Awak Media dan Publik Berjubel Cermati Putusan Rahudman dari TV Monitor

Bagikan Berita :

MartabeSumut, Medan

Kalangan Jurnalis dan insan Pers tampak ramai dan antusias mencermati dari 2 TV monitor sidang pembacaan putusan hukuman terhadap terdakwa korupsi Rahudman Harahap, Kamis siang (15/8/2013) di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Sama seperti sidang pertama dan saat sidang pembacaan tuntutan, sidang terakhir beragenda putusan itu memunculkan awak media dan publik yang berjubel.

Pantauan MartabeSumut, 2 TV monitor terlihat sudah dipersiapkan di luar ruang sidang sejak sidang ke-1 digelar di gedung Tipikor Medan/PN Medan. Selain insan Pers, masyarakat umum juga antusias menyaksikan sidang ke-16 atau yang terakhir tersebut melalui 2 TV monitor. Sementara situasi di dalam ruang Cakra I tempat persidangan, orang-orang berseragam PNS dan OKP berbaju AMPI memberikan dukungan dengan duduk mermenuhi kursi pengadilan. Saking padatnya, polisi pun melarang awak media dan publik untuk masuk. Sementara di ruang depan sebelum memasuki ruang Cakra I tempat persidangan, polisi telah mempersiapkan alat pendeteksi bagi pengunjung yang masuk-keluar. Ratusan personel polisi tampak berjaga-jaga mengamankan situasi di dalam sidang, di luar sidang maupun di area seputaran Jalan Pengadilan Medan.

Dalam sidang ke-16, Hakim Ketua Sugianto, SH, M.Hum dengan anggota Kemas Ahmad Jauhari, SH, MH dan Sun Basana Hutagalung, SH, MH, membaca bergantian amar putusan bernomor 51/PID.SUS/K/2013/PN.MEDAN. Ketiga majelis hakim berkeyakinan, Rahudman Harahap secara sah dan meyakinkan tidak melanggar ketentuan pengelolaan keuangan Negara/daerah sebagaimana termaktub dalam Pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1. Padahal, jauh-jauh hari sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan hukuman kepada Rahudman Harahap selama 4 tahun penjara, membayar denda kerugian negara sebesar Rp. 500 juta atau subsider 6 bulan penjara. Sidang pembacaan putusan dimulai pukul 10.30 WIB dan berakhir pukul 13.05 WIB. (MS/GOLFRID)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here