MartabeSumut, Medan
Tim Seleksi (Timsel) Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumatera Utara (Sumut) harus memanggil secara resmi 50 calon anggota KPUD Sumut yang dinyatakan tidak lulus administratif. Setelah dipanggil, Timsel wajib membeberkan bukti terbuka kepada semua calon apa penyebab ketidaklulusan pada tahap awal seleksi administrasi. Bila hal tersebut tidak dilakukan, maka semenjak dini Timsel KPUD Sumut telah membuktikan kinerjanya tertutup, tidak independen dan publik Sumut meragukan kompetensi bahkan kredibilitas keilmuan 5 figur Timsel sebab terindikasi bekerja dengan kepentingan tersembunyi.
Peringatan keras itu dilontarkan Direktur Indonesia Constitutional (Icon) Watch Jakarta Razman Arif Nasution, Ph.D, kepada MartabeSumut, Selasa siang (13/8/2013), menjawab hasil pengumuman seleksi administrasi Timsel KPUD Sumut yang dilakukan mendadak oleh Timsel pada 6 Agustus 2013. Menurut Razman, dari 122 calon yang mendaftar, Timsel harus bisa membuktikan kenapa 50 calon dinyatakan tidak lolos administrasi. Sebab masih ada 4 tahapan seleksi lain yang secara terang benderang membutuhkan keterbukaan sikap Timsel atas setiap keputusan yang diambil nantinya. “Ya belom apa-apa kok orang sudah dihentikan haknya menjalani seleksi. Kita heran, masalah administrasi apa yang membuat ke-50 calon tidak lulus. Makanya Timsel patut memanggil, menjelaskan dan memberikan bukti secara resmi tentang ketidaklulusan mereka supaya jangan timbul kecurigaan. Kurang bijak rasanya diumumkan ke publik sementara publik sendiri tidak paham alasan apa yang dijadikan Timsel sebagai acuan. Lima anggota Timsel itu hebat-hebat orangnya, jadi sekecil apapun kinerjanya harus profesional, bisa dipercaya publik dan mampu memberikan keterangan baku atas setiap putusan sehingga tidak bertentangan dengan gelar keilmuan yang disandang,” sindir Razman.
Kinerja Timsel Amatiran
Pada sisi lain, Razman juga tidak habis fikir kenapa Timsel KPUD Sumut mengumumkan secara diam-diam saat suasana 2 hari lagi menjelang Lebaran, dan ke-50 calon yang dinyatakan tidak lulus administrasi juga kebingungan karena tidak mendapat penjelasan resmi dari Timsel sedari awal. Bagi staf pengajar Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Medan itu, kinerja Timsel KPUD Sumut sama saja terkesan amatiran. Terkesan membuang-buang uang negara mencapai sekira Rp. 700 juta dengan jadwal kerja antara 3-4 bulan serta membunuh sepihak hak-hak demokrasi warga negara yang serius mencalonkan diri. “Sekarang semua individu dan lembaga resmi di Republik ini saja menerapkan sistem keterbukaan kerja dan pertanggungjawaban publik yang bisa diakses oleh komponen manapun. Jelas sekali Timsel KPUD Sumut tertutup pola kerjanya. Bukan apa-apa, jangankan kepada publik di Sumut, untuk 50 calon yang terkait langsung dan dinyatakan tidak lulus saja Timsel tidak punya prosedur baku resmi memberitahukan,” sesal Presidium Nasional Majelis Kedaulatan Rakyat Indonesia (MKRI) itu, seraya menyampaikan niat akan menggugat Timsel KPUD Sumut ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) kalau tidak bisa menjelaskan alasan penetapan 50 calon kalah administrasi.
Menariknya lagi, pada Senin (12/8/2013), tiga calon anggota KPUD Sumut yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi mendatangi kantor Timsel KPUD Sumut di Jalan Maulana Lubis. Ketiganya adalah Rasyid Assaf Dongoran, SSi, MSi, Akhman Johari Damanik, SH dan Bambang Sugeng Priyono. Mereka didampingi kuasa hukum Taufik Umar Dhani Harahap, SH, dengan tujuan menemui 5 anggota Timsel. Tapi sayang, tak satupun anggota Timsel berada di tempat. Hingga berita ini diturunkan, MartabeSumut belum berhasil mengkonfirmasi Timsel KPUD Sumut terkait alasan yang membuat ke-50 calon dinyatakan tidak lulus administrasi.
Timsel KPUD Sumut Janji Independen
Sebelumnya, anggota Timsel KPUD Sumut Prof Dr Binsar Panjaitan berjanji akan independen dalam menyeleksi 5 anggota KPUD Sumut. Binsar juga membantah komentar skeptis berbagai pihak yang menyatakan penetapan 5 nama Timsel dilakukan tidak transparan, kurang kompeten, tidak terukur dan independensi kinerjanya diragukan publik.
Kepada MartabeSumut, Rabu siang (31/7/2013), Binsar menegaskan, mekanisme pemilihan Timsel sepenuhnya urusan KPU Pusat yang dilakukan melalui proses penerimaan pendaftaran dari lembaga perguruan tinggi di Sumut. “Salah, salah itu. Timsel independen dan tidak terikat kemana-mana. KPU melihat jabatan calon itu bisa rektor, dekan atau tenaga pengajar yang dianggap kompeten,” kata Binsar melalui saluran telepon. Dijelaskannya, saat seleksi awal ada 60 calon Timsel yang mendaftar. Lalu diseleksi lagi jadi 10 besar dan diumumkan ke publik melalui website resmi KPU dengan tujuan meminta masukan masyarakat. Setelah itu diputuskanlah 5 nama, untuk selanjutnya ditetapkan KPU Pusat sebagai anggota Timsel.
Penetapan Timsel Ranah KPU Pusat
Bukankah tetap saja tidak transparan karena rekrutmen itu sepenuhnya otoritas KPU Pusat tanpa ada fit and proper test dari pihak berkompeten lain? Binsar pun menilainya menjadi ranah KPU Pusat yang memiliki otoritas tunggal dalam menetapkan anggota Timsel KPU provinsi. Yang jelas, lanjut Binsar, keberadaan Timsel sudah bersifat independen dan seleksinya transparan dilakukan KPU Pusat secara terbuka. Selanjutnya tugas Timsel disebut Binsar membuat 5 tahapan pendaftaran melalui sistem yang transparan pula. Mulai dari seleksi kesehatan yang akan dilakukan pihak RSUP Adam Malik hingga seleksi psikologi oleh tenaga akademis Universitas Sumatera Utara (USU). “Timsel gak kerja sendiri, gak kita semua kok yang bakal memproses seleksi 5 calon anggota KPU Sumut nanti,” yakin Binsar.
Lalu, bagaimana pendapat Anda soal opini publik yang menyatakan Timsel itu kental dengan kepentingan elite Parpol dan kekuasaan saat memilih 5 anggota KPU ? Rektor Universitas Darma Agung (UDA) Medan itu terdengar menarik nafas panjang. Bagi dia, 5 anggota Timsel yang ada sekarang tidak terikat pengaruh elite parpol dan kekuasaan manapun. “Gak, sampai sekarang gak gitu kok. Saya rasa teman-teman juga gak bakal begitu. Makanya beberapa waktu lalu Timsel talk show ke media radio dan lagsung interaktif bersama masyarakat luas. Kami mengatakan Timsel tidak terikat salah satu parpol atau kekuasaan. Jadi gak ada itu kental titipan elite Parpol atau kekuasaan, gak ada itu,” tepis Binsar. Saat dikejar lagi tentang pandangan msyarakat yang berkembang selama ini terkait sosok anggota KPU Kab/Kota, Provinsi dan Pusat yang kental titipan elite Parpol/kekuasaan melalui tangan-tangan Timsel, Binsar pun tetap membantahnya. “KPU Pusat yang menjaring Timsel. Bila ada komentar miring warga, maka tidak mungkin ada hasil 10 besar dan dikerucutkan lagi jadi 5 besar. Semua curriculum vitae (CV) kami diperiksa berikut rekomendasi pendukung dari pihak-pihak berkompeten,” katanya. Oleh sebab itu, semenjak dini, Binsar berjanji akan berusaha keras bersama anggota Timsel lain untuk mengubah mind set masyarakat yang menilai miring keberadaan Timsel berikut hasil kerjanya kelak. “Seperti itu rencana kami. Sehingga sejak awal kami sudah memulai dengan sistem seleksi yang transparan dan independen. Itulah yang kita coba sekarang supaya tidak seperti itu lagi fikiran masyarakat. Sebab kami hanya menseleksi sampai 10 besar calon anggota KPU Sumut dan setelah itu KPU Pusat yang memutuskan,” tutup Binsar.
Timsel Buka Pendaftaran
Seperti diketahui, Timsel calon anggota KPU Sumut telah membuka pendaftaran penerimaan 5 anggota Komisioner KPU Sumut sejak 25 Juli – 3 Agustus 2013. Berdasarkan surat Pengumuman Timsel Nomor 04/TS-KPUPROVSU/VII/2013 yang dikeluarkan tanggal 23 Juli 2013, jadwal penerimaan dokumen pendaftaran dilakukan mulai 25 Juli sampai 3 Agustus 2013 mulai pukul 10.00 WIB – 16.00 WIB. Seleksi memakai sistem gugur dengan 5 tahapan meliputi; Pertama, penelitian administrasi 4-6 Agustus 2013. Kedua, seleksi tertulis 15 Agustus 2013. Ketiga, tes kesehatan 16-21 Agustus 2013. Keempat, tes psikologi 22-31 Agustus 2013 dan kelima, seleksi wawancara 9-11 September 2013. (MS/BUD)