: Covid-19 Menyerang Kebutuhan Pokok Hilang: Mafia Gula Bermain, DPRDSU tak Kasih Poin !
BACA LAGI: Komite Masyarakat Danau Toba Temui Gubsu, Dr Jonius: Bahas FDT 2020, Wisata Halal & Isu Babi
14 Perwakilan FKKDT Teken Surat
Dia pun menyatakan surat FKKDT ditandatangani 14 perwakilan. Yaitu: Ir Tengku Said Idris Pardede (Horas Halak Hita/H3), Kepler Marpaung (Horas Halak Hita/H3), Soy Pardede (Horas Halak Hita/H3), Junifer Girsang (Tokoh Masyarakat Dairi), Parlindungan Purba (Tokoh Masyarakat Simalungun), Salomo Damanik (Tokoh masyarakat Simalungun), Dr Badikenite Sitepu (Tokoh Masyarakat Karo), Dr Pos Hutabarat (Perkumpulan Sahabat Danau Toba/Sada Toba), Dr Master P Tumanggor (Tokoh Masyarakat Pakpak Bharat), Binsar Simatupang (Ketua DPP/Ketua DPD GARDA Jokowi Sumut), Sahat MP Sinurat (Sekretaris Umum DPP GAMKI), Togu Manurung (Perkumpulan Komunitas Ekonomi Kerakyatan Danau Toba/PK-ERDT), Yudhi V Simorangkir (Indonesia Kuat) dan Theo Cosner Tambunan (Pergerakan Masyarakat Milenial/PMM). “Surat FKDT kami tembuskan kepada Menteri Kordinator Kemaritiman dan Investasi Jenderal (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Dalam Negeri Jenderal (Purn) M Tito Karnavian, Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar, Kejaksaan Agung Republik Indonesia ST Hassanuddin, Pimpinan KPK Republik Indonesia, Kapoldasu Irjen Pol Martuani Sormin Siregar serta Pengurus Organisasi Horas Halak Hita (H3). Untuk narahubung, silahkan kontak Yudhi Simorangkir (0853-6099-9465) dan Theo Cosner Tambunan (0822-4021-8128),” tutup Tengku Said Idris Pardede. (MS/BUD)