www.MartabeSumut.com, Medan
Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) H Rusdi Lubis, SH, MMA dan Ketua Komisi B DPRDSU Viktor Silaen, SE, MM, angkat suara seputar konflik perebutan pengelolaan kawasan hutan lindung seluas 261 Ha di Desa Naga Kisar Kec Pantai Cermin Kab Sergai. Apalagi, Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRDSU melaui 6 legislator, yaitu Jonius TP Hutabarat (Perindo), Subandi (Gerindra), Hendra Cipta (PAN), Rusdi Lubis (Hanura), Irham Buana dan Samsul Komar (Golkar) telah meninjau lahan konflik pada Rabu (24/6/2020) silam. Termasuk Komisi B DPRDSU yang mengunjungi lokasi pada 12-13 Oktober 2020. Kedua legislator pun sepakat mendesak Dinas Kehutanan Sumut melakukan eksekusi.
BACA LAGI: Pekerja PT PP Lonsum Tuntut 7 Hak Normatif, DPRDSU Sarankan Dialog
BACA LAGI: Dampak Virus ASF, Komisi B DPRDSU Imbau Pemprovsu Bantu Kerugian Peternak Babi di Sumut
Kepada www.MartabeSumut.com, Selasa siang (20/10/2020) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Rusdi mengatakan, usai meninjau lahan konflik, diketahuilah bahwa secara hukum Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Naga Jaya memiliki izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan di Desa Naga Kisar Kec Pantai Cermin Kab Sergai seluas 261 Ha dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK. 5435/MENHK-PSKL/PKPP/PSL.0/8/2018. Rusdi mengatakan, DPRDSU menyahuti keluhan Gapoktan Naga Jaya terkait dugaan penguasaan lahan secara sepihak oleh PT Lubuk Naga, PT Lubuk Saban, PT Lubukkisar Ronamas bahkan Yayasan APINDO. “Jadi ini persoalan penguasaan dan pengusahaan kawasan hutan milik negara. Ada beberapa pihak berkepentingan yang muncul di sana. Ketika desakan untuk mengeksekusi belum berhasil, DPRDSU bisa menjadwalkan RDP untuk memanggil para pihak. Saya rasa Komisi B yang akan menggelar RDP,” ucap Ketua FP-Hanura DPRDSU tersebut.
BACA LAGI: Seruan DPRDSU Lockdown & Tracing tak Sentuh Semua yang Positif Covid-19, Ini Jawaban Sekwan
BACA LAGI: Dikonfirmasi Soal Timses Cakada Gerilya Bagi-bagi Uang ke Warga, Pjs Walikota Medan: Ya Terima Aja !
Selesaikan dengan Berdialog
Legislator asal Dapil Sumut 10 Kab Simalungun dan Kota Pematang Siantar itu menilai, secara pribadi dirinya lebih setuju konflik diselesaikan para pihak dengan berdialog dalam 1 meja. Kemudian dikaji dan dibahas secara arif bijaksana. Namun bila tidak bisa berdialog, maka RDP DPRDSU akan kembali memanggil semua pihak yang berkepentingan. “Walau hasil RDP hanya rekomendasi bersifat politis, ujungnya ya di tangan para pihak berkonflik. Jika kelak rekomendasi RDP DPRDSU tak mampu menjembatani, jalan terakhir melalui proses hukum. Setahu kami proses hukum juga sudah berjalan semenjak dini,” terang Rusdi Lubis.
BACA LAGI: Partogi Sirait Geram, Sebut Drive-Thru Top Up E-Toll di Pintu Keluar Tol Tebing Tinggi Amburadul
Eksekusi tak Jalan, RDP Terus Dilakukan
Hal senada dilontarkan Viktor Silaen kepada www.MartabeSumut.com, Rabu siang (21/10/2020) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. Politisi Partai Golkar ini menginformasikan, pada 12-13 Oktober 2020, Komisi B DPRDSU telah meninjau lokasi lahan konflik. “Komisi B DPRDSU ke lapangan setelah menggelar RDP 2 kali,” ujarnya. Viktor menegaskan, lahan konflik merupakan kawasan hutan pantai sesuai SK Menhut RI Nomor 579/Menhut-II/2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi Sumut Jo. SK Menteri LHK Nomor 8088/MenLHK-PKTI/KUH/PLA.2/11//2019 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sumut. “Jadi kawasan di sana dikuasai beberapa perusahaan. Kita desak Dinas Kehutanan Sumut mengeksekusi. Khususnya KPH 2 Wilayah Siantar, Gakkum dan polisi ikut membantu. SK Menhut Nomor 579 harus dipatuhi,” ingatnya. Wakil rakyat asal Dapil Sumut 9 Kab Taput, Kab Toba, Kab Samosir, Kab Humbahas, Kab Tapteng dan Kota Sibolga itu memastikan, tatkala eksekusi belum terealisasi, Komisi B DPRDSU bisa saja menggelar RDP ulang untuk memanggil para pihak. Kendati Dinas Kehutanan Sumut belum melakukan eksekusi sampai sekarang, toh Viktor berharap Gapoktan Naga Jaya tetap menjalankan izin dan membuat program-program kerja penanaman hutan. Viktor juga menyarankan Gapoktan Naga Jaya konsisten mengelola kawasan hutan sesuai izin yang dimiliki.
BACA LAGI: Kadishut “Bermain” dengan Perambah Hutan, DPRDSU Ingatkan Ancaman Pasal 421 KUHPidana & UU 31/1999
BACA LAGI: Bahas Perambahan Hutan di Kab Langkat, Komisi B DPRDSU Sesalkan Kadishut & 24 Perusahaan tak Datang
Ada Pihak Lain Menguasai
Seperti diketahui sebelumnya, Ketua Gapoktan Naga Jaya, Suwondo Bambang Harianto, mengeluhkan penguasaan lahan dari pihak lain di lokasi kerja Gapoktan Naga Jaya. Menurut Bambang, Gapoktan Naga Jaya sudah melakukan penanaman pohon di kawasan hutan. Lalu pada 2020 terjadi klaim sepihak oleh PT. Lubuk Naga bahkan saat ini kondisi semakin mencekam akibat perusakan tanaman dan plang. Bambang berharap DPRDSU dapat menyelesaikan masalah itu. “Setiap apa yang dilakukan oleh PT. Lubuk Naga, kami laporkan ke BAPEDAS dan Kehutanan. Kami ingin permasalahan diselesaikan,” paparnya.
BACA LAGI: PAD Dishut Sumut Rp. 256 Juta, Ketua Komisi B DPRDSU Terkejut & Sarankan Regulasi Kehutanan Ditinjau
Hal senada disampaikan Yamin, dari Gapoktan Naga Jaya. Pihaknya malah menjadwalkan perebutan kembali lokasi kerja Gapoktan Naga Jaya yang kini dijaga oknum TNI. Kami siap berjuang merebut kembali hutan itu. Kami butuh dukungan anggota DPRDSU. Rakyat yang punya hak mengelola hutan tersebut,” tegas Yamin. Izin Dimiliki Gapoktan Naga Jaya Perwakilan Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Sumut, Marugas, yang juga hadir saat 6 anggota DPRDSU melakukan leninjauan, menyatakan, izin pengolahan kawasan hutan negara itu hanya dimiliki Gapoktan Naga Jaya. Marugas menyebut, KPH menghormati upaya hukum yang dilakukan PT. Lubuk Naga ke MA tapi kalah setelah sebelumnya 2 kali pula kalah di PTUN di Jakarta dan dimenangkan KLHK RI. Mengenal lokasi yang dikelola Gapoktan Naga Jaya, ujar Marugas, itu adalah kawasan hutan lindung dan izin yang dikeluarkan merupakan pengelolaan kawasan hutan lindung.
BACA LAGI: Produk Turunan Sawit Menonjol, PAD & DBH Nol: DPRDSU Tanya Pusat Kemana Larinya Hasil Ekspor CPO itu
Kembalikan Fungsi Hutan Lindung
Pendamping Gapoktan Naga Jaya, Daniel, kepada M24, Kamis (11/6/2020) lalu membocorkan konsep tentang 220 Ha kawasan hutan lindung dan 41 Ha kawasan hutan terbatas. Tahap awal, ungkapnya, pada Jumat (20/9/2019) untuk pemulihan ekosistem rehabilitasi lahan Gapoktan Naga Jaya. Sehingga dilakukan penanaman pohon mangrove seluas 20 Ha dari kegiatan BPDAS Sei Wampu dan Sei Ular. “Juga kegiatan ketahanan pangan pada areal kerja Naga Kisar,” katanya. Daniel menginformasikan, ketika dilakukan kegiatan pencanangan pemberdayaan hutan kemasyarakatan dalam bentuk penanaman padi, penebaran benih ikan nila hingga menanam pohon tanaman keras semisal cemara laut, ketapang, trembesi dan tanjung, tampak hadir mantan Kapolda Sumut yang sekarang menjabat Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri Komjen Pol Drs.Agus Andrianto, SH,MH, KLHK. “Ada saling klaim lokasi dari pihak lain,” sesalnya. Daniel menjelaskan, lahan konflik adalah kawasan hutan bedasarkan Peta Indikatif Areal Perhutanan (PIAP) yang dikeluarkan untuk masyarakat dan bedasarkan kawasan hutan Sumut. Dia mengatakan, PT. Lubuk Naga Cs telah melakukan upaya hukum ke MA, setelah 2 kali kalah saat banding di PTUN di Jakarta.
BACA LAGI: Komisi B DPRDSU Minta PTPN 4 Kembalikan Hak Izin Lokasi 1.200 Ha Kepada KUD Pasar Baru Batahan
Bagi Daniel, Gapoktan Naga Jaya tetap akan berjuang mengembalikan fungsi hutan di Naga Kisar. “Akibat saling klaim, sempat terjadi penghadangan orang yang mengaku oknum dari PT. Lubuk Naga/Yayasan APINDO Sumut. Kala itu Gapoktan sedang membersihkan lokasi untuk kegiatan hari lingkungan,” singkapnya. Daniel menyimpulkan, pengambilan lahan sepihak oleh PT. Lubuk Naga di areal kerja Gapoktan Naga Jaya harus diselesaikan rutas. “Gapoktan mendesak dilakukan perlindungan hukum dari instansi kehutanan dan kepolisian. Hentikan seluruh kegiatan yang dilakukan oleh Yayasan APINDO Sumut,” imbau Daniel. (MS/BUD)